http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=34358&ik=2



Anak Jenderal Cetak Uang Palsu 

Selasa 19 Juni 2007, Jam: 9:37:00 

JAKARTA (Pos Kota) - Pria bergelar sarjana ekonomi yang juga putra seorang 
Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan disergap polisi karena kepergok 
mengedarkan uang palsu di Jalan Pademangan III RT 13/1 Kelurahan Pademangan 
Barat, Jakarta Utara, Minggu malam. Petugas menyita uang palsu Rp 1,3 juta 
berikut mesin cetak di rumah pelaku. 

Tersangka Putut Probonugroho SE, 44, kini harus mendekam di tahanan Polsek 
Sawah Besar. Terbongkarnya kasus yang melibatkan anak mantan anggota DPR/MPR 
periode 1982-1992, berawal dari laporan wanita pedagang rokok yang mangkal di 
depan Bank BNI Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Pedagang tersebut mencurigai uang nominal Rp 100 ribu yang diberikan pelaku 
diduga palsu. "Uang itu digunakan untuk membayar rokok. Namun setelah diteliti 
dan diterawang, uang yang diterima pedagang tadi ternyata palsu," kata Kapolsek 
Sawah Besar, Kompol Umar. S. Fana Msi. 

Merasa dibohongi, akhirnya pedagang rokok ini memberitahu teman-teman sesama 
pedagang. Mereka pun menahan pelaku dan melapor ke polisi. Petugas dipimpin 
Kanit Reskrim Iptu Mustakim SH yang mendapat laporan segera datang ke lokasi. 
Putut pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa intensif. 

Semula bapak dua anak ini tidak mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang 
palsu. Namun setelah dua jam diinterogasi akhirnya pria alumni sebuah perguruan 
tinggi swasta di kawasan Pondok Gede ini mengakui perbuatannya. Kepada petugas, 
Putut juga mengaku anak jenderal bintang dua purnawirawan yang pernah bertugas 
sebagai anggota DPR/MPR periode tahun 1982-1992. 

Untuk memastikan pengakuan tersangka, Iptu Mustakim membawa pria asal Semarang 
ini ke rumah orangtuanya Mayjen (Pur) HS di Pademangan. Setibanya di rumah 
tersebut, petugas menemukan alat cetak, berikut lembaran uang Rp 50 ribu dan Rp 
100 ribu palsu. 

SUDAH BEREDAR LUAS 
Di hadapan petugas, Putut mengakui terus terang semua perbuatannya. "Uang palsu 
yang sudah dicetak sekitar Rp 2,5 juta, dan semuanya sudah beredar di kawasan 
Jakpus, Jakbar dan Jakut," kata Putut. 

Diakuinya, dia mengetahui seluk beluk pembuatan uang palsu setelah membaca 
salah satu media massa terbitan ibukota yang mengupas masalah tersebut. 
Akhirnya Putut merasa tertantang untuk membuat uang palsu. Apalagi dirinya 
membutuhkan uang untuk keperluan hidup sehari-hari setelah cerai dengan istri 
pada April lalu. 

"Selama tiga bulan membuat uang palsu, sudah Rp 2,5 juta berhasil dicetak dan 
semuanya sudah beredar. Semua berhasil karena uang itu mirip dengan yang asli," 
ujarnya. 

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Mustakim menuturkan, jika tersangka 
dikenakan Pasal 244 KUHP karena telah membuat dan mengedarkan uang palsu dengan 
ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Polisi menduga pelaku hanya seorang diri melakukan perbuatannya. "Dari olah 
tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada satu pun warga yang pernah melihat 
orang lain yang sering bertamu ke rumah tersangka," kata Iptu Mustakim. 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke