REFLEKSI: Banyak anggota MPR/DPR berhutang budi kepada Pak Harto. Tentu mereka 
akan mengambil jalan terbaik sebagai pelunasan hutang budi. Alasan yang dipakai 
ialah bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pak Harto 
dibebaskan dari segala tuduhan. 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/10/sh01.html

MPR/DPR dan Presiden 
Bahas Pengampunan Soeharto 

Oleh
Eddy Lahengko



Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pimpinan DPR, MPR, dan 
lembaga tinggi negara lainnya, Rabu (10/5) malam, di Istana Negara dijadwalkan 
membahas masalah status pengampunan mantan Presiden Soeharto.

Hal itu disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan sebelum 
mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan bilateral 
dengan Presiden Republik Islam Iran, Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad di 
Istana Merdeka, Rabu (10/5) pagi. 
Menurut Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta masukan dalam rapat 
konsultasi tersebut. "Kami juga diminta untuk melakukan kajian dan presentasi 
dalam rapat itu. Jadi, masalah status mantan Presiden Soeharto, pemerintah 
harus mengambil keputusan karena ini menyangkut nasib bangsa. Tapi saya belum 
bisa menyimpulkan apa-apa. Semuanya ditentukan dari hasil pembicaraan nanti 
malam," ujarnya. 
Menjawab pertanyaan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki hak 
prerogatif, Yusril mengatakan soal amnesti dan abolisi terhadap mantan Presiden 
Soeharto pernah dibicarakan di era Presiden Megawati. Waktu itu, kondisi 
Soeharto dalam keadaan kritis (sakit). Presiden Megawati, ketika itu, memanggil 
beberapa menteri untuk minta tanggapan apakah pemerintah dapat memberi amnesti 
dan abolisi terhadap Soeharto. 
Di pihak lain, Yusril mengatakan masalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan 
(SP3) kasus Soehartobisa dibicarakan jika sudah dilimpahkan ke pengadilan. 
Selama ini, Soeharto padahal tidak pernah diajukan ke pengadilan dengan alasan 
kesehatan. 

Bahas Tap MPR
Sementara itu, impinan MPR dijadwalkan Rabu (10/5) siang ini menggelar rapat 
membahas Ketetapan (Tap) MPR No.XI/1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, 
dan Nepotisme terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (9/5) 
siang, mengingatkan agar semua pihak tidak mencampuradukkan persoalan hukum 
Soeharto dengan masalah-masalah politik. 
Namun, Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan 
(PDP) Roy BB Janis kepada SH, Rabu (10/5) pagi, mengatakan penyelesaian kasus 
hukum mantan Presiden Soeharto harus satu paket dengan kasus hukum mantan 
Presiden Soekarno. Kasus Soekarno hingga kini masih menggantung terkait dengan 
tuduhan keterlibatan dalam Gerakan 30 September 1965 seperti tercantum dalam 
Ketetapan MPR No.33/1967 yang belum dicabut.
Dia mengingatkan, bukan hanya kasus Soeharto saja yang menggantung, kasus hukum 
yang sama dialami Soekarno bahkan sampai akhir hayatnya, kasus hukumnya tidak 
dituntaskan. Ketetapan MPR No.33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan 
Negara dari Presiden Soekarno juga belum dicabut.
Roy Janis mengatakan persoalan hukum menyangkut kedua mantan presiden itu 
memang harus diselesaikan segera. Inisiatif untuk mendorong penyelesaikan bisa 
datang dari Pemerintah, DPR, atau MPR. "Mekanisme penyelesaian hukum tidak 
harus melalui pengadilan, bisa melalui mekanisme deponir. Tapi, ya, itu harus 
satu paket dengan Soekarno," katanya.
Mantan penguasa Orde Baru (Orba), Soeharto, seperti tercantum dalam Tap II/MPR/ 
1998 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, belum 
pernah ada proses peradilan terhadapnya. Begitu juga mantan Presiden Soekarno 
seperti tertuang dalam Tap MPR No.33/1967 dituduh terlibat dalam peristiwa 
Gerakan 30 September/PKI.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengatakan pimpinan MPR, Rabu (10/5) 
siang, dalam rapat rutinnya dijadwalkan membahas Tap MPR No.XI/1998. 
Menurutnya, langkah pimpinan MPR untuk membahas Tap ini tidak lain untuk 
menunjukkan kepedulian bahwa masalah Soeharto ini memang bermula dari Tap MPR 
No. XI/1998.
Ditanya apakah MPR akan mencabut Tap MPR tersebut, AM Fatwa menegaskan bahwa 
pencabutan suatu Tap MPR harus melalui suatu sidang paripurna MPR. Tapi, bila 
MPR menggelar paripurna hanya untuk membahas soal Tap ini, masalahnya bisa 
melebar ke mana-mana dan pasti akan menjadi perdebatan yang berujung pada 
pembongkaran berbagai kasus-kasus lama. "Ini malah kontraproduktif bagi bangsa 
yang saat ini justru membutuhkan konsentrasi untuk memulihkan keadaan," katanya.

Tak Keluarkan SP3
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan pihaknya tidak akan 
mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi yang melibatkan terdakwa mantan 
Presiden Soeharto. Namun, pihaknya akan menentukan penyelesaian kasus ini, 
Kamis (11/5), dan itu tergantung hasil pertemuan dengan dengan tim dokter 
Soeharto yang diketuai Prof. DR. Akmal Taher.
"Sebab kalau SP3 berarti menyatakan tidak terbukti unsur-unsur yang didakwakan 
oleh Kejaksaan. Jadi, kita tidak masuk ke situ. Masalah-masalah lain kita akan 
lihat setelah pertimbangan terakhir dokter," kata Jaksa Agung Abdul Rahman 
Saleh didampingi Wakil Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Tindak 
Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Sasana Pradana Kejaksaan Agung 
(Kejagung), Jakarta, Selasa (9/5) siang.
Jaksa Agung mengatakan banyaknya orang yang berkomentar soal kasus ini 
sebaliknya justru memperkeruh keadaan. Ia menyoroti pernyataan Ketua Mahkamah 
Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie yang mengatakan bahwa Jaksa Agung hanya 
pura-pura mau memeriksa kasus Soeharto. "Ini berkali-kali dikatakan Ketua MK. 
Ini bukan bidang beliau," katanya. 
Pertemuan dengan tim dokter esok menyoal pengecekan terakhir kesehatan mantan 
penguasa Orde Baru itu. Ia mengungkapkan, Selasa (9/5), tim Kejagung sudah 
bertemu dengan tim dokter Soeharto. 
Namun, hasil pertemuan itu belum bisa disampaikan sekarang karena masih 
diperlukan satu kali pertemuan lagi yang diharapkan bisa dilakukan besok. 
Pemeriksaan yang diusulkan Kejaksaan lebih pada kemampuan fungsi-fungsi otak.


Jampidsus Hendarman Supandji menambahkan, pada pertemuan tersebut akan 
diklarifikasi mengenai keterangan tim dokter yang dulu menyatakan bahwa 
Soeharto sakit permanen dan apakah sakit permanen itu bisa sembuh atau tidak. 


Uniknya, Jaksa Agung tegas mengatakan tak akan menjenguk Soeharto. "Presiden 
sudah kirim utusan, Sudi Silalahi. Wapres sudah datang, jadi sudah terang bahwa 
negara dan bangsa perhatiannya sangat besar. Saya siapalah artinya," celetuk 
Jaksa Agung. 


Kasus Soeharto bermula sejak tahun 2000 ketika kasusnya disidangkan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Soeharto sebagai ketua dari 7 yayasan yang 
didirikannya, didakwa telah melakukan pelanggaran AD/ART yayasan yang 
dikelolanya, khususnya dalam hal pendistribusian dana ke berbagai perusahaan 
milik keluarga dan kroninya. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 1,4 
triliun dan US$ 416 juta. 


Sidang Soeharto dihentikan karena tim dokter menyatakan ia mengalami sakit otak 
permanen. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan agar Kejagung mengobati Soeharto 
sampai sembuh sebelum kasusnya dibawa kembali ke pengadilan. 


Dalam proses pemeriksaan kesehatan final inilah, Soeharto tiba-tiba sakit dan 
dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. 
(suradi/dina sasti damayanti/rikando somba)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke