http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=175618
MINYAK GORENG Produsen Bebankan Kenaikan PE CPO kepada Petani Plasma Rabu, 20 Juni 2007 JAKARTA (Suara Karya): Belum genap sepekan kebijakan kenaikan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) diberlakukan, para produsen dan eksportir CPO ditengarai sudah mulai berulah. Diduga, karena tidak mau rugi, produsen CPO langsung membebani kenaikan PE CPO tersebut kepada petani plasma kelapa sawit, meski kenaikan PE hanya 5 persen. Ini dilakukan para pengusaha demi melanggengkan keuntungannya dari kenaikan harga CPO di pasar internasional yang meningkat hingga 40 persen. Melihat gelagat tidak baik itu, beberapa kalangan meminta pemerintah segera menaikkan kembali PE CPO hingga mencapai 12 persen. Selain itu, pemerintah juga harus segera menetapkan kebijakan untuk mewajibkan produsen CPO memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga dan jumlah tertentu (domestic market obligation/DMO). Anggota Komisi VI DPR Aria Bima mengecam keras perilaku para produsen CPO yang membebankan kenaikan PE kepada petani plasma sawit. "Padahal kenaikannya tidak seberapa, hanya 5 persen dari sebelumnya 1,5 persen. Akibatnya harga tandan buah segar (TBS) sawit langsung anjlok Rp 100-Rp 150 per kilogram," kata Aria Bima. Seharusnya, menurut Aria, kenaikan PE menjadi 12 persen. "Satu-satunya pesaing kita, yaitu Malaysia, mematok PE CPO sebesar 20 persen. Tapi kebijakan pemerintah itu harus diikuti regulasi yang melarang membebankan kenaikan PE kepada petani plasma sawit oleh produsen CPO. Dengan demikian pengusaha tidak dapat semena-mena. Selanjutnya dana PE itu bisa digunakan untuk petani sawit," ujarnya. Aria Bima juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan kebijakan DMO. Namun agar kebijakan DMO ini memiliki kekuatan memaksa (mandatory), maka harus disertai dengan aturan mengenai sanksi yang keras dan tegas. "Misalnya dengan menjadikannya prasyarat bagi produsen CPO untuk ekspor atau dengan sanksi ancaman pencabutan izin usaha bagi mereka yang tidak menaati ketentuan DMO," ujarnya. Seperti diketahui, harga minyak goreng di sejumlah daerah hingga saat ini masih berada di kisaran Rp 9.000 per kilogram. Di Surabaya misalnya, harga minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional Rp 9.500 perkilo gram. Salah seorang pedagang eceran di Pasar Wonokromo, Surabaya, Sutrisno, mengaku dirinya tidak bisa menurunkan harga hingga Rp 7.500 per kilogram karena di agen besar harganya masih mencapai Rp 8.200 per kilogram. Dengan harga kulakan sebesar itu, pihak pengecer terpaksa menjual dengan harga Rp 8.800-9.500 per kilogram. "Kita kan harus ambil untung juga," ujarnya. Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan memberikan subsidi harga minyak goreng dari dana PE CPO. Ini akan dilakukan jika harga minyak goreng masih berada di kisaran tinggi. "Itu (subsidi) salah satu yang kita kaji dari sekian alternatif," kata Mari saat mendampingi Wapres Jusuf Kalla di Balai Penelitian Besar Padi Sukamandi Subang, Jabar. Menurut Mari, pemerintah mengkhawatirkan dampak kenaikan harga minyak goreng terhadap sebagian besar masyarakat di kelas menengah ke bawah. "Itu yang menjadi prioritas perhatian kita," tuturnya tanpa mau menjelaskan lebih jauh bentuk subsidi harga minyak goreng kepada rakyat dan alternatif lainnya. Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga masih akan mengkaji penerapan DMO untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri yang relatif masih tinggi. "Kita masih bahas dan evaluasi," katanya seraya menambahkan pemerintah terus melakukan upaya terbaik agar harga minyak goreng kembali stabil dan terjangkau oleh rakyat. Produksi CPO pada semester II (Juli-Desember) 2007 naik signifikan sekitar 21,5 persen dari 7,87 juta ton pada semester pertama menjadi sekitar 9,57 juta ton. Sehingga produksi sampai akhir tahun 2007 akan mencapai 17,44 juta ton. Sementara pada Januari-Mei 2007, total ekspor CPO nasional mencapai sekitar 4,5 juta ton dari total produksi pada periode tersebut sebesar 6,4 juta ton. Diperkirakan total konsumsi CPO dalam negeri pada 2007 meningkat sekitar 3,5 persen dibanding tahun lalu atau menjadi 4,35 juta ton dan setara dengan 24,9 persen dari produksi CPO nasional. Secara terpisah, DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan DMO CPO untuk menjamin kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau masyarakat. Anggota Komisi VI DPR Hasto Kristiyanto menilai, harus ada DMO yang berlaku untuk semua produsen, baik swasta maupun BUMN yang dilakukan secara simultan. Terkait usulan penggunaan PE, Hasto mengatakan DPR akan mendukung sepenuhnya dalam politik anggaran, sehingga dana PE dapat digunakan untuk mendukung stabilisasi harga minyak goreng. "Kita sepakat harus ada regulasi untuk DMO bagi eksportir sebelum dapat mengekspor, kalau tidak akan diberi sanksi," kata Aria. Sementara Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Akmaluddin Hasibuan mengatakan, kegagalan program stabilisasi harga (PSH) yang dilakukan sejak awal Mei 2007 karena tidak ada kedisiplinan dari pengusaha. Juga karena sistem distribusi dan dualisme harga minyak goreng untuk industri dan minyak goreng curah. "Oleh karena itu, kita usulkan DMO," ujar Akmaluddin. Sedang Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, tidak adanya sanksi dalam PSH menyebabkan realisasinya menjadi rendah. "Kita juga tidak bisa memastikan apakah minyak goreng yang sudah dijual ke distributor dijual lagi ke masyarakat dengan harga lebih murah," katanya. Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat, di tempat terpisah, menilai langkah pemerintah untuk menaikkan PE CPO dan produk turunannya akan membuat produsen menambah alokasi produksi CPO ke dalam negeri (industri minyak goreng). (Andrian/Andira/Endang Kusumastuti [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
