Refleksi: Syukuralhamdullilah Dewan Penipu Rakyat telah melaksanakan apa yang harus dilakukan. Besok gaji naik dan tunjangan ditambah plus laptop.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/03/29/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY RUU Penanaman Modal Disetujui DPR Jangan Persoalkan Asing atau Lokal Pengunjuk rasa memasang spanduk penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal, di gerbang Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (29/3). Pengunjuk rasa mendesak agar parlemen membatalkan RUU Penanaman Modal, karena tidak berpihak pada rakyat. [Pembaruan/Ruht Semiono] Kalau ingin memproteksi harus dilihat sektor yang berkaitan dengan penopang pertumbuhan ekonomi kerakyatan, seperti UKM, bukan soal kepemilikannya, apakah asing atau lokal. ( Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Chatib Basri) [JAKARTA] Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Chatib Basri, berpendapat, saat ini kurang tepat memperdebatkan lagi soal keberadaan investor asing atau lokal. Sebab, di negara-negara pesaing, seperti Tiongkok dan Vietnam, insentif bagi mereka jauh lebih progresif. Menjawab pertanyaan Pembaruan di Jakarta, Kamis (29/3) pagi, berkaitan dengan sidang paripurna DPR dengan agenda menyetujui RUU Penanaman Modal, Chatib Basri, mengatakan, kalau ingin memproteksi harus dilihat sektor yang berkaitan dengan penopang pertumbuhan ekonomi kerakyatan, seperti usaha kecil dan menengah (UKM), bukan soal kepemilikannya, apakah dimiliki asing atau lokal. "Proteksi seharusnya lebih menyentuh pada usaha yang dikembangkan masyarakat," katanya. Sementara itu, berlangsung unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di depan Gedung MPR/DPR, Kamis. Mereka menolak pengesahan RUU tersebut karena dinilai melukai hati masyarakat dan Bangsa Indonesia. Di tempat terpisah massa Partai Persatuan Pembebasan Nasional pimpinan Dita Indah Sari yang hendak bergabung dengan massa penentang pengesahan RUU yang telah berada di sekitar DPR, diserang sekelompok massa di Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman. Pandangan Fraksi Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P) dalam pandangannya yang disampaikan pada sidang paripurna meminta agar RUU tentang Penanaman Modal lebih tegas mengatur mengenai sanksi hukum terhadap kejahatan korporasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan menyengsarakan rakyat. Fraksi ini juga meminta dalam RUU diatur mengenai batasan kepemilikan asing, hak negara untuk melakukan nasionalisasi atas praktik penanaman modal yang mengingkari semangat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam pandangannya kembali menekankan bahwa Bab VII mengenai bidang usaha seharusnya lebih terperinci mengatur ketentuan mengenai bidang usaha yang tertutup, terbuka, dan terbuka tetapi bersyarat di dalam batang tubuh RUU tentang penanaman modal. Menurut Ketua FPKB, Ida Fauziyah, hal itu sangat penting mengingat Pasal 33 UUD 1945 menginginkan ketentuan tentang cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang yang penguasaannya tetap oleh negara diatur melalui UU dan bukan melalui peraturan presiden seperti yang termuat dalam RUU ini. Fraksi ini mengusulkan ketentuan tentang bidang usaha yang diatur dalam RUU lebih diperinci dalam batang tubuh RUU. Namun, jika hal ini tidak disetujui maka fraksinya mengusulkan perlu diberi penjelasan bahwa pada saat penyusunan Perpres tentang bidang usaha, presiden harus berkonsultasi dengan DPR. Sementara itu, Koalisi Anti Utang menilai, RUU tentang Penanaman Modal adalah bagian dari upaya untuk meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional. Koalisi juga menilai proses pembahasan RUU sangat tertutup dan terkesan dipaksakan, karena Koalisi menyakini RUU ini sarat akan kepentingan baik dari partai politik, pemerintahan yang berkuasa maupun kepentingan kreditor. Koalisi memandang bahwa disetujuinya RUU Penanaman Modal menjadi UU nantinya merupakan bentuk penjajahan secara diam-diam kedaulatan ekonomi politik sebuah bangsa. Koalisi juga menyesalkan dalam RUU ini terlihat DPR dan pemerintah berkompromi dengan pemodal asing. Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, menegaskan, jika dibandingkan dengan UU 1/ 1967 tentang Penanaman Modal Asing semakin terlihat tidak adanya batasan untuk investor asing menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam UU 1/1967, ada pasal yang secara jelas mengacu ke Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan tidak dapat dimiliki secara penuh oleh orang asing. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep Setiawan mengatakan, RUU ini telah menjauhkan negara dan pemerintah dalam mencapai tujuan nasional dan sangat berlawanan dengan konstitusi nasional. RUU ini mencadangkan tanah untuk usaha perkebunan jauh lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda. "DPR dan pemerintah seperti tidak yakin petani mampu membangun perkebunan, pertanian, dan perikanan melalui perusahaan bersama milik mereka, " ujar Usep. [E-5/B-15/VL/Y-4/H-13] Last modified: 29/3/07 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
