Refleksi: Syukuralhamdullilah Dewan Penipu Rakyat telah melaksanakan apa yang 
harus dilakukan. Besok  gaji naik dan  tunjangan ditambah  plus laptop.


http://www.suarapembaruan.com/News/2007/03/29/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
RUU Penanaman Modal Disetujui DPR 

Jangan Persoalkan Asing atau Lokal

 

Pengunjuk rasa memasang spanduk penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) 
Penanaman Modal, di gerbang Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (29/3). Pengunjuk 
rasa mendesak agar parlemen membatalkan RUU Penanaman Modal, karena tidak 
berpihak pada rakyat. [Pembaruan/Ruht Semiono] 

 

Kalau ingin memproteksi harus dilihat sektor yang berkaitan dengan penopang 
pertumbuhan ekonomi kerakyatan, seperti UKM, bukan soal kepemilikannya, apakah 
asing atau lokal. ( Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas 
Ekonomi Universitas Indonesia, Chatib Basri) 

[JAKARTA] Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas 
Ekonomi Universitas Indonesia, Chatib Basri, berpendapat, saat ini kurang tepat 
memperdebatkan lagi soal keberadaan investor asing atau lokal. Sebab, di 
negara-negara pesaing, seperti Tiongkok dan Vietnam, insentif bagi mereka jauh 
lebih progresif. 

Menjawab pertanyaan Pembaruan di Jakarta, Kamis (29/3) pagi, berkaitan dengan 
sidang paripurna DPR dengan agenda menyetujui RUU Penanaman Modal, Chatib 
Basri, mengatakan, kalau ingin memproteksi harus dilihat sektor yang berkaitan 
dengan penopang pertumbuhan ekonomi kerakyatan, seperti usaha kecil dan 
menengah (UKM), bukan soal kepemilikannya, apakah dimiliki asing atau lokal. 
"Proteksi seharusnya lebih menyentuh pada usaha yang dikembangkan masyarakat," 
katanya. 

Sementara itu, berlangsung unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang terhimpun 
dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di depan Gedung MPR/DPR, Kamis. Mereka menolak 
pengesahan RUU tersebut karena dinilai melukai hati masyarakat dan Bangsa 
Indonesia. 

Di tempat terpisah massa Partai Persatuan Pembebasan Nasional pimpinan Dita 
Indah Sari yang hendak bergabung dengan massa penentang pengesahan RUU yang 
telah berada di sekitar DPR, diserang sekelompok massa di Dukuh Atas, Jalan 
Jenderal Sudirman. 



 

Pandangan Fraksi 

Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P) dalam pandangannya yang disampaikan pada sidang 
paripurna meminta agar RUU tentang Penanaman Modal lebih tegas mengatur 
mengenai sanksi hukum terhadap kejahatan korporasi yang berdampak pada 
kerusakan lingkungan dan menyengsarakan rakyat. 

Fraksi ini juga meminta dalam RUU diatur mengenai batasan kepemilikan asing, 
hak negara untuk melakukan nasionalisasi atas praktik penanaman modal yang 
mengingkari semangat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. 

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam pandangannya kembali 
menekankan bahwa Bab VII mengenai bidang usaha seharusnya lebih terperinci 
mengatur ketentuan mengenai bidang usaha yang tertutup, terbuka, dan terbuka 
tetapi bersyarat di dalam batang tubuh RUU tentang penanaman modal. 

Menurut Ketua FPKB, Ida Fauziyah, hal itu sangat penting mengingat Pasal 33 UUD 
1945 menginginkan ketentuan tentang cabang-cabang produksi yang menyangkut 
hajat hidup orang yang penguasaannya tetap oleh negara diatur melalui UU dan 
bukan melalui peraturan presiden seperti yang termuat dalam RUU ini. 

Fraksi ini mengusulkan ketentuan tentang bidang usaha yang diatur dalam RUU 
lebih diperinci dalam batang tubuh RUU. Namun, jika hal ini tidak disetujui 
maka fraksinya mengusulkan perlu diberi penjelasan bahwa pada saat penyusunan 
Perpres tentang bidang usaha, presiden harus berkonsultasi dengan DPR. 

Sementara itu, Koalisi Anti Utang menilai, RUU tentang Penanaman Modal adalah 
bagian dari upaya untuk meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional. Koalisi 
juga menilai proses pembahasan RUU sangat tertutup dan terkesan dipaksakan, 
karena Koalisi menyakini RUU ini sarat akan kepentingan baik dari partai 
politik, pemerintahan yang berkuasa maupun kepentingan kreditor. 

Koalisi memandang bahwa disetujuinya RUU Penanaman Modal menjadi UU nantinya 
merupakan bentuk penjajahan secara diam-diam kedaulatan ekonomi politik sebuah 
bangsa. Koalisi juga menyesalkan dalam RUU ini terlihat DPR dan pemerintah 
berkompromi dengan pemodal asing. 

Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, menegaskan, jika 
dibandingkan dengan UU 1/ 1967 tentang Penanaman Modal Asing semakin terlihat 
tidak adanya batasan untuk investor asing menanamkan modalnya di Indonesia. 

Dalam UU 1/1967, ada pasal yang secara jelas mengacu ke Pasal 33 ayat 2 UUD 
1945 yang mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan 
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan tidak dapat 
dimiliki secara penuh oleh orang asing. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep Setiawan 
mengatakan, RUU ini telah menjauhkan negara dan pemerintah dalam mencapai 
tujuan nasional dan sangat berlawanan dengan konstitusi nasional. RUU ini 
mencadangkan tanah untuk usaha perkebunan jauh lebih lama dari hukum agraria 
kolonial Belanda. 

"DPR dan pemerintah seperti tidak yakin petani mampu membangun perkebunan, 
pertanian, dan perikanan melalui perusahaan bersama milik mereka, " ujar Usep. 
[E-5/B-15/VL/Y-4/H-13] 


Last modified: 29/3/07

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke