http://www.gatra.com/artikel.php?id=95205


Hutan Lindung
Rimba Musnah Batam Tenggelam




HUJAN deras yang mengguyur daerah Batuaji, Batam, awal Mei lalu, membuat 
beberapa ruas jalan di sana tenggelam. Air sampai sepinggang orang dewasa. Ini 
bukan kejadian pertama. Awal Januari silam, warga juga terkesima dengan banjir 
besar yang melanda sepertiga kota.

Bandang di Batam itu tak urung membuka kembali ingatan pada kasus hutan lindung 
yang tak kunjung rampung. Sejak Batam tumbuh menjadi kawasan niaga yang pesat, 
hutan lindung di sana semakin merana. Kawasan 41.500 hektare yang dirancang 
menjadi kembaran Singapura itu terjerumus dalam krisis lingkungan yang akut.

Dendi N. Purnomo, Kepala Sub-Direktorat Pertamanan dan Estetika Otorita Batam, 
mengeluh. Mestinya 12.300 hektare wilayah di Batam digunakan untuk hutan 
lindung. Sayang, kawasan yang terbagi di 13 daerah itu sudah banyak berubah 
peruntukannya.

Hanya satu hutan lindung yang masih asli, yaitu alas Tanjung Piayu. Sedangkan 
hutan lindung Baloi Dam --sebagai paru-paru kota Batam-- terancam 
keberadaannya. Kawasan seluas 119 hektare, yang berada di daerah bisnis 
''segitiga emas'' Batam, itu menjadi incaran para taipan.

Padahal, di hutan itu terdapat penampungan air atau Baloi Dam, yang dibangun 
sejak 1977 dan bermanfaat sebagai penahan banjir. Oleh Tim Pengembangan Kawasan 
Baloi Dam yang diketuai wali kota, sejak November 2003, kawasan tersebut 
dialihkan menjadi kawasan bisnis.

Fungsi Baloi Dam sebagai hutan lindung ditetapkan lewat surat keputusan Menteri 
Kehutanan, 29 April 1994. Namun justru pengalihan fungsi itu lewat nota 
kesepakatan yang disaksikan Menteri Kehutanan saat itu, M. Prakoso. Meski, 
dalam nota kesepakatan ada klausul, lahan Baloi Dam belum bisa digunakan jika 
otorita belum menetapkan lahan pengganti.

''Otorita Batam akan mencarikan hutan pengganti untuk Baloi Dam di kawasan 
Tembesi,'' kata Dendi. Hanya saja, Dendi belum bisa menjelaskan kapan 
penggantian itu dilaksanakan. Padahal, kawasan Baloi Dam kini telah dipenuhi 
''rumpun'' ruko. Apakah karena itu Batam dilanda banjir?

Dendi membantah jika penyebab banjir di Batam karena Baloi Dam yang telah 
beralih fungsi. ''Bukan karena faktor hutan lindung saja,'' ia menegaskan. 
Melainkan juga berkaitan dengan reklamasi laut, pemotongan bukit, serta 
drainase yang kurang apik di kawasan perumahan.

Mengingat pengganti Baloi Dam belum jelas, Suswono, Ketua Tim Hutan Lindung 
Komisi IV DPR-RI, mendesak penghentian pelaksanaan pembangunan di lahan hutan 
lindung. Termasuk penghentian pembangunan di Baloi Dam. ''Sebelum alih fungsi 
itu jelas statusnya, maka harus ada moratorium. Jangan lakukan apa pun!'' 
katanya.

Berdasarkan data Komisi IV DPR-RI, dari 12.000 hektare lebih luas hutan lindung 
di Batam, sekitar 2.030 hektare sudah beralih fungsi dan mengalami kerusakan. 
Menurut Abdul Kadir, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Batam, 
hutan yang telah berubah peruntukannya antara lain hutan Batu Ampar I, II, dan 
III. Kawasan seluas 485 hektare itu telah menjadi perumahan, open space, dan 
lapangan golf.

Menurut dia, kerusakan hutan lindung di Batam itu menyebabkan banjir bandang 
saat hujan mengguyur. Akibatnya, 2.415 unit rumah rusak dan 17.281 jiwa 
telantar. Kerugian diperkirakan menyentuh angka Rp 500 milyaran. ''Kami akan 
melakukan gugatan class action,'' ujarnya.

Abdul Kadir mengaku telah melakukan investigasi, juga mengkaji dokumen terkait 
dengan peraturan perundangan atas kebijakan publik otorita yang merugikan 
masyarakat. Dia mencontohkan, secara substansial, tim pengembangan kawasan 
Baloi Dam, Menteri Kehutanan, dan pihak otorita tidak berwenang 
mengalihfungsikan Baloi Dam.

Mengacu pada Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata 
Urutan Perundangan, Pasal 4, aturan hukum lebih rendah tidak boleh bertentangan 
dengan beleid yang lebih atas. Keberadaan ruko di Baloi Dam telah melabrak 
sejumlah beleid, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
Kehutanan. ''Dalam Undang-Undang Nomor 41 dikatakan, pengalihan fungsi hutan 
lindung harus dengan persetujuan DPR,'' Suswono menegaskan.

Rohmat Haryadi, dan Indra Abdi (Batam)
[Lingkungan, Gatra Nomor 29, Beredar Kamis, 1 Juni 2006] 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke