Azas Tunggal Syariah Islam Yang Harus Ditolak !!!

> sally sety <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> PEMAKSAAN ASAS TUNGGAL HANYA TERJADI DI NEGARA-NEGARA KOMUNIS
> Hari gini asas tunggal ??? Emang nggak ada kerjaan lain ???
> Sebuah gagasan yang tidak populer (baca:nyeleneh) disuarakan dari 
> beberapa fraksi di DPR, Partai Golkar (PG), Partai Demokrat (PD) dan 
> PDIP, untuk kembali kepada asas tunggal Pancasila.
> 
> Asas tunggal pernah diterapkan dalam masa Orba yang akhirnya 
> memunculkan huru-hara dan korban kekerasan. Asas tunggal 
> dikeramatkan secara berlebihan hingga menjadi pembenaran dari 
> kebijakan-kebijakan yang menyimpang.
> 



Setiap negara selalu punya "azas" atau dasar negara.  Tentu dasar
negaranya cuma ada satu, tidak bisa ada dua, tidak bisa ada tiga. 
Namun meskipun satu dasar negaranya harus bisa mencakup melindungi
semua warganegaranya.

Demikianlah artinya azas tunggal.  Bukan cuma negara komunis saja yang
memiliki azas tunggal, tetapi semua negara juga memiliki azas tunggal
yang sama, yaitu UUD negara ybs.

Azas tungggal Pancasila untuk Indonesia telah mencakup seluruh umat
beragama yang ada di Indonesia.  Mengenai terjadinya huru hara
bukanlah dikarenakan pemaksaan azas tunggal pancasila, karena azas
tunggal pancasila bukanlah pemaksaan tetapi sudah sejak pertama negara
ini didirikan azasnya memang sudah pancasila, dan dengan azas inilah
Indonesia tercantum sebagai negara anggauta PBB karena azas Pancasila
ini sudah mencerminkan perlindungan HAM maupun Demokrasi sesuai dengan
ketentuan PBB.  Huru hara yang terjadi di Indonesia justru karena
adanya segelintir umat Islam yang menolak azas tunggal pancasila ini
untuk dipaksakan dengan azas tunggal Syariah Islam yang anti-demokrasi
dan melanggar HAM.

Azas tunggal pancasila membuka peluang semua paham agama untuk
berpartisipasi dalam membangun negara ini, sebaliknya azas tunggal
Syariah Islam hanya melindungi umat Islam dan menutup kesempatan bagi
umat agama lainnya ikut berpartisipasi dalam kepemimpinan dalam
membangun negara ini.

Cukup jelas, azas tunggal Syariah Islam tidak bisa menggantikan azas
tunggal Pancasila dan juga tidak bisa dalam satu negara ada dua
UUD-nya sehingga tidak memungkinkan Syariah Islam menjadi azas tunggal
dari negara.  Apabila kita menggantikan Pancasila dengan Syariah
Islam, otomatis keanggautaan RI di PBB akan terlempar keluar karena
dengan mengubah dasar negara maka negara kita juga berubah bukan lagi
negara yang demokratis tapi anti-demokratis dan melanggar HAM.

Syariah Islam adalah hukum Islam yang anti-demokrasi dan melanggar HAM
karena dalam hukum Islam hanya umat Islam yang boleh dipilih jadi
pemimpin sedangkan yang bukan Islam diperlakukan bukan sebagai manusia
tetapi lebih rendah daripada binatang yang halal darahnya ditumpahkan.

Pancasila merupakan azas yang membuka kesempatan bagi semua umat
beragama secara sama dan sederajat, tidak ada agama yang lebih mulia,
tidak ada agama yang lebih tinggi derajatnya seperti halnya dalam
Syariah Islam.  Itulah sebabnya Syariah Islam ditolak diseluruh negara
didunia ini karena bukan cuma merugikan mereka yang bukan Islam,
tetapi juga merugikan sesama Islam itu sendiri.  Pembakaran dan
penjarahan Mesjid maupun umat Ahmadiah hanyalah satu contoh bagaimana
caranya Syariah Islam ditegakkan melalui fatwa sekelompok ulama yang
berkonspirasi untuk memusnahkan sesama umat Islam yang dianggapnya
bertentangan dengan vested interest mereka.

Ny. Muslim binti Muskitawati.








Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke