Mungkin karena sudah terlalu banyak KASUS di NKRI ini;
maka kasus ini adalah wajar dianggap riak kecil yang tak ada artinya !
Terlalu banyak KASUS; dan terlalu banyak kejahatan serta penyelewengan di NKRI. 
Sehingga tak usah terlalu berharap adanya KEADILAN.
Benar2 di NKRI ini ditutut setiap manusia bisa melindungi hak2
nya sendiri2; jangan harap BADAN2 Hukum akan membela kita.
Mereka hanya akan melindungi orang yang MAMPU BAYAR !

--- In proletar@yahoogroups.com, "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Jangan mencuri, tetapi korupsi! Sebab pencuri bisa berat dihukum 
> masayarakat setempat dan juga hukuman negara pun demikian. Tetapi, koruptor 
> nasibnya tidak seburuk pencuri, kalau koruptor dihukum bisa goyang kaki duit 
> korupsi bermamak biak.  Makanan pun selalu bisa istimewa, kesehatan syawat 
> terjamin tidurnya di kasur empuk. Weekend bisa plesiran ke rumah isteri dan 
> gundik. pelayan untuk memenuhi kebutuhan jasmaniah. Hehehehe
> 
> http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/anak-di-mata-hukum-mencuri-sebatang-rokok-tujuh-tahun-penjara/
> 
> Selasa, 20 Juli 2010 13:03 
> Anak di Mata Hukum Mencuri Sebatang Rokok, Tujuh Tahun Penjara
> OLEH: GLORIA TAMBA SH
> 
> 
> 
> Malang nian nasib Ucok (nama samaran, 17 tahun), pemuda putus sekolah asal 
> Kota Medan. 
> 
>      
> Maksud hati merantau ke Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Jakarta, untuk 
> bekerja. Tetapi, apa daya langkahnya terpaksa terhenti hanya karena "ulah 
> isengnya" mencuri sebatang rokok di sebuah warung rokok di se­putaran daerah 
> Museum Fatahillah, kawasan Kota, Jakarta Barat. 
> 
> 
> Peristiwa yang terjadi di malam hari, pada awal bulan Juni 2010 lalu, itu pun 
> me­ngantarkan Ucok mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, 
> Jakarta Timur, bersama tahanan-tahanan lainnya, yang kebanyakan adalah orang 
> dewasa, sambil menantikan proses hukum yang harus dihadapinya.
> 
> 
> Entah apa yang ada di pikiran Ucok saat melakukan tindakan tersebut. Sewaktu 
> tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron datang menemui 
> Ucok di Rutan Pondok Bambu, pemuda kurus ini bercerita bahwa pada awalnya dia 
> hanya berniat mengambil makanan di dalam warung tersebut karena rasa lapar 
> yang mendera. 
> 
> 
> Ucok, yang ternyata adalah seorang anak jalanan, sudah dua hari tidak makan. 
> Namun, di warung tersebut ternyata tidak ada makanan yang bisa diambilnya, 
> sehingga Ucok pun "iseng" mengambil sebatang rokok, dan pada saat itu juga 
> mengisapnya di situ. Namun sial baginya, ulahnya tersebut dipergoki oleh 
> seorang satpam yang kebetulan lewat dan melihat tindakan Ucok.
> Sadar ulahnya diketahui, Ucok pun berniat kabur. Namun, ternyata dirinya 
> telah diteriaki sehingga massa beramai-ramai mengejar Ucok. Takut menjadi 
> bulan-bulanan massa, Ucok pun terus berlari dan kebetulan melihat ada Pos RW 
> di sekitar situ. Akhirnya Ucok masuk ke dalam Pos RW tersebut dengan maksud 
> meminta perlindungan agar tidak dihakimi massa. Setelah itu, Ucok diserahkan 
> (ditangkap) oleh anggota kepolisian dari Polsek Tambora, Jakarta Barat, 
> dengan sangkaan telah melanggar Pasal 363 KUHP, yang diancam dengan pidana 
> penjara selama 7 tujuh tahun.
> 
> Potret Ibu Kota
> Cerita Ucok di atas hanyalah sebuah titik kecil dari akumulasi lembar cerita 
> kehidupan warga yang ter­pinggirkan oleh arus pemba­ngunan di Ibu Kota. 
> Beribu-ribu warga pinggiran lainnya, termasuk anak-anak yang jumlahnya tidak 
> sedikit, mungkin pernah mengalami hal yang sama dengan Ucok, atau bahkan 
> lebih tragis lagi. Mereka melakukan tindak kejahatan karena tekanan keadaan 
> atau keadaan terpaksa, demi kelangsungan hidup.
> 
> 
> Bagi Ucok, anak jalanan yang minim pendidikan dan perhatian dari orang-orang 
> di sekitarnya, mengambil sebatang rokok mungkin tidaklah dipahami sebagai 
> kejahatan yang berakibat fatal dan diancam dengan hukuman pidana yang tinggi. 
> Sebagaimana penuturan polosnya, dia melakukan tindakan tersebut hanya karena 
> iseng, karena tujuan awalnya untuk mencuri makanan tidak tercapai. 
> Ketidaktahuan, ketidakpahaman, perbuatan iseng, dan kepolosan pada 
> akhirnyalah yang membawa Ucok ke balik jeruji besi.
> 
> 
> Dalam konteks ini, rasanya tidaklah begitu salah untuk mengatakan bahwa Ucok 
> sebenarnya bukanlah murni "pelaku" kejahatan, melainkan justru telah menjadi 
> "korban". Korban dari lingkungan yang tidak mendidiknya, yang membentuknya 
> menjadi anak nakal dan harus berhadapan dengan hukum.
> 
> Upaya Terbaik 
> Dalam setiap kasus hukum, penegakan hukum memang harus selalu diutamakan. 
> Akan tetapi, dalam kasus Ucok ini, karena "kenakalannya" mencuri sebatang 
> rokok, pantaskah ia dikenakan hukuman berupa penahanan, ancaman pidana yang 
> tinggi, dan proses persidangan yang panjang?
> 
> 
> Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) telah mengamanatkan pemerintah dan 
> lembaga negara lainnya untuk wajib dan bertanggung jawab memberikan 
> perlindungan khusus terhadap anak, apalagi anak yang berhadapan dengan hukum. 
> Salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut adalah berupa penjatuhan 
> sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini tidak lain 
> karena anak merupakan tunas bangsa yang masih mempunyai harapan masa depan, 
> masih dapat tumbuh dan berkembang, baik secara fisik, mental, spiritual dan 
> sosial.
> 
> 
> UU PA menjamin agar anak terlindung dari penjatuhan hukuman yang tidak 
> manusiawi. Dalam proses hukum, hak anak pun harus tetap terlindungi. Tindakan 
> penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara terhadap anak hanya 
> dilakukan sebagai upaya terakhir, setelah upaya lainnya seperti dikembalikan 
> kepada orang tua atau diserahkan kepada Kementerian Sosial, tidak dapat 
> dilakukan.
> 
> 
> Dapat dibayangkan bagaimana terganggunya perkembangan psikologis anak yang 
> melakukan kejahatan, ketika dihadapkan dengan proses hukum, bahkan langsung 
> dikenakan penahanan. Di titik ini penderitaan anak bermula. Anak dimasukkan 
> ke dalam sel tahanan. Lalu, ia tidak bisa melanjutkan pendidikan, terputus 
> komunikasi dengan orang tua, keluarga dan teman, sehingga tidak ada tempat 
> baginya mengadu dan meminta perlindungan terhadap hal yang dirasakan dan 
> dialaminya.
> 
> 
> Semestinya, penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana tidak 
> mutlak harus diberlakukan, bahkan seharusnya tidak dilakukan. Dera dan 
> goncangan yang begitu kuat pada mental dan psikis sangat mungkin tercipta di 
> dalam tahanan, karena anak sangat rentan terhadap semua kondisi perubahan, 
> terutama perubahan lingkungan. Anak tidaklah sama dengan orang dewasa, baik 
> secara rasional, emosio­nal, sosial maupun moral untuk dapat memahami 
> tindakannya.
> 
> 
> Penegak hukumlah yang semestinya mempertimbangan kepentingan terbaik bagi 
> anak dalam proses penegakan hukum. Salah satunya dengan menggunakan 
> alternatif "hukuman" lain selain pidana formal. Misalnya, dengan 
> mengembalikan anak kepada orang tuanya atau menempatkan anak di pusat-pusat 
> pembinaan, pendidikan, atau latihan kerja. 
> Dengan demikian, anak yang melakukan kejahatan tidak langsung ditangkap, 
> ditahan dan diajukan ke pe­ngadilan, melainkan "di­pulihkan" melalui 
> pendidikan yang bermanfaat baginya. Bila langkah ini bisa diterapkan, 
> tidakkah sebaiknya segera di­terapkan saja pada Ucok atau anak-anak nakal 
> lainnya?
> 
> Penulis adalah Kepala Divisi Non-litigasi LBH Mawar Saron.
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke