http://kompas.com/kompas-cetak/0605/15/opini/2654565.htm

 
Berperikemanusiaan, tetapi Tidak Adil 

Tamrin Amal Tomagola 



Penghentian proses peradilan Soeharto (Kompas, 11/5) oleh pemerintahan Kabinet 
Indonesia Bersatu, seperti yang diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan 
Menko Polhukam, jelas merupakan tindakan berdasar perikemanusiaan yang beradab, 
tetapi tidak adil. 

Tindakan penghentian bukan hanya menghentikan proses peradilan Soeharto, tetapi 
juga contoh paling mencolok dari penghentian penegakan sila perikemanusiaan 
yang adil dan beradab. Tindakan itu tidak hanya melanggar sila kedua Pancasila, 
kerangka-dasar ideologi konstitusional Republik ini, tetapi juga dapat dimaknai 
sebagai upaya (1) obstruction of justice, penghalangan penegakan keadilan; (2) 
mengekalkan impunity, ketakterjamahan hukum; dan 3) pengingkaran janji pemilu 
pasangan SBY-JK yang saat itu merayu calon pemilih dengan slogan: Aman, 
Sejahtera, dan Adil. Semakin jauh panggang dari apinya. 

Pelanggaran Pancasila 

Secara utuh, prinsip penyelenggaraan pemerintahan negara dalam sila kedua 
Pancasila adalah: perikemanusiaan yang adil dan beradab. Utuh artinya tidak 
boleh diambil sepotong-sepotong. Tak boleh hanya perikemanusiaan saja yang 
ditekankan, itu pun terbatas berlaku untuk Soeharto, dan pada waktu yang sama 
menenggelamkan nilai-nilai keadilan dan keberadaban. 

Para kader didikan Soeharto, sipil dan militer, yang kini menguasai berbagai 
lembaga kenegaraan, old players, new games, yang beberapa waktu lalu di Istana 
sepakat menghentikan proses peradilan Soeharto, lalai menerapkan sila kedua 
secara utuh. Pelanggaran Pancasila berupa penyunatan dalam penerapan, cukup 
menjadi alasan konstitusional yang sah untuk pengguliran proses impeachment, 
pemecatan Presiden dan Wakil Presiden. 

Perlu dicamkan, nilai fundamental perikemanusiaan berarti bahwa dalam hidup 
berbangsa dan bernegara kita menghargai dan menjunjung tinggi tuntunan nurani 
yang membela dan mempertahankan hidup semua ciptaan Tuhan, khususnya hidup dan 
kehidupan manusia. Tidak boleh ada penyiksaan, apalagi penghilangan hidup/nyawa 
makhluk, khususnya manusia, tanpa alasan yang adil dan dengan cara yang tidak 
beradab. Semua kitab suci tegas menggariskan prinsip ini. Pemotongan hewan dan 
pembabatan hutan hanya dapat dilakukan bila itu tidak hanya untuk menopang 
hidup manusia, tetapi juga demi penjagaan keseimbangan ekosistem kehidupan 
secara utuh-holistik. 

Penggundulan hutan di berbagai pulau Nusantara dan pengerukan isi perut bumi 
dan laut oleh mesin ekonomi-politik yang dikemudikan Soeharto adalah perbuatan 
kriminal terhadap ibu pertiwi Indonesia. Apalagi penyiksaan manusia dalam 
sel-sel Orde Baru dan penghilangan tanpa jejak politisi dan aktivis mahasiswa 
adalah tindakan penghancuran hidup manusia yang tak terperikan. 

Luka dan kerusakan akan terus menganga, menampakkan diri ke beberapa generasi. 
Luka dan kerusakan hanya dapat terobati bila kuman-kuman penyebabnya diungkap 
di pengadilan. Bangsa ini cukup matang dan beradab untuk memaafkan, tapi 
mustahil untuk melupakan semua. We forgive but we never forget. 

Dasar penghentian proses peradilan Soeharto dilakukan hanya didasarkan 
pertimbangan kemanusiaan sempit-terbatas untuk Soeharto-yaitu kesehatan yang 
kian memburuk. Keadilan jenis ini bukan keadilan yang beradab karena melupakan, 
writing-off, keadilan bagi pihak lain. 

Apakah adil bagi Bung Karno yang ditelantarkan (Kompas, 11/5)? Apakah adil bagi 
Ibu Pertiwi yang menjadi gersang-tandus dan kekayaan bumi Nusantara yang 
diobral ke pihak asing? Apakah adil bagi ratusan ribu keluarga yang pecah 
berantakan karena mesin kekerasan di Aceh dan Papua Barat? 

Harus diadili 

Kalaupun secara fisik Soeharto tidak dapat dihadirkan, ia tetap dapat diadili 
tanpa perlu hadir di ruang sidang. Apalagi dalam proses peradilan, penasihat 
hukum lebih berperan. Penghentian proses peradilan yang dilakukan pemerintah 
akan dicatat dalam sejarah Indonesia modern sebagai upaya penghadangan 
penegakan keadilan, obstruction of justice. Padahal, yang diadili adalah wujud 
kekuasaan yang rakus dan terus dahaga secara material maupun institusional. 
Suatu kekuasaan tanpa kontrol sama sekali. 

Proses peradilan sendiri adalah proses berharga agar bangsa ini mengenali ulah 
dan polah suatu kekuasaan yang totaliter dan otoriter. Inilah tujuan utama 
tuntutan proses peradilan agar dilanjutkan. 

Seperti namanya sudah self-explanatory, proses peradilan bertujuan akhir 
menegakkan keadilan, baik bagi Soeharto maupun korbannya. Adil bagi Soeharto, 
karena mungkin berbagai penjarahan Ibu Pertiwi dan kebengisan atas sebagian 
anak bangsa bukan perintahnya. Ada pihak lain yang lebih patut dimintai 
pertanggungjawaban. Semua itu hanya akan menjadi jelas jika proses peradilan 
dibiarkan bergulir tanpa rekayasa. 

Namun, harus diakui, justru pada titik inilah pokok masalahnya. Ada banyak 
pihak yang berutang budi pada penguasa Orde Baru itu, baik secara finansial, 
spiritual, maupun promosi jabatan, takut terseret. Cermatilah para tokoh 
lembaga negara yang hadir pada pembuhulan kesepakatan di Istana. 

Mengingat pengadilan Soeharto adalah pengadilan atas suatu rezim, mereka 
ramai-ramai menyelamatkan leher. Para oligark kecil gotong royong, 
ethok-ethok-nya, pura-pura menyelamatkan panglima oligark. 

Ibu Pertiwi berduka karena penegakan perikemanusiaan yang adil dan beradab di 
haribaannya dihentikan. Sungguh malang nasibmu, Ibu. 

Tamrin Amal Tomagola 
Sosiolog 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke