Saya menentang hukuman mati, siapapun orangnya.

Tidak ada manusia yang boleh dibunuh, oleh siapapun.


--- In proletar@yahoogroups.com, "abdulmanasi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Apa ini berarti bahwa teroris dari umat Islam itu
> Legal Operation ?
> 
> 
> On Wed, 15 Nov 2006 01:23:11 +0100
>   "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=7716
> > 
> > Rabu, 15 Nov 2006,
> > 
> > 
> >  a.. 
> >  Eksekusi Amrozi Cs Masih Belum Pasti 
> > 
> >  b.. 
> >  CILACAP - Kabar bahwa terpidana mati kasus bom Bali 
> >Amrozi cs segera dieksekusi dibantah Tim Pengacara Muslim 
> >(TPM) yang menjadi penasihat hukum mereka. Isu eksekusi 
> >Amrozi cs tersebut mencuat setelah keluarga dan TPM ke 
> >Nusakambangan kemarin. 
> > 
> >  Ketua TPM H Achmad Michdan SH mengatakan, kedatangan 
> >TPM beserta keluarga terpidana mati Amrozi cs selain 
> >bersilaturahmi juga untuk menyampaikan perkembangan kasus 
> >yang tengah dilakukan TPM. "Kalau ada isu nanti malam 
> >(kemarin, Red) mereka akan dieksekusi, itu tidak benar. 
> >Kalau Kejagung berani mencabut vonis Mahkamah Konstitusi 
> >(MK), itu preseden buruk. Kami justru sangat menunggu 
> >vonis dicabut dari MK. Tapi yang jelas, permintaan klien 
> >kami, keluarga harus dihadirkan saat eksekusi dilakukan," 
> >ujar Michdan. 
> > 
> >  Sumber Radar Banyumas (Grup Jawa Pos) di kejaksaan yang 
> >dihubungi kemarin menyatakan, sampai kemarin belum ada 
> >perintah eksekusi terhadap ketiga terpidana mati 
> >tersebut. Sumber itu menolak menyebutkan waktu dan 
> >pelaksanaan eksekusi yang pasti. "Itu rahasia. Ini bukan 
> >kunjungan terakhir mereka (keluarga Amrozi cs, Red). 
> >Mungkin kunjungannya masih satu kali lagi atau lebih. 
> >Tapi, kami belum bisa memberikan kapan waktunya. Yang 
> >jelas, bukan dini hari ini," kata sumber tersebut. 
> > 
> >  Sumber itu mengakui bahwa sebenarnya sudah ada 
> >persiapan terhadap rencana eksekusi Amrozi cs. Namun, 
> >meski berkali-kali didesak, dia tetap bungkam dan tak mau 
> >menyebut. "Wah, ini masih rahasia," katanya. 
> > 
> >  Saat menjenguk Amrozi cs kemarin, total ada 27 orang 
> >termasuk 8 TPM dalam rombongan keluarga Amrozi, Muklas, 
> >dan Imam Samudra. Mereka menumpang mobil APV berpelat D 
> >dan dua mobil Kijang berpelat B dan S.
> > 
> >  Keluarga Amrozi yang ikut rombongan, antara lain, istri 
> >Amrozi, Khairina; dua anak Amrozi, Zulia Mahendra dan Eva 
> >Nurbidayah; ibu Amrozi Hj Afiyah, mertua Amrozi Said 
> >Ahmad Sungkar, dan saudara Amrozi. Keluarga Imam Samudra: 
> >Zakiah (istri), Embay Badriah (ibu), adik, dan keponakan. 
> >Istri Muklas tidak ikut karena masih di Malaysia. Dalam 
> >daftar, seharusnya anggota rombongan ada 35 orang, namun 
> >7 di antaranya tidak datang. 
> > 
> >  Ketua TPM H Achmad Michdan SH mengatakan, kepada Amrozi 
> >cs, mereka menjelaskan bahwa upaya peninjauan kembali 
> >(PK) masih ada kendala di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 
> >karena ada beberapa putusan kasasi yang belum diterima. 
> >"Kami berharap PN Denpasar bersedia menyerahkan putusan 
> >kasasi mereka dalam bentuk putusan yang lebih simpel," 
> >ungkap Michdan di depan wartawan. 
> > 
> >  Terkait dengan permintaan kliennya untuk dieksekusi 
> >secara Islam, Michdan akan meminta pertimbangan ulama. 
> >"Kami akan meminta pendapat dari Departemen Agama atau 
> >Majelis Ulama apakah syariat Islam bisa diterapkan atau 
> >tidak," katanya. 
> > 
> >  Dia menegaskan, kliennya siap dieksekusi secara adil 
> >dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tapi, 
> >hukuman pidana mati sendiri mendapat kritikan dari 
> >aktivis HAM untuk dicabut.
> > 
> >  Michdan secara tegas mengkritik statemen Kejagung bahwa 
> >jika belum mengajukan PK hingga akhir November atau awal 
> >Desember, Imam Samudra cs akan dieskesusi. "Saya kira 
> >Kejagung tidak usah menggembor-gemborkan hal itu. Yang 
> >terpenting proses hukum klien kami bisa dipenuhi dengan 
> >ketentuan hukum yang berkeadilan dan sesuai syariat 
> >Islam," tegasnya. 
> > 
> >  Menurut Michdan, saat ini di Nusakambangan ada ratusan 
> >terpidana mati yang belum dieksekusi. Banyak yang sudah 
> >43 tahun menunggu eksekusi. "Jangan seperti kasus Tibo 
> >yang telah dieksekusi, tapi justru menimbulkan persoalan 
> >hukum di Poso. Padahal, penasihat hukum Tibo sudah 
> >meminta penundaan eksekusi. Belajar dari kasus Tibo, 
> >mestinya Kejagung lebih berhati-hati dengan lebih dulu 
> >memberikan upaya hukum secara optimal. Sebab, pidana mati 
> >itu tidak akan turun menjadi pidana seumur hidup," 
> >tandasnya. 
> > 
> >  Lantas bagaimana kondisi Amrozi cs di tahanan? Meski 
> >tengah menunggu eksekusi mati, Imam Samudra tetap garang. 
> >Terpidana mati kasus bom Bali II itu justru mengeluarkan 
> >rilis yang dititipkan kepada Tim Pengacara Muslim (TPM) 
> >yang membesuknya. Imam mengecam keras kedatangan George 
> >W. Bush pada 20 November mendatang.
> > 
> >  Kecaman tersebut ditulis tangan pada tiga lembar kertas 
> >HVS. Imam menyebut Bush sebagai gembong teroris, pentolan 
> >dan pemimpin perang salib abad ke-21. 
> > 
> >  Michdan mengatakan, selain menitipkan tulisan berisi 
> >kecaman kepada Bush, Imam juga meminta kesempatan menulis 
> >buku untuk mengklarifikasi beberapa tudingan yang tidak 
> >benar atas dirinya. Di antaranya sikap dia kepada 
> >beberapa ulama. "Dia (Imam, Red) minta disediakan 
> >komputer yang dilengkapi program untuk menulis bahasa 
> >Arab. Nanti dia bisa menulis di ruang umum atau ruang 
> >lapas," ujarnya. 
> > 
> >  Masih menurut Michdan, terkait peledakan bom di 
> >Restoran A&W Kramatjati yang dikaitkan dengan kelompok 
> >Banten, Imam tidak berkomentar apa-apa. "Biasanya Imam 
> >langsung tahu jarum yang jatuh di luar penjara, tapi 
> >untuk masalah ini dia tidak berkomentar apa pun," ujar 
> >Michdan. 
> > 
> >  Sementara itu, Muklas ingin menjadi hafiz (penghafal) 
> >Quran selama mendekam di penjara. "Saat ini dia sudah 
> >hafal 18 juz. Dia ingin segera mewujudkan niatnya 
> >tersebut," jelasnya. Amrozi sendiri, kata Michdan, masih 
> >murah senyum seperti kebiasaannya. 
> > 
> >  Michdan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan sidang 
> >PK kasus ini dilaksanakan di PN Cilacap. "Registernya 
> >tetap di Jakarta, namun pelaksanaan bisa dilakukan di PN 
> >Cilacap," ujarnya. (man)
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> > 
> 
> 
> 
>
---------------------------------------------------------------------------
> Formula 5 Speedy - Formula Tepat Internetan Hemat: Diskon biaya
aktivasi hingga 100%
> Informasi lebih lanjut klik:
http:www.telkomspeedy.com/new/product.php?section=program&id=7
>
---------------------------------------------------------------------------
>





Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke