KOMITE  UTANG  KEHORMATAN  BELANDA
(Committee of Dutch Honorary Debts)
Sekretariat Indonesia: Jl. Wahyu No. 2 B, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan 
12420
Tel./Fax: (+62) - 021 – 7590 1884. Email: [EMAIL PROTECTED] 
_________________________________________________________________
 
U N D A N G A N
 
 
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Sdr. 
dalam seminar 
 
“INDONESIA MENGGUGAT”
Kejahatan Perang Belanda Selama Agresi Militer di Indonesia
 
yang akan diselenggarakan pada
 
Hari/Tanggal  : Senin, 11 Agustus 2008
Tempat           : Gedung Joang ’45, DHN lantai 3
                          Jl. Menteng Raya 31, Jakarta Pusat
Waktu             : Pukul 12.00 – 15.30
Pembicara     : 1. Dr. Anhar Gonggong, Sejarawan
  2.Martin Basiang, SH, Mantan Jaksa Agung Muda
  3. Dr. Saafroedin Bahar, Widyaiswara LEMHANNAS
  4. Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB
 
            Moderator      : Ir. Nuli S. Diapari
 
Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
 
Hormat Kami
 
 
Dian Purwanto                                   Batara R. Hutagalung           
Sekretaris                                          Ketua KUKB  
 
_______________________________________
 
Pengantar
Perang Pasifik, yang dimulai dengan pemboman Jepang atas Pearl Harbour tanggal 
7 Desember 1941, juga berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan 
negara-negara di Asia Timur, termasuk Indonesia.
Tanggal 28 Februari 1942, Tentara ke 16 di bawah pimpinan Letnan Jenderal 
Hitoshi Imamura mendarat di tiga tempat di Jawa –Banten, Eretan Wetan dan 
Kragan- dan segera menggempur pertahanan tentara Belanda. Setelah merebut 
Pangkalan Udara Kalijati (sekarang Lanud Suryadharma), Letnan Jenderal Imamura 
membuat markasnya di Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat. Imamura memberikan 
ultimatum kepada Belanda, bahwa apabila tidak menyerah, maka tentara Jepang 
akan menghancurkan tentara Belanda.
Pada 9 Maret 1942, di Kalijati, Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima 
Tertinggi Tentara Belanda di India Belanda mewakili Gubernur Jenderal Jonkheer 
Tjarda van Starkenborgh Stachouwer menanda-tangani dokumen pernyataan MENYERAH 
TANPA SYARAT. Dengan demikian, bukan saja de facto, melainkan juga de jure, 
seluruh wilayah bekas India Belanda sejak itu “diserahkan” kepada Jepang. 
 Tentara Belanda secara sangat pengecut dan memalukan, menyerah hampir tanpa 
perlawanan sama sekali. Dengan tindakan yang sangat memalukan itu, Belanda 
menghancurkan sendiri citra yang selama ratusan tahun dibanggakan oleh mereka, 
yaitu bangsa Belanda atau ras kulit putih tidak terkalahkan. 
Sang penguasa yang telah ratusan tahun menikmati dan menguras bumi Nusantara, 
menindas penduduknya, kini dengan sangat tidak bertanggungjawab, menyerahkan 
jajahannya ke tangan penguasa lain, yang tidak kalah kejam dan rakusnya. Di 
atas secarik kertas, Belanda telah melepaskan segala hak dan legitimasinya atas 
wilayah dan penduduk yang dikuasainya. 
Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 bukan hanya merupakan tanggal menyerahnya 
Belanda kepada Jepang, melainkan juga merupakan hari dan tanggal berakhirnya 
secara resmi penjajahan Belanda di bumi Nusantara. Bangsa Indonesia setiap 
tahun harus memperingati dan merayakan 9 Maret sebagai “Hari Berakhirnya 
Penjajahan Belanda”, walaupun kemudian penguasa baru, Jepang, ternyata tidak 
kalah rakus dan kejamnya. 
Jepang sendiri kemudian menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 
Agustus 1945, namun kapitulasi Jepang secara resmi baru ditandatangani tanggal 
2 September 1945, pukul 09.04, di atas kapal perang AS Missouri, di teluk 
Tokyo. Sedangkan serah terima dari tentara Jepang di Asia Tenggara dilaksanakan 
di Singapura pada 12 September 1945, pukul 03.41 GMT. Admiral Lord Louis 
Mountbatten, Supreme Commander South East Asia Command, mewakili Sekutu, 
sedangkan Jepang diwakili oleh Letnan Jenderal Seishiro Itagaki, yang mewakili 
Marsekal Hisaichi Terauchi, Panglima Tertinggi Balatentara Kekaisaran Jepang 
untuk Wilayah Selatan. 
Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus 1945 dan 2 September 1945 terjadi 
vacuum of power di seluruh wilayah yang diduduki oleh Jepang, karena pasukan 
sekutu yang mengambil alih kekuasaan dari Jepang belum dapat segera dikirm ke 
negara-negara yang diduduki oleh tentara Jepang.
Di masa vacuum of power tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia pada 17 
Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sehari kemudian pada 18 
Agustus UUD ’45 disahkan dan kemudian Ir. Sukarno diangkat menjadi Presiden dan 
Drs. M. Hatta menjadi Wakil Presiden. Dengan demikian persyaratan pembentukan 
suatu Negara telah terpenuhi, yaitu:
1.      Ada wilayah,
2.      Ada penduduk, dan
3.      Ada pemerintahan.
 
Beberapa Negara, seperti Liga Arab dan India, mengakui kemerdekaan Republik 
Indonesia.
Belanda tidak mau mengakui pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan masih 
berusaha menjajah Indonesia kembali. Berdasarkan perjanjian dengan Inggris yang 
ditandatangani di Chequers, Inggris, pada 24 Agustus 1945 (Civil Affairs 
Agreement), Inggris membantu Belanda “memperoleh” kembali Indonesia sebagai 
jajahannya. Berkat bantuan 3 divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara 
Australia, Belanda dapat menguasai kembali sebagian besar bekas wilayah India 
Belanda, terutama seluruh wilayah Indonesia Timur.
Dalam upaya menegakkan kembali penjajahannya di bumi Nusantara, Belanda 
mengirim sekitar 150.000 serdadu –sebagian besar pemuda wajib militer- dari 
Belanda, dan merekrut sekitar 60.000 pribumi menjadi serdadu KNIL.
Tindakan Belanda mengirim tentaranya ke suatu Negara yang merdeka dan berdaulat 
jelas merupakan suatu agresi militer. Selama masa agresi militer tersebut, 
tentara Belanda banyak melakukan kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan 
dan berbagai pelanggaran HAM berat.
Ratusan ribu rakyat Indonesia, sebagian terbesar adalah rakyat (non – 
combatant) tewas dalam berbagai pembantaian massal, seperti yang terjadi di 
Sulawesi Selatan, Rawagede, Kranggan (dekat Temanggung), dll.
Berbagai pelanggaran HAM berat, kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan 
yang dilakukan oleh tentara Belanda selama masa agresi militer Belanda di 
Indonesia, hingga kini tidak pernah dibahas, baik di tingkat bilateral 
Indonesia – Belanda, maupun di tingkat internasional.
Setelah Cultuurstelsel, Poenale Sanctie dan Exorbitante Rechten, Westerling 
adalah hal terburuk yang "dibawa" Belanda ke Indonesia. Mungkin bab mengenai 
Westerling termasuk lembaran paling hitam dalam sejarah Belanda di Indonesia. 
Yang telah dilakukan oleh Westerling serta anak buahnya adalah war crimes 
(kejahatan perang) dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang sangat berat, 
sebagian besar dengan sepengetahuan dan bahkan dengan ditolerir oleh pimpinan 
tertinggi militer Belanda. Pembantaian penduduk di desa-desa di Sulawesi 
Selatan adalah kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity). 
Menurut International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, crimes against 
humanity adalah kejahatan terbesar kedua setelah genocide (pembantaian etnis). 
Belanda dan negara-negara Eropa yang menjadi korban keganasan tentara Jerman 
selama Perang Dunia II selalu menuntut, bahwa untuk pembantaian massal atau pun 
kejahatan atas kemanusiaan, tidak ada kadaluarsanya. Di sini negara-negara 
Eropa tersebut ternyata memakai standar ganda, apabila menyangkut  pelanggaran 
HAM yang mereka lakukan.
                Pada 16 Agustus 2006 di Jakarta, Menlu Ben Bot mengakui, agresi 
militernya, telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. Akibat 
agresi militer ini, ratusan ribu rakyat Indonesia tewas dibantai oleh tentara 
Belanda. Namun hingga kini Pemerintah Belanda tidak pernah memperhatikan, 
apalagi memberikan kompensasi kepada keluarga/janda korban pembantaian yang 
dilakukan oleh tentara Belanda.
            Pemerintah Belanda juga tidak mau meminta maaf kepada bangsa 
Indonesia atas penjajahan, perbudakan dan berbagai pelanggaran HAM berat. Menlu 
Belanda hanya menyatakan penyesalan (regret) dan bukan permintaan maaf 
(apology). Radio Nederland sendiri pada 17 Agustus 2005 menyiarkan berita 
mengenai ucapan Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta dengan judul: “Sedih. Tapi 
Tidak Minta Maaf.”
            Juga anehnya bukan Pemerintah Belanda yang memberikan kompensasi 
atas penjajahan, perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM 
berat, melainkan Pemerintah Indonesia yang membayar kompensasi kepada Belanda. 
Sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Republik 
Indonesia Serikat (RIS) –yang dipandang sebagai kelanjutan dari India-Belanda 
(Nederlands Indië)- diharuskan membayar utang Nederlands Indië kepada 
Pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar Gulden. Di dalamnya termasuk biaya yang 
dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda untuk melancarkan agresi militer I pada 22 
Juli 1947 dan agresi II pada 19 Desember 1948. Pemerintah RIS, kemudian setelah 
RIS dibubarkan dilanjutkan oleh Pemerintah RI, telah membayar sebesar 4 milyar 
Gulden, sebelum dihentikan pembayarannya tahun 1956 oleh Pemerintah RI. 
            Bahkan Pemerintah Orde Baru di bawah Suharto pada tahun 1969 
membayar kompensasi sebesar 350 juta US Dollar bagi perusahaan-perusahaan 
Belanda yang telah dinasionalisasi di masa pemerintahan Sukarno.
Juga, hingga hari ini, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure hari 
kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi Pemerintah Belanda, 
hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika 
Pemerintah Belanda melimpahkan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia 
Serikat (RIS). Baru sejak 17 Agustus 2005 Pemerintah Belanda bersedia menerima 
de facto kemerdekaan RI 17.8.1945.
            Dalam acara peringatan menyerahnya Jepang kepada sekutu pada 15 
Agustus 2005 di Belanda, Menlu Belanda Ben Bot mengatakan, “… sudah saatnya 
bagi Belanda untuk menerima secara de facto, bahwa kemerdekaan Republik 
Indonesia telah dimulai pada 17.8.1945, dan setelah 60 tahun menerima secara 
politis dan moral …” 
            Dengan demikian bagi Pemerintah Belanda, sampai 17.8.2005 Republik 
Indonesia tidak pernah ada, dan baru 17.8.2005 diterima secara de facto, bukan 
de jure. Berarti, bagi Pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah negara 
yang tidak mempunyai legalitas, alias ANAK HARAM. Apakah rakyat Indonesia akan 
terus membiarkan penghinaan terhadap martabat bangsa?
            
            KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB) menuntut Pemerintah Belanda 
untuk memberi penjelasan, atas dasar apa Pemerintah Belanda tetap tidak mau::
         I.      MENGAKUI SECARA YURIDIS (DE JURE) KEMERDEKAAN REPUBLIK 
INDONESIA 17.8.1945, 
       II.      MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, 
PERBUDAKAN, PELANGGARAN HAM BERAT DAN KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN, 
      III.      MEMBERIKAN KOMPENSASI KEPADA KELUARGA KORBAN PEMBANTAIAN YANG 
DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1946 - 1949. 
 
 
 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke