Pemerintah Tidak Akan Buat Aturan Pengadilan Korupsi "Presiden meminta tidak sembarangan membuat undang-undang."
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menegaskan pemerintah tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi. "Kami tidak merencanakan perpu, itu pasti," ujarnya seusai rapat kabinet di kantor presiden di Jakarta kemarin. Menurut dia, pemerintah tidak melihat urgensi untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, karena masa peralihan yang hanya tiga tahun. "Makanya kita harus segera membuat undang-undang tindak pidana korupsi. Kalau sampai 3 tahun tidak ada, bisa bubar," ujarnya. Yang pasti, kata Hamid, pemerintah akan memprioritaskan pembuatan undang-undang yang ada kaitannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengamanatkan agar dalam jangka waktu tiga tahun sejak putusan dibacakan pada 19 Desember 2006, dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur pengadilan khusus korupsi. Menurut Mahkamah Konstitusi, pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 53 UU Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 24-A ayat 5, serta Pasal 28-D ayat 1 UUD 1945 karena menunjukkan standar ganda dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kedua mekanisme pengadilan yang berbeda. Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah, termasuk Presiden, belum mengambil sikap atas putusan ini. "Presiden meminta saya menelaah masalah ini. Saya sudah membaca putusannya kemarin," katanya. Yusril menjelaskan UU Komisi Pemberantasan Korupsi lahir sebagai langkah sementara untuk mengatasi kesulitan penegakan pemberantasan korupsi dengan menggunakan cara-cara yang luar biasa. Selama ini, ujar dia, pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sama-sama memikirkan landasan hukum dualisme itu. Misalnya, kata Yusril, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi dengan nilai 1 miliar lebih 1 rupiah, sementara kejaksaan menangani nilai 1 miliar. Tapi, setelah amendemen UUD 45, kata dia, timbul satu persoalan baru di bidang hukum. Menurut Yusril, pembatalan Pasal 53 UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru berlaku 3 tahun bisa menimbulkan persoalan baru yang tidak pernah terjadi dalam praktek hukum di Indonesia, terutama perasaan keadilan seseorang. "Kalau mau dibatalkan, ya, dibatalkan saja," ujarnya. Menurut Yusril, pemerintah pernah berusaha membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan membatasi obyek hanya pada undang-undang setelah amendemen UUD 1945. Namun, undang-undang Mahkamah Konstitusi itu dibatalkan sendiri oleh mereka. "Jadi dilema, masalah yang tidak berujung," ujarnya. Yang jelas, Yusril menolak jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang dianggap sebagai jalan keluar, meski peraturan itu bisa tidak menjadi obyek Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, peraturan pemerintah pengganti undang-undang hanya sekadar bentuk hukum. "Yang mau diatur itu apa, itu dulu," katanya. Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan Presiden masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi ini. Namun, kata Andi, Presiden meminta tidak sembarangan dalam membuat suatu undang-undang. BADRIAH | OKTAMANDJAYA Sumber: Koran Tempo - Jumat, 22 Desember 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
