http://us.detiknews.com/read/2010/08/07/051702/1415425/10/gandeng-fpi-awasi-hiburan-malam-pemprov-dki-dinilai-legalkan-premanisme?991102605

Sabtu, 07/08/2010 05:17 WIB

Gandeng FPI Awasi Hiburan Malam, Pemprov DKI Dinilai Legalkan Premanisme
Laurencius Simanjuntak - detikNews

 
Jakarta - Pelibatan sejumlah ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI), dalam 
pengawasan tempat hiburan malam saat Ramadan terus memicu kecaman. Melihat 
rekam jejak FPI selama ini, pelibatan ormas itu dinilai sama saja melegalkan 
premanisme.

"?Saya prihatin, ini legalisasi premanisme. FPI tidak punya legitimasi untuk 
melaksanakan tugas negara," kata anggota Kaukus Pancasila Parlemen, Eva Kusuma 
Sundari, kepada detikcom, Jumat (7/8/2010).

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Pemprov DKI akan menggandeng ormas untuk 
mengawasi tempat hiburan malam saat bulan Ramadan nanti. Salah satu ormas yang 
digandeng adalah FPI. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No 
10/ 2004 tentang Kepariwisataan DKI.

"Ini rawan kolusi dan ada resiko Satpol terkontaminasi premanisme. FPI
bisa menunggangi Satpol," kata politikus PDIP ini.

Menurut Eva, pemerintah seharusnya netral dan tidak mengistimewakan ormas 
apapun dalam menjaga kepentingan publik.

"Masyarakat bisa tambah ngeri karena karakter satpol dan FPI yang menghalalkan 
cara dan tidak peduli HAM. Bisa bagai api dan bensin, teror semakin intensif," 
protes dia.

Saat ditemui wartawan di Markas Polda Metro Jaya kemarin, Ketua Umum FPI Habib 
Rizieq menampik anggapan sebagian kalangan yang menilai FPI sebagai pelaku 
tindakan kekerasan. Menurutnya, hal itu hanya dihembuskan oleh orang yang ingin 
memutarbalikkan fakta.

"Itu ada miskomunikasi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin memutarbalikkan 
fakta. FPI ada aturan pokok, dimana FPI tidak boleh melanggar hukum agama dan 
negara," kata Rizieq yang pernah mendekam di bui akibat tindak pidana kekerasan 
itu.

Habieb Rizieq pun berjanji akan menyerahkan anggotanya untuk diproses hukum 
jika anggotanya melanggar. Menurutnya, tidak ada warga yang kebal hukum.

Dalam Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan DKI dan Keputusan Gubernur Nomor 
98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta, tempat 
hiburan malam seperti klab malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat 
pijat, dan usaha bar yang harus tutup saat Ramadan. 

Namun tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh buka, 
tetapi diatur jam operasionalnya.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to