SUARA MERDEKA
Rabu, 20 Juni 2007
Di Balik Penolakan DCA Singapura- RI
a.. Oleh Muhammad Taufiq
BELAKANGAN ini media massa meramaikan polemik Singapura dan Indonesia
tentang implementasi Defence Cooperation Agreement(DCA) yang ditandatangani di
Bali 27 April 2007 lalu. Pasalnya Perumusan implementasi dari kesepakatan
tersebut berkaitan erat dengan kedaulatan RI.Dari awal pembahasan Perjanjian
Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement) selain terkesan diam-diam
juga butir-butir perjanjian tersebut sangat kontroversial. DCA mengekor
perjanjian ekstradisi. Entah siapa yang berinisiatif, semestinya Perjanjian
Kerjasama Pertahanan haruslah dipisahkan dari ekstradisi. Karena terkesan
asal-asalan maka pelaksanaan DCA sulit direalisasikan terutama menyangkut
daerah dan pengaturan latihan bersama kedua Negara.
Pemerintah RI lewat Menhan Juwono Sudarsono menginginkan tempat latihan
tempur kedua Negara ditentukan secara bersama-sama antara TNI dan Tentara
Singapura.Sebaliknya Singapura justru ngotot ingin menentukan sendiri.
Kita besyukur hukum ketatanegaraan Indonesia mensyaratkan bahwa DCA
proses ratifikasinya tetap harus melalui pembahasan DPR. Secara implisit Menhan
Juwono Sudarsono tetap menginginkan DCA diimplementasikan. Akan tetapi itu
tidak mudah kesampaian sebagaimana implementasi AMM (Aceh Monitoring Mission).
Pasalnya di Senayan secara gigih dipelopori F-PP telah tegas menolak DCA
dimaksud. Begitu pula PAN, F.PDI-P dan Fraksi Gabungan Bulan Bintang dengan PBR
telah berancang-ancang menolaknya. Alasan yang dikemukakan hampir seragam bahwa
DCA yang ditandatangani sejatinya adalah penyerahan kedaulatan RI kepada
pemerintah asing lewat Singapura.
Prof Romli Atamasasmita Guru Besar Hukum Pidana Unpad Bandung
meng-ingatkan, perjanjian ektradisi Indonesia Singapura yang mencantumkan
syarat bahwa terdakwa yang diadili secara "in absensia harus diadili
kembali",jelas bertentangan dengan prinsip pidana nasional dan internasional
yakni asas nebis in idem. Artinya seseorang tidak bisa diadili untuk kedua
kalinya atas perkara yang sama.
Satu paket dengan perjanjian ini perjanjian timbal balik dalam masalah
pidana yang ditandatangani Indonesia - Singapura dan enam negara ASEAN Lainnya
pada tahun 2004. Sama sekali tidak berlaku surut khususnya untuk pengembalian
aset.Karenanya jelas sangat kontroversial isi dari kedua perjanjian tersebut.
Oleh karena itu banyak kalangan berpendapat, perjanjian dengan Singapura selama
ini tidak menguntungkan RI. Kita belajar dari Perjanjian bilateral bidang
kesehatan dan AS di bawah ini.
Telah Digerogoti
Sesungguhnya sejak tahun 1970 secara de facto kedaulatan RI telah
digerogoti oleh kekuatan asing terutama USA. Keberadaan kantor U.S. Naval
Medical Research Unit-2 atau yang lebih populer disebut NAMRU-2, elemen yang
dibentuk Angkatan Laut USA. Ide awalnya untuk berkolaborasi dengan
Depkes,sebagai laboratorium kesehatan Angkatan Laut USA melakukan penelitian,
uji coba dan evaluasi terhadap penyakit menular untuk meningkatkan kesehatan,
keamanan, serta kesiapan Angkatan Bersenjata AS saat terjadi perang.
Misi ini konon sangat efektif dijalankan di tanah air sehingga tetap
dipertahankan hingga hari ini, meski sebetulnya naskah cooperation agreement
NAMRU-2 sesungguhnya telah berakhir tahun 2000 lalu.
Belakangan fungsi NAMRU-2 telah bergeser. Sebanyak 17 personel AS yang
ada di kapal tersebut adalah militer aktif dengan paspor diplomatik yang punya
hak imunitas atau kekebalan diplomatik layaknya seorang diplomat.
Apa relevansinya tenaga kesehatan berstatus diplomat? Selama tujuh tahun
RI menangani perubahan status diplomatik sempai kini belum berhasil. Sementara
nampak jelas sesungguhnya NAMRU-2 bagian dari skenario besar AS untuk
menganeksasi kedaulatan wilayah Republik Indonesia.
DCA sesungguhnya penjabaran lebih luas dari keinginan AS yang pernah
ditolak agar mereka diperbolehkan memiliki pangkalan militer di Selat Malaka.
Kalau Indonesia konsekuen dengan Pembukaan UUD 1945 yang menentang segala
penindasan di muka bumi (termasuk pembentukan Pakta Pertahanan). Bukan saja DCA
antara Pemerintah RI dan Singapura dibatalkan melainkan keberadaan NAMRU-2
dengan personel militer berstatus diplomat penuh juga harus diakhiri, dan
mereka segera meninggalkan Wilayah Republik Indonesia.
Sejak berakhirnya Perang Dingin Indonesia menolak kehadiran Pangkalan
Militer AS.Menjadi sebuah ironi ketika personel militer diberi status
diplomatik dan mereka bercokol di Indonesia sebagai unit medis terbesar di
dunia.
Karena itu penolakan DPR terhadap DCA layak didukung. DCA dan Treaty on
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters jelas sangat menguntungkan
Singapura. Setidaknya Singapura tidak akan dicap negara pelindung koruptor, dan
mereka memiliki akses memantau kegiatan pertahanan R I tanpa batas termasuk
untuk kepentingan pihak ketiga. (11)
--- Muhammad Taufiq, SH MH, pemerhati masalah hubungan bilateral dan
ketua DPC Ikadin Kota Surakarta.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/