REFLEKSI: Apakah Soempah Pemoeda yang ditimbun debu gurun pasir mempunyai 
faedah untuk masyarakat modern yang diidamkan? 

KOMPAS
Sabtu, 28 Oktober 2006 


Keindonesiaan dan Sumpah Pemoeda 
Roch Basoeki Mangoenpoerojo 




Tanggal 19 Oktober lalu, saya diwawancarai Radio Netherlands Hilversum di 
Amsterdam untuk tiga agenda sekaligus. 

Wawancara bisa interaksi langsung dengan pendengar di Blitar dan Manado, serta 
satu rekaman untuk 28 Oktober. Temanya satu, "kebangsaan kita (Indonesia)". 

Sebelum on-air, saya bertanya, "Ada apa dengan kebangsaan?" Dari jawaban 
terungkap, 28 Oktober dianggap Hari Kebangsaan seperti hari olahraga, hari ibu, 
hari buruh, dan lainnya. 

Begitu pers (di Belanda) mengartikan kebangsaan, sesuatu yang harus 
dikalenderkan setaraf dengan hari-hari peringatan lain. Inilah "negeri 
peringatan". Demikiankah seharusnya? 

Arti bangsa 
Dua soal harus dijawab untuk bisa menilai. Pertama, adakah negeri lain yang 
punya hari kebangsaan? Kedua, referensinya apa untuk bicara "kebangsaan 
Indonesia"? Hanya Indonesia yang mempunyai hari kebangsaan. Pembandingnya hanya 
bangsa Palestina (hingga kini belum menjadi negara). Artinya, kita harus 
membuat model tersendiri yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa, kini dan ke 
depan. 

Referensi baku tentang pengertian bangsa berasal dari Ernst Renan dan Otto 
Bauer. Renan mengatakan, "masyarakat yang berkehendak untuk bersatu", sedangkan 
Bauer "masyarakat yang berkesatuan perangai karena kesamaan nasib". Tetapi, di 
BPUPKI, Bung Hatta dan Mohamad Yamin menganggapnya kuno. Untuk Indonesia yang 
akan dibentuk, Bung Karno menambahnya "bersatu dengan tanahnya" (Lahirnya 
Pancasila, 1 Juni '45). 

Jika ketiga definisi disatukan, dikaitkan dengan keberadaan Indonesia sebagai 
bangsa, ada empat inti, yaitu kesamaan nasib, kehendak bersatu yang terus 
dipupuk, dikaitkan tanah tempat berada, dan semua bisa diukur dengan suatu 
perangai yang (relatif) sama. Begitulah penyamaan arti bangsa secara universal. 

Pada dekade 20-an, disadari penghuni Hindia Belanda itu multikultur, 
masing-masing ingin eksis, tidak memungkinkan adanya persatuan agar bebas dari 
penjajahan. Meski demikian, ada yang tunggal sebagai modal bangsa, yaitu tanah 
yang ditempati dan nasib yang disandang sebagai jajahan Belanda (1928, Aceh 
dikuasai Belanda). Prasasti itu terbentuk selama perjuangan bebas dari 
keterjajahan (1908-1950). 

Kini, sudahkah yang tunggal benar-benar manunggal dalam perangai? Belum! Tiap 
komunitas kian berambisi menunjukkan eksistensinya. Pemupukan keempat hal inti 
(senasib, ingin bersatu, setanah air, agar menjadi satu perangai) tak pernah 
dilakukan, bahkan sebagian menganggapnya utopia. 

Negara hukum 
Sesudah bernegara harus menjadi negara hukum. Artinya, semua perilaku bernegara 
harus berdasar hukum positif, harus dalam peradaban supremasi hukum. Sayang 
kita tak pernah berupaya memasukkan prasasti ke khazanah hukum RI. Kita lebih 
suka menghadapkannya antara prasasti dan hukum. Kepentingan berbenturan saat 
berhadapan dengan hukum internasional. 

Pembukaan UUD 1945 adalah referensi hukum RI, ada lima kata bangsa/kebangsaan. 
Kelimanya tidak termuat dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD hasil amandemen. 
Misalnya alinea 1, kemerdekaan adalah hak (segala) bangsa. Tak satu pasal pun 
menunjukkan perlunya pemupukan rasa senasib, ingin bersatu, setanah air, dan 
satu perangai. Bahkan, pasal 6a (pemilu langsung), antarkita diharuskan saling 
berhadapan, saling menjatuhkan, dan saling bermusuhan. Masih alinea 1, bangsa 
ini bersikap, "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan". Pasal-pasal tidak 
menjelaskan dan merumuskan operasionalisasinya sehingga memberi peluang kepada 
siapa pun yang berkuasa untuk mengundang penjajah baru guna mengeksploitasi 
potensi bangsa. 

Dua kasus bisa menjelaskan. Lenyapnya Sipadan dan Ligitan (SL) dan MOU Aceh. 

Ihwal SL, dari peta dan rambu, wilayah itu jelas di bawah kekuasaan Hindia 
Belanda. Tetapi, karena dari lurah sampai bupati tidak peduli akan kebangsaan, 
di sana dibiarkan berdiri hotel dan aneka atribut keimigrasian Malaysia. Proses 
itu bisa terulang di Ambalat yang masalahnya belum usai. Juga dengan 
pulau-pulau sekitar Batam yang pasir lautnya menjadi pulau di Singapura. 

MOU antara sebagian kecil orang Aceh dan pemerintah pusat tidak menjelaskan 
hubungannya dengan masyarakat Aceh sebagai bagian bangsa Indonesia. Mereka 
(atau siapa pun) kecewa kepada pemerintah, bukan kepada bangsa. 

Bangsa Indonesia buatan 1928 tak mengenal istilah pemisahan, yang ada hanya 
senasib, bersatu, setanah air, dan seperangai. Namun, kita belum punya 
mekanisme untuk mewadahi "kekecewaan berbangsa". Seperti orang Bantul, boleh 
kecewa terhadap orang Purworejo tetangganya atau Pemerintah DIY/pusat, 
solusinya bukan merdeka, tetapi musyawarah. 

Kita sebaiknya mundur selangkah, gunakan istilah keindonesiaan (mengganti 
kebangsaan) agar dibahas tiap hari pada semua bidang kehidupan. 

Roch Basoeki Mangoenpoerojo 
Pemerhati Masalah Kemasyarakatan 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke