Yang menjadikan orang bingung,terutama bagi para ibu2, atau kaum wanita pada umumnya yalah dalam satu bingkisan Vatikan ini, selain adanya aturan/penanganan baru soal skandal pelecehan sex terhadap anak2, juga di ungkap soal pornography, tapi yang membuat para wanita merasa kurang puas/mengerti yalah soal: pengangkatan wanita untuk jabatan dalam gereja.
Walaupun kita ber-pegang pada kaidah, separation of church and state, tapi bagi gender wanita sangat menyinggung perasaan dan martabat mereka. Soal pengangkatan wanita dalam gereja katolik disamakan dosanya seperti pelecehan seksuil terhadap anak dan pornography. Disinilah rupanya gereja katolik sebenarnya /rupanya mau mengalihkan perhatian-nya soal pelecehan seksuil yang segedubrak banyaknya dan merembet-rembet ke soal yang sebetulnya irelevan misal soal pengangkatan wanita untuk posisi penting dalam gereja. Alasan-nya karena Jesus beri perintah begitu dari itu rasul2 Jesus semuanya laki2. Ada2 saja gereja ini ya? Dari itu tambah lama tambah melorot pengunjung, animo terhadap gereja katolik, karena gereja katolik sudah tidak mau tahu tentang kemajuan zaman. Harry Adinegara Cegah Skandal Seks, Vatikan Keluarkan Aturan Baru Addy Hasan Artikel Terkait * Paus Benedict Kutuk Pelaku Pelecehan Anak * Paus Bertemu Penyerangnya di Malam Natal * Sistem Keamanan Paus Lemah 16/07/2010 12:15 Liputan6.com, Vatikan: Mengantisipasi terulangnya skandal seks yang terjadi di lingkungan keuskupan, Vatikan mengeluarkan aturan norma baru yang akan diberlakukan di seluruh gereja Katolik. Demikian pernyataan juru bicara Vatikan, baru-baru ini. Dijelaskan, aturan tersebut akan memperpanjang penanganan kasus yang tadinya maksimal hanya 10 tahun menjadi 20 tahun. Terutama, terhadap uskup yang diduga melakukan kejahatan seks ataupun memiliki serta mendistribusikan rekaman pornografi anak. Dokumen itu juga memuat pelecehan seksual terhadap wanita yang selama ini "terkubur" juga akan langsung ditangani oleh Kongregasi Vatikan. "Aturan itu merupakan langkah maju karena norma hukum Vatikan mengikat dan pasti," kata jaksa Monsignor Charles Scicluna. Namun, beberapa lembaga swadaya masyarakat mengkritik kebijakan tersebut karena tidak memberikan sanksi tegas. Misalnya, ketidakjelasan adanya pemecatan dari jabatan keuskupan ataupun melaporkan kasus pelecehan itu kepada pihak berwenang, terutama polisi. "Mereka hanya menangani satu prosedur kecil, namun masih menyisakan masalah baru, yaitu `uskup pedofilia`," kata Barbara Dorris dari Jaringan Korban Pelecehan Seksual. "Undang-undang tersebut memiliki kelemahan karena lambatnya penanganan cepat dalam menanggulangi kasus pelecehan anak ini. Alhasil, ratusan ribu kasus hanya menjadi tumpukan dokumen yang akan ditimbun selama beberapa tahun," imbuh Dorris.(ADI/ ANS/AP) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/