Refleksi: Apakah korupsi tidak termasuk produk keuangan  dan oleh karena itu 
tidak ada Fatwanya? Kalau begitu Syukuralhamdullilah! Mujur mantan menteri 
agama Said Agil Al Munawar dianugerahi berkat Rp. 50,-- milyar. Dan tak lupa 
pula pak Harto telah luput dari dosa bisnes illahi.


http://www.antara.co.id/arc/2007/7/28/dsn-keluarkan-61-fatwa-terkait-produk-keuangan-syariah/

28/07/07 09:27

DSN Keluarkan 61 Fatwa Terkait Produk Keuangan Syariah

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN 
MUI) hingga saat ini telah mengeluarkan 61 fatwa terkait dengan produk dan jasa 
keuangan syariah.

"Sebanyak 61 fatwa itu, belum semuanya dicetak dalam Buku Himpunan Fatwa DSN, 
yang dicetak baru 53 fatwa sementara delapan lainnya akan segera diterbitkan," 
kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Pengawas Syariah DSN, Fathurahman 
Djamil di Jakarta, akhir pekan ini.

Menurut Fathurahman, sebagian besar fatwa itu umumnya terkait dengan perbankan 
syariah karena memang lembaga keuangan itu yang pertumbuhannya cukup pesat 
sampai saat ini sehingga membutuhkan ketentuan syariah mengenai produk dan 
operasionalnya.

"Namun demikian tidak berarti lembaga keuangan non bank tidak ada fatwanya, 
karena fatwa yang terkait dengan asuransi, pasar modal, dan pembiayaan syariah 
juga ada dalam fatwa DSN itu," katanya.

Fatwa-fatwa DSN itu menjadi rujukan pokok dalam membentuk/menyusun regulasi 
pada perbankan dan lembaga keuangan bukan bank syariah, sehingga dapat 
dikatakan telah ada positivisasi atas fatwa DSN itu.

MUI membentuk DSN pada tahun 1958 yang bertugas menumbuhkembangkan sistem 
ekonomi syariah di Indonesia melalui kajian, sosialisasi, serta memberikan 
rekomendasi, penetapan fatwa, legal opinion yang berkaitan dengan lembaga 
ekonomi syariah terutama lembaga keuangan syariah.

Menurut Fathurahman, hingga saat ini pihaknya telah memberikan rekomendasi 
lebih dari 120 lembaga bisnis dan keuangan syariah. Pada sektor perbankan, DSN 
telah memberikan rekomendasi pada puluhan bank yang terdiri atas tiga bank umum 
syariah, 25 unit usaha syariah, termasuk di Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 
puluhan (mendekati 100) pada BPR Syariah.

"Sementara pada lembaga keuangan non bank syariah, DSN telah memberikan 
rekomendasi terhadap 37 perusahaan asuransi syariah termasuk divisi-divisinya, 
dan tiga perusahaan reasuransi syariah," kata Fathurahman.(*)

DSN juga memberikan rekomendasi kepada sekitar sembilan manajer investasi, 10 
lembaga pembiayaan syariah, dan satu pegadaian syariah, serta sebuah lembaga 
penjaminan syariah.

Menurut Fathurahman, dalam pengembangan ekonomi syariah, DSN mempunyai empat 
peran penting yaitu menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam 
aktivitas ekonomi dan keuangan, mengeluarkan fatwa terkait jenis dan kegiatan 
ekonomi dan keuangan, mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah, 
dan mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.

"Masa mendatang merupakan masa yang cerah untuk ekonomi dan keuangan syariah 
sehingga DSN merasa perlu untuk meningkatkan peran dan melakukan sinergi dengan 
regulator dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah," kata 
Fathurahman.(*)


Copyright © 2007 ANTARA


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to