http://sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10052&Itemid=30


      Nilai-nilai Pancasila Tetap Aktual Membina Kerukunan Umat Beragama        
     
      Oleh : Indra Syafri
      Staf Dinas Kesejahteran Sosial
      Provinsi Sumsel
      Sabtu, 27 Mei 2006 

                     Beberapa waktu lalu, penulis mengikuti semiloka atas kerja 
sama antara IAIN Raden Fatah Palembang dengan Balitbang Departemen Agama  RI 
dengan tema  " Perspektif Perguruan Tinggi  Terhadap Kerukunan Antar Umat 
Beragama di Sumatera Selatan".

      Sekilas dari judul itu dapat dimaknai bagaimana peran Perguruan Tinggi 
merumuskan dan sekaligus memberikan sumbangan pikiran terhadap dinamika 
kerukunan antar umat beragam khususnya di Sumatera Selatan. 
      Semiloka tersebut mengundang dua pembicara yaitu Prof DR HM Ridwan Lubis 
MA dari Departemen Agama (Depag) RI dan Prof  Amzulian Rifai Phd.  Dalam 
paparannya Ridwan Lubis menjelaskan dan sekaligus mensosialisasikan  peraturan 
bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri nomor  8 dan 9 tahun 2006, 
yang intinya membahas tiga substansi pokok. Pertama     menyangkut tentang 
kerukunan antar umat beragama, kedua        pembedayaan forum kerukunan antar 
umat beragama dasn yang ketiga   tentang pendirian rumah ibadah. 

      Diharapkan dengan disepakatinya peraturan bersama ini akan tercipta 
suasana yang kondusif diantara pemeluk agama di Indonesia, karena formulasi dan 
substansi dari peraturan bersama ini telah dirumuskan dengan suasana yang 
harmonis penuh dengan semangat kekeluargaan oleh masing-masing perwakilan dari 
masing-masing majelis agama , misalnya dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI), 
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konfrensi Wali Gereja Indonesia 
(KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Perwakilan Umat Budha 
Indonesia (WALUBI ). 

      Terlepas dari apa yang akan menjadi sasaran dan target dari peraturan 
bersama ini, penulis ingin menyampaikan pokok-pokok pikiran bagaimana 
keselarasan kehidupan beragama di Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, 
yang pada saat ini baik secara yuridis maupun filosofis masih tetap aktual dan 
relevan untuk dijadikan sebagai acuan moral, hukum, politik dan seterusnya, dan 
diyakini tidak akan kontradiktif dengan perubahan zaman apapun, termasuk di era 
reformasi dan otonomi daerah  saat ini. 

      Hanya disayangkan dalam era reformasi, peran instrumen hukum atau apapun 
namanya termasuk peraturan bersama Menag RI dan Mendagri itu terkesan sulit 
untuk di imlementasikan. Disamping isu demokratisasi dan HAM yang sangat 
menonjol, juga bangsa kita saat ini sedang dilanda krisis kepercayaan terhadap 
lembaga-lembaga hukum yang ada, sehingga budaya anarkis dan pemaksaan kehendak 
sudah menjadi trend yang menggila.

      Nilai-nilai Pancasila mengapa harus tereliminasi

      Secara yuridis kontitusional, Pancasila masih tetap menjadi dasar negara, 
falsafah bangsa, kepribadian bangsa dan pandangan hidup bangsa.  Terbukti dari 
empat kali UUD 1945 diamandemen, pembukaan UUD 1945 yang mengandung nilai-nilai 
Pancasila masih tetap dipertahankan  Hanya pertanyaannya apakah dengan tidak  
diamandemennya pembukaan UUD 1945  yang mengandung Pancasila ini, sekedar 
alasan politis saja. Karena pada kenyataannya nilai-nilai Pancasila itu tinggal 
nama tanpa makna. 

      Indikasi itu dapat  kita  saksikan dalam kehidupan sehari-hari di era 
reformasi ini betapa budaya anarkhis dan paham  liberalisme sudah sangat kental 
kita rasakan di Indonesia, sehingga  jangankan nilai-nilai yang abstrak dari 
Pancasila, hukum yang lebih konkritpun sudah  tidak dapat dijadikan jaminan 
lagi untuk ketertiban dan ketentraman  kehidupan bagi masyarakat, bangsa  dan 
negara. 

      Satu hal lagi yang semakin membuat kita lebih prihatin, coba kita 
perhatikan dan amati betapa "alerginya" para petinggi negara kita untuk 
menyebutkan kata Pancasila dalam berbagai seremonial mulai dari pemerintah 
pusat hingga  pejabat  daerah yang terendah. Sehingga bagaimana mungkin kita 
mau menjadikannya sebagai acuan moral bangsa, kalau menyebutnya saja seperti 
menyebut barang terlarang, ironis memang !

