Korupsi Kejahatan Peradaban 
Berdayakan Hakim di Pengadilan Tipikor

Status korupsi di Indonesia yang dijadikan sebagai kejahatan luar biasa atau 
extraordinary crime perlu ditingkatkan menjadi kejahatan melawan kemanusiaan 
dan peradaban. Peningkatan status ini diharapkan mampu menyadarkan dan 
menggerakkan seluruh elemen bangsa untuk melawan korupsi. 

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqodas saat peluncuran 
Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta, Rabu (26/9). 
Korupsi dinilai merusak seluruh sendi kehidupan bangsa, menghancurkan moral 
masyarakat, dan menimbulkan kemiskinan absolut. Korupsi juga menghambat upaya 
bangsa untuk meningkatkan peradaban guna bersaing dengan bangsa lain. 

"Korupsi bukan hanya memorak-porandakan perekonomian bangsa, tetapi juga turut 
merusak moral masyarakat," ungkap Busyro. Sayangnya, elite justru mengajarkan 
kepada rakyat untuk melakukan korupsi. Kondisi ini jelas terlihat dalam proses 
pemilu dan pemilihan kepala daerah. Rakyat dipaksa menerima suap dari elite 
agar memilih mereka. 

Busyro menambahkan, korupsi terjadi hampir di semua lembaga negara, baik 
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jika elemen negara sulit memberantas 
korupsi, seluruh elemen masyarakat harus bergerak. Namun, menggerakkan 
masyarakat sipil ini sulit. Kelompok agama sebagai bagian masyarakat sipil 
terfragmentasi. 

Secara terpisah, Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina 
Yudi Latif mengkhawatirkan peningkatan status korupsi menjadi kejahatan melawan 
kemanusiaan dan peradaban hanya simbol, tanpa pernah menyentuh upaya riil 
pemberantasan korupsi sendiri. 

Agar berhasil, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui kontrol horizontal 
antara sesama lembaga negara dan kontrol vertikal melalui pengawasan dan 
tekanan masyarakat madani terhadap lembaga negara. 

Pemberantasan korupsi juga harus melibatkan kontrol eksternal di luar lembaga 
negara dan kelompok masyarakat madani. Pemberian bantuan asing harus 
mensyaratkan bebas korupsi, baik dari lembaga pemberi maupun penerima bantuan. 

"Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan simbol, tetapi perlu upaya yang 
konsisten, koheren, dan bersinergi," kata Yudi. 

Peran masyarakat madani seperti ormas dan lembaga swadaya masyarakat, diakui 
Yudi, berat. Ketidakmampuan kekuatan negara dan pasar dalam memberantas korupsi 
membuat kelompok ini harus menanggung semua beban masyarakat. Mereka akhirnya 
terjebak nepotisme dan larut dalam kultur yang korup. 

"Ormas keagamaan harus kembali ke semangat awal pendiriannya sebagai organisasi 
yang berjuang membela kepentingan rakyat, tidak terjebak dalam urusan rutin dan 
teologis semata, tetapi harus lebih membumi sesuai dengan kebutuhan 
masyarakat," ujarnya. 

Berdayakan hakim 

Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana 
Korupsi (Tipikor), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, 
Binsar Gultom, berharap ada pemberdayaan hakim. Hakim yang memiliki keahlian 
diangkat menjadi hakim khusus. 

"Sekarang banyak hakim yang berpendidikan strata dua atau strata tiga 
(S-2/S-3). Mereka ini seharusnya lebih diberdayakan menjadi hakim khusus. Kalau 
tak ada kasus korupsi, mereka bisa menjalankan tugas sebagai hakim untuk 
perkara lain," kata Binsar, Rabu. 

Jika hakim khusus diangkat dari kalangan ahli dan bertugas bila ada perkara, 
kata Binsar, tak akan efektif dan butuh biaya besar. "Jika hakim khusus seperti 
ini, seperti dosen terbang. Mereka juga tidak akan fokus karena masih harus 
menjalankan tugasnya yang lain," papar dia lagi. 

Untuk memilih hakim khusus Pengadilan Tipikor dari kalangan hakim, lanjut 
Binsar, Mahkamah Agung (MA) bisa bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY). 
"Jika jumlah hakim yang dipromosikan menjadi hakim khusus kurang, bisa saja 
hakim ditambah pengetahuannya," kata dia. 

Binsar juga menandaskan, semestinya Pengadilan Tipikor dilekatkan dengan 
pengadilan negeri di kabupaten/kota sehingga tidak membutuhkan biaya yang 
tinggi. (mzw/tra) 

Sumber: Kompas - Kamis, 27 September 2007  

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke