REFLEKSI: Banyak anggota MPR/DPR berhutang budi kepada Pak Harto. Tentu mereka akan mengambil jalan terbaik sebagai pelunasan hutang budi. Alasan yang dipakai ialah bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pak Harto dibebaskan dari segala tuduhan.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/10/sh01.html MPR/DPR dan Presiden Bahas Pengampunan Soeharto Oleh Eddy Lahengko Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pimpinan DPR, MPR, dan lembaga tinggi negara lainnya, Rabu (10/5) malam, di Istana Negara dijadwalkan membahas masalah status pengampunan mantan Presiden Soeharto. Hal itu disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan sebelum mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Islam Iran, Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad di Istana Merdeka, Rabu (10/5) pagi. Menurut Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta masukan dalam rapat konsultasi tersebut. "Kami juga diminta untuk melakukan kajian dan presentasi dalam rapat itu. Jadi, masalah status mantan Presiden Soeharto, pemerintah harus mengambil keputusan karena ini menyangkut nasib bangsa. Tapi saya belum bisa menyimpulkan apa-apa. Semuanya ditentukan dari hasil pembicaraan nanti malam," ujarnya. Menjawab pertanyaan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki hak prerogatif, Yusril mengatakan soal amnesti dan abolisi terhadap mantan Presiden Soeharto pernah dibicarakan di era Presiden Megawati. Waktu itu, kondisi Soeharto dalam keadaan kritis (sakit). Presiden Megawati, ketika itu, memanggil beberapa menteri untuk minta tanggapan apakah pemerintah dapat memberi amnesti dan abolisi terhadap Soeharto. Di pihak lain, Yusril mengatakan masalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Soehartobisa dibicarakan jika sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selama ini, Soeharto padahal tidak pernah diajukan ke pengadilan dengan alasan kesehatan. Bahas Tap MPR Sementara itu, impinan MPR dijadwalkan Rabu (10/5) siang ini menggelar rapat membahas Ketetapan (Tap) MPR No.XI/1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (9/5) siang, mengingatkan agar semua pihak tidak mencampuradukkan persoalan hukum Soeharto dengan masalah-masalah politik. Namun, Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis kepada SH, Rabu (10/5) pagi, mengatakan penyelesaian kasus hukum mantan Presiden Soeharto harus satu paket dengan kasus hukum mantan Presiden Soekarno. Kasus Soekarno hingga kini masih menggantung terkait dengan tuduhan keterlibatan dalam Gerakan 30 September 1965 seperti tercantum dalam Ketetapan MPR No.33/1967 yang belum dicabut. Dia mengingatkan, bukan hanya kasus Soeharto saja yang menggantung, kasus hukum yang sama dialami Soekarno bahkan sampai akhir hayatnya, kasus hukumnya tidak dituntaskan. Ketetapan MPR No.33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno juga belum dicabut. Roy Janis mengatakan persoalan hukum menyangkut kedua mantan presiden itu memang harus diselesaikan segera. Inisiatif untuk mendorong penyelesaikan bisa datang dari Pemerintah, DPR, atau MPR. "Mekanisme penyelesaian hukum tidak harus melalui pengadilan, bisa melalui mekanisme deponir. Tapi, ya, itu harus satu paket dengan Soekarno," katanya. Mantan penguasa Orde Baru (Orba), Soeharto, seperti tercantum dalam Tap II/MPR/ 1998 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, belum pernah ada proses peradilan terhadapnya. Begitu juga mantan Presiden Soekarno seperti tertuang dalam Tap MPR No.33/1967 dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September/PKI. Sementara itu, Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengatakan pimpinan MPR, Rabu (10/5) siang, dalam rapat rutinnya dijadwalkan membahas Tap MPR No.XI/1998. Menurutnya, langkah pimpinan MPR untuk membahas Tap ini tidak lain untuk menunjukkan kepedulian bahwa masalah Soeharto ini memang bermula dari Tap MPR No. XI/1998. Ditanya apakah MPR akan mencabut Tap MPR tersebut, AM Fatwa menegaskan bahwa pencabutan suatu Tap MPR harus melalui suatu sidang paripurna MPR. Tapi, bila MPR menggelar paripurna hanya untuk membahas soal Tap ini, masalahnya bisa melebar ke mana-mana dan pasti akan menjadi perdebatan yang berujung pada pembongkaran berbagai kasus-kasus lama. "Ini malah kontraproduktif bagi bangsa yang saat ini justru membutuhkan konsentrasi untuk memulihkan keadaan," katanya. Tak Keluarkan SP3 Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi yang melibatkan terdakwa mantan Presiden Soeharto. Namun, pihaknya akan menentukan penyelesaian kasus ini, Kamis (11/5), dan itu tergantung hasil pertemuan dengan dengan tim dokter Soeharto yang diketuai Prof. DR. Akmal Taher. "Sebab kalau SP3 berarti menyatakan tidak terbukti unsur-unsur yang didakwakan oleh Kejaksaan. Jadi, kita tidak masuk ke situ. Masalah-masalah lain kita akan lihat setelah pertimbangan terakhir dokter," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh didampingi Wakil Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Sasana Pradana Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (9/5) siang. Jaksa Agung mengatakan banyaknya orang yang berkomentar soal kasus ini sebaliknya justru memperkeruh keadaan. Ia menyoroti pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie yang mengatakan bahwa Jaksa Agung hanya pura-pura mau memeriksa kasus Soeharto. "Ini berkali-kali dikatakan Ketua MK. Ini bukan bidang beliau," katanya. Pertemuan dengan tim dokter esok menyoal pengecekan terakhir kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu. Ia mengungkapkan, Selasa (9/5), tim Kejagung sudah bertemu dengan tim dokter Soeharto. Namun, hasil pertemuan itu belum bisa disampaikan sekarang karena masih diperlukan satu kali pertemuan lagi yang diharapkan bisa dilakukan besok. Pemeriksaan yang diusulkan Kejaksaan lebih pada kemampuan fungsi-fungsi otak. Jampidsus Hendarman Supandji menambahkan, pada pertemuan tersebut akan diklarifikasi mengenai keterangan tim dokter yang dulu menyatakan bahwa Soeharto sakit permanen dan apakah sakit permanen itu bisa sembuh atau tidak. Uniknya, Jaksa Agung tegas mengatakan tak akan menjenguk Soeharto. "Presiden sudah kirim utusan, Sudi Silalahi. Wapres sudah datang, jadi sudah terang bahwa negara dan bangsa perhatiannya sangat besar. Saya siapalah artinya," celetuk Jaksa Agung. Kasus Soeharto bermula sejak tahun 2000 ketika kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Soeharto sebagai ketua dari 7 yayasan yang didirikannya, didakwa telah melakukan pelanggaran AD/ART yayasan yang dikelolanya, khususnya dalam hal pendistribusian dana ke berbagai perusahaan milik keluarga dan kroninya. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 1,4 triliun dan US$ 416 juta. Sidang Soeharto dihentikan karena tim dokter menyatakan ia mengalami sakit otak permanen. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan agar Kejagung mengobati Soeharto sampai sembuh sebelum kasusnya dibawa kembali ke pengadilan. Dalam proses pemeriksaan kesehatan final inilah, Soeharto tiba-tiba sakit dan dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. (suradi/dina sasti damayanti/rikando somba) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