      Sebetulnya jika kita mau jujur dan berpikir jernih , apa salahnya 
nilai-nilai Pancasila, bukankah itu sudah merupakan hasil pemikiran yang 
brillian dan komprehensif dari para pahlawan nasional kita. Coba kita kenang 
kembali bagaimana peran Bung Karno, Mr. Muh.Yamin, dan Prof. Soepomo dalam 
suasana yang sangat heroik. Karena ketiga tokoh nasional yang terakhir inilah 
yang telah berlomba untuk merumuskan nilai-nilai kebangsaan ini hingga tanggal 
1 Juni 1945 Bung Karno menyebut usulan bahwa dasar negara kita   saat 
kemerdekaan nanti adalah Pancasila yang akhirnya disahkan oleh Panitia 
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar 
negara dan  termaktub dalam pembukaan UUD 1945 sampai dengan saat ini. 

      Satu catatan penting yang perlu kita ungkap kembali, ketika proses 
penghilangan 7 (tujuh) kata yang terdapat dalam sila pertama yang semula 
berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam 
bagi pemeluk-pemeluknya". Atas kebijakan dan kebesaran jiwa kebangsaan para 
pahlawan kita saat itu, akhirnya 7  kata itu dihilangkan sehingga menjadi 
"Ketuhanan Yang Maha Esa.  

      Suatu  bukti bahwa bangsa kita menganut paham kebangsaan bukan paham   
perseorangan  atau    individualisme dan juga tidak menganut paham berdasarkan  
  golongan atau class, karena bangsa kita menyadari bahwa bangsa kita adalah 
bangsa yang majemuk.

      Hanya disayangkan mengapa justru di era reformasi bangsa kita semakin 
melupakan karya besar para pejuang tersebut, bukankah bangsa yang besar adalah 
bangsa yang pandai menghargai para pahlawan bangsanya.                    

          Kembali kepada jiwa dari Peraturan bersama antara Menteri Agama dan 
Menteri dalam negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tadi, analisa penulis isinya 
disamping disesuaikan dengan jiwa UU nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah 
 maknanya juga termasuk pengamalan Pancasila , artinya silai-sila Pancasila 
tersebut tetap relevan dan aktual sebagai acuan moral bangsa , mengapa harus 
ter elimanasi .

      Membina Kerukunan Antar Umat Beragama Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila.
      Pasal 29 UUD 1945, dengan jelas dan nyata  menegaskan kalau negara kita 
memberikan kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan. Disamping itu bangsa 
kita menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah bangsa yang majemuk (pluralistik ). 

      Betapa indahnya  anugerah Tuhan kepada bangsa kita yang beraneka ragam 
ini, kalau saja kita mau mensyukuri anugerah ini, maka kita akan sangat 
menikmati keaneka ragaman ini, bukan malah mengembangkannya  sebagai potensi 
perpecahan.

      Jangankan dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama, lebih dari itu 
nilai-nilai Pancasila mampu dan dapat menjadi sarana bangsa dalam menghadapi 
berbagai permasalahan dari mulai dari  persoalan politik hingga kepada 
persoalan ekonomi, budaya termasuk bagaimana kita membina hubungan yang baik 
pada dunia Internasional (bilateral maupun multilateral ). 

      Sebagai anak bangsa penulis merasa sangat sedih manakala sekali waktu 
pandangan mata tertuju pada lambang Burung Garuda dengan gagahnya burung 
tersebut mencengkram sebuah pita yang bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" yang 
artinya berbeda-beda namun tetap satu jua.  Kita juga melihat bagaimana sebuah 
perisai dengan segala gambarnya yang penuh makna mulai dari gambar bintang, 
kepala banteng, pohon beringin, rantai dan padi dan kapas pada dada  simbol 
Burung Garuda , yang  telah begitu menyatu dalam benaknya bangsa Indonesia, 
akankah kita tetap menutup mata kepala dan mata hati kita terhadap kenyataan 
sejarah itu. 

      Kita sebetulnya sudah sepakat bahwa Pancasila adalah Ideologi bangsa 
artinya cita-cita yang telah dicanangkan oleh para pejuang kita yang terdapat 
dalam Alenia  ke IV pembukaan UUD 1945 itu  akan kita capai dengan gemilang 
dengan semboyan berat sama dipikul  ringan sama dijinjing, itulah terminal 
akhir bangsa kita yaitu Masyakarakat adil dan  makmur  yang berada dalam 
naungan ideologi Pancasila. (bersambung) 
     
  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to