http://www.antara.co.id/arc/2007/9/26/abu-dujana-lindungi-pelaku-peledakan-bom-tentena/
26/09/07 15:13 Abu Dujana Lindungi Pelaku Peledakan Bom Tentena Jakarta (ANTARA News) - Tersangka pelaku terorisme Abu Dujana melindungi terdakwa peledakan bom di pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, Syaiful Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26). Brekele ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, menyatakan dirinya disuruh untuk tetap bersembunyi di Jawa setelah meledakkan bom di Tentena. Pesan untuk tetap bersembunyi di Jawa itu didapatkan dari seorang kawan bernama Sur. Menurut Brekele, Sur mengatakan bahwa Brekele diperintahkan oleh Pak Guru untuk tetap berada di Jawa. Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum tentang identitas Pak Guru, Brekele menyatakan orang tersebut adalah Abu Dujana. "Kalau dari BAP yang ada, beliau adalah Abu Dujana," kata Brekele. Namun demikian, Brekele tidak pernah bertemu langsung dengan Abu Dujana. Semua pesan Abu Dujana dia terima melalui perantara. Akhirnya Brekele berhasil ditangkap di Temanggung ketika bersama dengan keluarganya, setelah sekian lama bersembunyi. Pada sidang sebelumnya, Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26), diancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana terorisme. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam dakwaan subsider, Brekele dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme dalam dakwaan lebih subsider. JPU Totok Bambang menguraikan, peledakan bom Tentena pada 28 Mei 2005 dilakukan oleh Brekele bersama Ardin Djanatu dan Aat (keduanya disidang dalam berkas terpisah). Beberapa hari sebelum meledakkan bom, ketiga terdakwa melakukan survei di pasar Tentena untuk mencari tempat yang paling tepat untuk meledakkan bom.(*) ++++ http://www.antara.co.id/arc/2007/9/22/terpidana-kasus-teroris-melarikan-diri/ 22/09/07 21:39 Terpidana Kasus Teroris Melarikan Diri Makassar (ANTARA News) - Seorang terpidana kasus teroris peledakan kafe Sampoddo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tahun 2003, Jasmin alias Yasmin bin Kasau (25) melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Masyarakat (Lapas) kelas I Makassar, pada Jumat malam. Terpidana 20 tahun penjara itu, melarikan diri usai shalat taraweh di masjid yang berada di dalam Lapas Makassar. Petugas Lapas yang berjumlah 13 orang dibantu empat orang tenaga petugas baru mengetahuinya setelah para terpidana ribut. Kepala Kesatuan Penjagaan Lapas Makassar, Drs M Fadli kepada wartawan di Makassar, Sabtu, mengatakan, petugas menemukan sebuah tali dengan panjang sekitar empat meter lebih di balik tembok dinding pengaman bagian belakang Lapas. Petugas Lapas segera meminta bantuan kepada polisi dan menyebarkan foto Jasmin ke seluruh kantor polisi, katanya. Warga Dusun Lowa, Desa Mulandimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, itu mendekam di Blok D kamar 7 bersama dengan terpidana eksodus Timor Timur yakni Komaruddin yang menjalani hukuman 14 tahun penjara. Jasmin, bersama tiga rekannya yakni Ahmad yang menjalani masa tahanan 18 tahun penjara, dan Komaruddin itu merupakan tahanan dari Kabupaten Palopo kemudian dipindahkan ke tahanan kelas I Makassar pada tahun 2004. (*) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
