http://www.antara.co.id/seenws/?id=46251

Pollycarpus Batal Ajukan Pembebasan Bersyarat




Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, Terpidana pemalsuan 
surat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, batal mengajukan pembebasan 
bersyarat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi 
Manusia (Ditjen Lapas Depkumham).

Kuasa hukum Pollycarpus, M. Assegaf, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa 
pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan dari Ditjen Lapas bahwa Pollycarpus 
sebagai terpidana yang menjalani sisa masa tahanan kurang dari sembilan bulan 
tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

"Kita tidak jadi mengajukan pembebasan bersyarat, karena sesuai dengan 
penjelasan dari Ditjen Lapas, ada peraturan internal mereka bahwa terpidana 
yang sisa masa tahanannya kurang dari sembilan bulan tidak bisa mengajukan 
pembebasan bersyarat," kata Assegaf.

Pollycarpus ditahan oleh penyidik Mabes Polri sejak 18 Maret 2005. Pada 
Desember 2005, ia dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat (PN Jakpus), karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan 
berencana terhadap Munir.

Namun, vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Oktober 2006 
membebaskan Pollycarpus dari dakwaan melakukan pembunuhan berencana.

Pilot PT Garuda Indonesia itu hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 
menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dikurangi masa 
tahanan, sehingga Pollycarpus bebas pada Maret 2007.

Beberapa hari setelah vonis kasasi dijatuhkan, Assegaf langsung mendatangi 
Ditjen Lapas guna mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, Ditjen Lapas saat itu belum bisa menerima permohonan tersebut, karena 
Pollycarpus masih berada di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Rutan 
Mabes Polri), dan belum dieksekusi oleh penuntut umum, sehingga statusnya belum 
narapidana.

Pollycarpus kini telah diesksekusi dan sudah lebih dari sepekan mendekam di 
Lapas Cipinang.

Lantaran tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, Assegaf 
mengatakan, Pollycarpus akhirnya harus menunggu sampai masa tahanannya habis 
pada Maret 2007.

"Kan tinggal empat bulan lagi. Lagi pula, siapa tahu dia dapat remisi Natal 
pada Desember nanti," katanya menambahkan. (*)

(Foto: Pollycarpus Budihari Priyanto)


Copyright © 2006 ANTARA

13 November 2006 16:49


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke