Pemerintah Tidak Akan Buat Aturan Pengadilan Korupsi
"Presiden meminta tidak sembarangan membuat undang-undang." 

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menegaskan 
pemerintah tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi. "Kami tidak merencanakan 
perpu, itu pasti," ujarnya seusai rapat kabinet di kantor presiden di Jakarta 
kemarin. 

Menurut dia, pemerintah tidak melihat urgensi untuk membuat peraturan 
pemerintah pengganti undang-undang ini, karena masa peralihan yang hanya tiga 
tahun. "Makanya kita harus segera membuat undang-undang tindak pidana korupsi. 
Kalau sampai 3 tahun tidak ada, bisa bubar," ujarnya. Yang pasti, kata Hamid, 
pemerintah akan memprioritaskan pembuatan undang-undang yang ada kaitannya 
dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi terhadap 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi 
mengamanatkan agar dalam jangka waktu tiga tahun sejak putusan dibacakan pada 
19 Desember 2006, dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur pengadilan 
khusus korupsi. 

Menurut Mahkamah Konstitusi, pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi yang 
diatur dalam Pasal 53 UU Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap bertentangan 
dengan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 24-A ayat 5, serta Pasal 28-D ayat 1 
UUD 1945 karena menunjukkan standar ganda dalam upaya pemberantasan korupsi 
melalui kedua mekanisme pengadilan yang berbeda. 

Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah, termasuk 
Presiden, belum mengambil sikap atas putusan ini. "Presiden meminta saya 
menelaah masalah ini. Saya sudah membaca putusannya kemarin," katanya. 

Yusril menjelaskan UU Komisi Pemberantasan Korupsi lahir sebagai langkah 
sementara untuk mengatasi kesulitan penegakan pemberantasan korupsi dengan 
menggunakan cara-cara yang luar biasa. Selama ini, ujar dia, pemerintah dan 
Mahkamah Konstitusi sama-sama memikirkan landasan hukum dualisme itu. 

Misalnya, kata Yusril, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan 
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi dengan nilai 
1 miliar lebih 1 rupiah, sementara kejaksaan menangani nilai 1 miliar. Tapi, 
setelah amendemen UUD 45, kata dia, timbul satu persoalan baru di bidang hukum. 

Menurut Yusril, pembatalan Pasal 53 UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru 
berlaku 3 tahun bisa menimbulkan persoalan baru yang tidak pernah terjadi dalam 
praktek hukum di Indonesia, terutama perasaan keadilan seseorang. "Kalau mau 
dibatalkan, ya, dibatalkan saja," ujarnya. 

Menurut Yusril, pemerintah pernah berusaha membatasi kewenangan Mahkamah 
Konstitusi dengan membatasi obyek hanya pada undang-undang setelah amendemen 
UUD 1945. Namun, undang-undang Mahkamah Konstitusi itu dibatalkan sendiri oleh 
mereka. "Jadi dilema, masalah yang tidak berujung," ujarnya. 

Yang jelas, Yusril menolak jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
dianggap sebagai jalan keluar, meski peraturan itu bisa tidak menjadi obyek 
Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
hanya sekadar bentuk hukum. "Yang mau diatur itu apa, itu dulu," katanya. 

Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan Presiden masih mengkaji 
putusan Mahkamah Konstitusi ini. Namun, kata Andi, Presiden meminta tidak 
sembarangan dalam membuat suatu undang-undang. BADRIAH | OKTAMANDJAYA 

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 22 Desember 2006 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke