http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=175618

MINYAK GORENG
Produsen Bebankan Kenaikan PE CPO kepada Petani Plasma 



Rabu, 20 Juni 2007
JAKARTA (Suara Karya): Belum genap sepekan kebijakan kenaikan pungutan ekspor 
(PE) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) diberlakukan, para 
produsen dan eksportir CPO ditengarai sudah mulai berulah. 

Diduga, karena tidak mau rugi, produsen CPO langsung membebani kenaikan PE CPO 
tersebut kepada petani plasma kelapa sawit, meski kenaikan PE hanya 5 persen. 
Ini dilakukan para pengusaha demi melanggengkan keuntungannya dari kenaikan 
harga CPO di pasar internasional yang meningkat hingga 40 persen. 

Melihat gelagat tidak baik itu, beberapa kalangan meminta pemerintah segera 
menaikkan kembali PE CPO hingga mencapai 12 persen. Selain itu, pemerintah juga 
harus segera menetapkan kebijakan untuk mewajibkan produsen CPO memasok 
kebutuhan dalam negeri dengan harga dan jumlah tertentu (domestic market 
obligation/DMO). 

Anggota Komisi VI DPR Aria Bima mengecam keras perilaku para produsen CPO yang 
membebankan kenaikan PE kepada petani plasma sawit. "Padahal kenaikannya tidak 
seberapa, hanya 5 persen dari sebelumnya 1,5 persen. Akibatnya harga tandan 
buah segar (TBS) sawit langsung anjlok Rp 100-Rp 150 per kilogram," kata Aria 
Bima. 

Seharusnya, menurut Aria, kenaikan PE menjadi 12 persen. "Satu-satunya pesaing 
kita, yaitu Malaysia, mematok PE CPO sebesar 20 persen. Tapi kebijakan 
pemerintah itu harus diikuti regulasi yang melarang membebankan kenaikan PE 
kepada petani plasma sawit oleh produsen CPO. Dengan demikian pengusaha tidak 
dapat semena-mena. Selanjutnya dana PE itu bisa digunakan untuk petani sawit," 
ujarnya. 

Aria Bima juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan kebijakan DMO. Namun agar 
kebijakan DMO ini memiliki kekuatan memaksa (mandatory), maka harus disertai 
dengan aturan mengenai sanksi yang keras dan tegas. 

"Misalnya dengan menjadikannya prasyarat bagi produsen CPO untuk ekspor atau 
dengan sanksi ancaman pencabutan izin usaha bagi mereka yang tidak menaati 
ketentuan DMO," ujarnya. 

Seperti diketahui, harga minyak goreng di sejumlah daerah hingga saat ini masih 
berada di kisaran Rp 9.000 per kilogram. Di Surabaya misalnya, harga minyak 
goreng curah di sejumlah pasar tradisional Rp 9.500 perkilo gram. 

Salah seorang pedagang eceran di Pasar Wonokromo, Surabaya, Sutrisno, mengaku 
dirinya tidak bisa menurunkan harga hingga Rp 7.500 per kilogram karena di agen 
besar harganya masih mencapai Rp 8.200 per kilogram. Dengan harga kulakan 
sebesar itu, pihak pengecer terpaksa menjual dengan harga Rp 8.800-9.500 per 
kilogram. "Kita kan harus ambil untung juga," ujarnya. 

Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, 
pemerintah sedang mengkaji kemungkinan memberikan subsidi harga minyak goreng 
dari dana PE CPO. Ini akan dilakukan jika harga minyak goreng masih berada di 
kisaran tinggi. "Itu (subsidi) salah satu yang kita kaji dari sekian 
alternatif," kata Mari saat mendampingi Wapres Jusuf Kalla di Balai Penelitian 
Besar Padi Sukamandi Subang, Jabar. 

Menurut Mari, pemerintah mengkhawatirkan dampak kenaikan harga minyak goreng 
terhadap sebagian besar masyarakat di kelas menengah ke bawah. "Itu yang 
menjadi prioritas perhatian kita," tuturnya tanpa mau menjelaskan lebih jauh 
bentuk subsidi harga minyak goreng kepada rakyat dan alternatif lainnya. 

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga masih akan mengkaji penerapan DMO untuk 
menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri yang relatif masih tinggi. "Kita 
masih bahas dan evaluasi," katanya seraya menambahkan pemerintah terus 
melakukan upaya terbaik agar harga minyak goreng kembali stabil dan terjangkau 
oleh rakyat. 

Produksi CPO pada semester II (Juli-Desember) 2007 naik signifikan sekitar 21,5 
persen dari 7,87 juta ton pada semester pertama menjadi sekitar 9,57 juta ton. 
Sehingga produksi sampai akhir tahun 2007 akan mencapai 17,44 juta ton. 
Sementara pada Januari-Mei 2007, total ekspor CPO nasional mencapai sekitar 4,5 
juta ton dari total produksi pada periode tersebut sebesar 6,4 juta ton. 

Diperkirakan total konsumsi CPO dalam negeri pada 2007 meningkat sekitar 3,5 
persen dibanding tahun lalu atau menjadi 4,35 juta ton dan setara dengan 24,9 
persen dari produksi CPO nasional. 

Secara terpisah, DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan 
perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan DMO CPO untuk 
menjamin kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau 
masyarakat. Anggota Komisi VI DPR Hasto Kristiyanto menilai, harus ada DMO yang 
berlaku untuk semua produsen, baik swasta maupun BUMN yang dilakukan secara 
simultan. 

Terkait usulan penggunaan PE, Hasto mengatakan DPR akan mendukung sepenuhnya 
dalam politik anggaran, sehingga dana PE dapat digunakan untuk mendukung 
stabilisasi harga minyak goreng. "Kita sepakat harus ada regulasi untuk DMO 
bagi eksportir sebelum dapat mengekspor, kalau tidak akan diberi sanksi," kata 
Aria. 

Sementara Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) 
Akmaluddin Hasibuan mengatakan, kegagalan program stabilisasi harga (PSH) yang 
dilakukan sejak awal Mei 2007 karena tidak ada kedisiplinan dari pengusaha. 
Juga karena sistem distribusi dan dualisme harga minyak goreng untuk industri 
dan minyak goreng curah. "Oleh karena itu, kita usulkan DMO," ujar Akmaluddin. 

Sedang Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 
Sahat Sinaga mengatakan, tidak adanya sanksi dalam PSH menyebabkan realisasinya 
menjadi rendah. "Kita juga tidak bisa memastikan apakah minyak goreng yang 
sudah dijual ke distributor dijual lagi ke masyarakat dengan harga lebih 
murah," katanya. 

Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat, di tempat terpisah, menilai langkah 
pemerintah untuk menaikkan PE CPO dan produk turunannya akan membuat produsen 
menambah alokasi produksi CPO ke dalam negeri (industri minyak goreng). 
(Andrian/Andira/Endang Kusumastuti

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke