Tulisan ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr
yang sampai sekarang sudah dikunjungi lebih dari 653 000 kali
===========================
Mengenang peristiwa 30 September 1965
Ketetapan MPRS no 25/1966 tentang
larangan PKI harus dicabut
Pada tanggal 2-3 Oktober 2010, bertempat di Diemen Amsterdam telah
dilangsungkan peringatan 45 tahun peristiwa 30 September 1965. Peringatan
ini diadakan oleh sebuah Panitia yang didukung berbagai organisasi
masyarakat Indonesia di Negeri Belanda. Di samping dari negeri Belanda,
dalam pertemuan ini juga hadir perwakilan berbagai komunitas orang Indonesia
dari Jerman, Perancis dan Swedia. Beberapa sambutan disampaikan dalam
pertemuan penting yang meliputi beberapa negeri di Eropa ini. Juga telah
diputar film-film dokumenter yang berkaitan dengan masalah HAM di sekitar
peristiwa tersebut.
Di bawah ini adalah sambutan Sdr. A. Umar Said, yang dibacakan oleh Sdr
Sujoso, yang datang dari Paris untuk menghadiri pertemuan yang mendapat
sukses besar tersebut.
Teks lengkap sambutan tersebut adalah sebagai berikut :
Ketetapan MPRS no 25/1966 harus dicabut
Demi persatuan bangsa
dan kebaikan anak-cucu kita
"Saya merasa senang dapat ikut berpatisipasi dalam Peringatan 45 tahun
Tragedi Nasional 1965 yang diadakan di negeri Belanda sekarang ini, walaupun
saya tidak dapat hadir secara fisik dalam pertemuan yang amat penting ini.,
berhubung dengan masalah kesehatan.
Pertemuan di Holland ini sangat penting, karena memperingati peristiwa 30
September 1965 merupakan kewajiban yang perlu dilakukan, dengan berbagai
cara dan bentuk, oleh semua orang yang menjadi korban diktatur militer
Suharto. Sebab, sebagai akibat atau kelanjutan peristiwa 30 September 1965,
negara dan bangsa Indonesia telah dijerumuskan oleh pimpinan Angkatan Darat
ke dalam kegelapan selama 32 tahun, kegelapan yang penuh penderitaan, yang
belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia.
Perlu diingat bersama oleh kita semua bahwa korban rejim Orde Baru
sebenarnya adalah besar sekali, bahkan boleh dikatakan sebagian terbesar
dari rakyat Indonesia telah menjadi korban, dalam bentuk dan kadar yang
berbeda-beda, dan dalam berbagai situasi yang berlain-lainan pula.
Sebab, rejim militer Suharto telah menjalankan diktatur yang menyeluruh di
segala bidang dan dalam jangka waktu yang lama sekali, yang meliputi seluruh
Indonesia, dan juga di luar negeri. Diktatur militer Suharto ini telah
melakukan banyak sekali kejahatan terhadap kemanusiaan, dan telah merusak
sendi-sendi negara kita, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan dalih menumpas Gerakan 30 September, dimana 6 jenderal Angkatan Darat
terbunuh dalam pertentangan intern sesama tentara, Suharto bersama
konco-konconya -- di dalam negeri maupun di luarnegeri, terutama di
kalangan imperialis AS -- telah melakukan serentetan panjang tindakan yang
penuh dengan pelanggaran kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap presiden
Sukarno, dan seluruh kekuatan revolusioner pendukung Bung Karno dan PKI.
Kejahatan atau dosa-dosa Suharto bersama jenderal-jenderalnya terhadap Bung
Karno dan terhadap seluruh kekuatan revolusioner di Indonesia ini sudah
mulai terbongkar sedikit demi sedikit, setelah selama kurang lebih 32 tahun
digelapkan atau disembunyikan dengan berbagai cara. Selama puluhan tahun itu
telah diadakan larangan terhadap tersiarnya berita-berita yang tidak
menguntungkan rejim Suharto dibarengi dengan berbagai intimidasi, terror,
persekusi, ancaman « bahaya laten PKI », yang semuanya dilakukan sistematis,
menyeluruh, intensif, terus-menerus dan dalam jangka lama sekali.
Itu semua perlu diketahui oleh sebanyak mungkin rakyat kita, dan usaha ke
arah ini, dengan mengadakan pertemuan di Holland ini adalah langkah penting
untuk selalu ingat kepada kejahatan Suharto yang banyak sekali serta
dosa-dosa Orde Barunya yang sangat berat. Kegiatan semacam ini sangat
penting sebagai sumbangan untuk pendidikan politik dan pendidikan moral
bagi bangsa kita, termasuk terutama sekali untuk anak-cucu kita di kemudian
hari.
Berbagai generasi kita di kemudian hari perlu tahu bahwa negara dan bangsa
kita pernah mengalami pengkhianatan besar-besaran oleh seorang yang bernama
Suharto, dan yang telah melakukan bermacam-macam kerusakan dan pembusukan
yang parah sekali di hampir segala bidang kehidupan.
Pertemuan-pertemuan seperti yang diadakan di Holland ini perlu sesering
mungkin diadakan selanjutnya di kemudian hari, juga di tempat-tempat
lainnya, terutama di Indonesia. Sebab, melalui pertemuan semacam ini kita
tidak saja dapat mengenang segala kejahatan Suharto melalui Orde Barunya,
melainkan juga melawan segala kejahatan dan kebusukan yang diteruskan oleh
pemerintahan di bawah SBY sekarang ini.
Sebab, banyak sekali kebobrokan, kebusukan, kerusakan yang kita sama-sama
saksikan dewasa ini adalah produk dari sistem pemerintahan diktatur militer
Orde Baru beserta sisa-sisanya yang masih bercokol kuat di banyak bidang
ekskutif, legislatif, dan judikatif sekarang ini.
Jadi, membongkar kejahatan Orde Baru bukanlah perbuatan yang sudah
kedaluwarsa untuk mengutik-utik persoalan lama dan membuka luka-luka lama
saja. Sebab, luka lama bangsa kita adalah besar sekali dan parah sekali.
Sisa-sisanya sampai sekarang masih terdapat banyak sekali di seluruh
Indonesia. Di antara luka-luka lama ini adalah masalah korban rejim Orde
Baru yang jumlahnya puluhan juta orang, berikut keluarga mereka, yang sampai
sekarang masih mengalami berbagai macam penderitaan. Dalam hal ini termasuk
penderitaan para eks-tapol beserta keluarga mereka.
Membongkar terus kejahatan Suharto beserta Orde Barunya justru adalah
penting untuk menghadapi masa kini, dan juga masa depan. Masa kini erat
hubungannya dengan masa lampau yang telah dirusak oleh Suharto beserta para
konconya, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri.
Di antara dosa besar Suharto yang banyak menimbulkan kerusakan itu adalah
Ketetapan MPRS no 25/1966, yang telah diputuskan oleh MPRS gadungan, dengan
penuh rekayasa yang dibarengi dengan paksaan oleh penguasa militer di bawah
Suharto. Ketetapan MPRS no 25/1966 ini melarang kegiatan PKI beserta
ormas-ormasnya serta melarang disebarkannya Marxisme Leninisme.
Dengan dalih melaksanakan Ketetapan MPRS 25/1966 yang melarang kegiatan PKI
itu maka rejim militer Suharto telah melakukan berbagai pelanggaran HAM yang
sangat berat, tidak hanya terhadap golongan PKI melainkan juga golongan
revolusioner lainnya, termasuk para pendukung Bung Karno. Bung Karno telah
di-kudeta oleh Suharto beserta pimpinan Angkatan Darat lainnya, karena
dianggap terlibat dengan PKI dan tidak mau membubarkan PKI walaupun didesak
keras oleh pimpinan Angkatan Darat.
Ketetapan MPRS no 25/1966 ini adalah undang-undang yang telah dipakai (dan
disalahgunakan) oleh rejim militer Orde Baru untuk melakukan terror fisik
dan mental secara besar-besaran, membungkem mulut rakyat banyak, dan
menginjak-injak kehidupan demokratis, sambil sekaligus melakukan korupsi
serta berbagai kebijakan yang merugikan orang banyak dan hanya
menguntungkan segolongan orang yang mendukung Suharto beserta Orde Barunya.
Karenanya, bisalah dikatakan bahwa ketetapan MPRS 25/1966 telah merupakan
alat terror yang telah mengekang kebebasan banyak orang, tidak saja bagi
golongan PKI serta simpatisan-simpatisannya, melainkan juga bagi golongan
non-PKI yang tidak menyetujui Orde Baru. Slogan « Awas bahaya laten PKI »
atau « Cegah come-backnya PKI » dipakai untuk meng-intimidasi atau
menakut-nakuti semua orang yang berani mempunyai sikap kritis terhadap rejim
militer Suharto.
Ketetapan MPRS no 25/1966, resminya saja hanya ditujukan kepada golongan PKI
beserta simpatisan-simpatisannya, namun dalam prakteknya mempunyai dampak
negatif yang luas juga bagi kebebasan berbagai golongan yang non-PKI.
Undang-undang yang merugikan kebebasan demokratis atau menginjak-injak HAM
ini berlangsung selama 32 tahun Orde Baru, dan diteruskan sampai sekarang,
artinya sudah berlangsung selama 44 tahun.
Kalau selama Orde Baru Ketetapan MPRS 25/1966 ini bisa merupakan senjata
ampuh sekali dalam terror untuk menjaga keselamatan kekuasaan Suharto, maka
sejak runtuhnya Orde Baru dan meningggalnya Suharto perannya sudah mulai
berubah atau berkurang. Meskipun sisa-sisa Orde Baru dalam berbagai
kalangan terkadang-kadang masih juga bisa menggunakannya untuk
menghalang-halangi kebebasan demokratis (ingat, antara lain peristiwa
Banyuwangi mengenai gangguan pertemuan Dr Tjiptaning oleh FPI, dan larangan
Kejaksaan Agung terhadap buku « Lekra tak membakar» karya pengarang dan
sejarawan muda Rhoma Juliantri).
Ketetapan MPRS no 25/1966 adalah salah satu di antara banyak monumen buruk
yang merupakan simbul kejahatan dan pelanggaran HAM rejim Suharto, yang
masih diteruskan sampai sekarang oleh pemerintahan SBY. Karenanya, setelah
Suharto dijatuhkan oleh gerakan generasi muda dalam tahun 1998, dan
dijalankannya reformasi di berbagai bidang, maka masih terus
dipertahankannya sampai sekarang undang-undang yang menyengsarakan begitu
banyak orang itu adalah sesuatu yang harus dipersoalkan dan harus dilawan
oleh sebanyak mungkin kalangan dan golongan dalam masyarakat.
Bagi sebagian terbesar dari rakyat Indonesia adanya Ketetapan MPRS 25/1966
tidak ada manfaatnya atau gunanya, atau tidak membawa kebaikan sama sekali.
Situasi negara dan bangsa sekarang ini sudah berlainan sekali dengan situasi
di era Orde Baru, ketika Suharto memerlukan adanya undang-undang yang bisa
digunakan (atau disalahgunakan) untuk melakukan terror demi kestabilan atau
keselamatan rejim militernya
.
Ketetapan MPRS 25/1966, meskipun masih belum dicabut atau dinyatakan tidak
berlaku lagi, namun dalam prakteknya sekarang sudah makin tidak ditakuti,
bahkan di-« cuweki » saja oleh berbagai kalangan. Memang, pertemuan atau
kegiatan-kegiatan tidak ada (atau belum ada) yang diselenggarakan secara
resmi dengan menggunakan nama PKI atau simpatisan-simpatisannya. Tetapi,
siapakah bisa melarang orang mempunyai pandangan atau fikiran yang
berhaluan komunis, marxis atau sosialis ? Dan lagi, orang-orang semacam ini
bisa saja melakukan berbagai macam kegiatan, tanpa menggunakan nama
organisasi PKI.
Banyak penerbit yang sejak beberapa tahun yang lalu sudah mengedarkan bahan
bacaan yang isinya bisa diartikan mengandung Marxisme atau berbau Leninisme,
termasuk buku Das Kapitalnya Karl Marx. Sudah banyak juga tulisan-tulisan
dalam majalah atau suratkabar yang menyajikan segi-segi positif PKI dalam
perjuangan untuk bangsa di masa-masa yang lalu. Larangan penyebaran Marxisme
atau Leninisme masih berlaku, namun dalam prakteknya sudah banyak dilanggar
oleh banyak orang. Ini menunjukkan bahwa undang-undang yang melanggar HAM
ini sudah kedaluwarsa dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
situasi di Indonesia dan kemajuan jaman.
Larangan yang dicantumkan dalam Ketetapan MPRS no 25/1966 itu kelihatan
makin tidak berfungsi dengan adanya kemungkinan untuk menggunakan Internet
secara bebas bagi siapa saja yang mau menulis tentang PKI atau menyiarkan
Marxime dan Leninisme. Bahkan, bahan bacaan tentang Partai-partai komunis
sedunia pun bisa diperoleh dengan mudah melalui Internet, termasuk berbagai
ajaran-ajarannya. Ketetapan MPRS tersebut, yang dalam masa-masa Orde Baru
bisa digunakan sebagai senjata ampuh, sekarang ini sudah tidak bisa lagi
mencegah tersebarnya bahan bacaan yang bisa dianggap mengandung propaganda
PKI dan Marxime Leninisme.
Dan lagi, semboyan-semboyan anti-PKI yang pernah terdengar gegap gempita di
seluruh negeri dan dipakai sebagai alat mujarab oleh rejim militer Suharto
selama puluhan tahun, antara lain « Awas bahaya laten PKI », sudah tidak
banyak terdengar lagi sejak runtuhnya Orde Baru dan meninggalnya Suharto.
Perkembangan situasi di Indonesia sejak pembunuhan massal di seluruh negeri
dan secara besar-besaran terhadap golongan PKI beserta
simpatisan-simpatisannya menunjukkan dengan jelas sekali bahwa « Bahaya
laten PKI », sebenarnya tidak ada pada waktu itu. Slogan itu terutama
dipakai untuk melakukan terror dalam usaha penyelamatan diktatur militer
Suharto.
Perkembangan situasi di Indonesia sekarang ini, makin menunjukkan dengan
jelas sekali bahwa bahaya yang sesungguhnya bagi negara dan rakyat Indonesia
bukanlah PKI atau datang dari kalangan PKI. Bahaya yang besar dan laten bagi
negara dan bangsa Indonesia justru terutama datang dari kalangan atau
golongan Islam fundamentalis, dan dari kalangan teroris , yang s u d a h,
s e d a n g dan juga a k a n t e r u s melakukan berbagai kegiatan
yang merusak negara Republik Indonesia.
Golongan PKI dan simpatisan-simpatisannya pada umumnya adalah pendukung
politik atau ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno. Dan ajaran-ajaran
revolusioner Bung Karno yang anti-kapitalisme, anti-kolonialisme,
anti-imperialisme dan pro-sosialisme adalah sikap yang cocok dengan
perjuangan rakyat menentang neo-liberalisme yang mencengkam negara dan
bangsa kita dewasa ini.
Jadi jelaslah bahwa Ketetapan MPRS no 25/1966 itu sudah kedaluwarsa dan
merupakan duri besar yang menyakitkan sekali dalam tubuh bangsa. Selama
undang-undang ini belum dicabut maka akan tetap menyakitkan hati banyak
orang, terutama kalangan kiri pendukung ajaran-ajaran revolusioner Bung
Karno. Karenanya, undang-undang yang sudah kedaluwarsa dan tidak ada gunanya
ini juga hanya merupakan sumber dendam banyak golongan, terutama golongan
kiri.
Ketetapan MPRS no 25/1966 yang tidak ada gunanya lagi ini hanya merupakan
sisa-sisa yang buruk dari rejim militer Suharto, yang merusak jiwa bangsa
menjadi terpecah belah dan saling membenci, sehingga menggoyahkan persatuan
dan kesatuan rakyat yang didasarkan kepada Päncasila dan Bhinneka Tunggal
Ika.
Jadi, jelaslah bahwa Ketetapan MPRS no 25/1966 tidak mendatangkan kebaikan
apa pun bagi bangsa dan negara, melainkan hanya menguntungkan kepentingan
musuh-musuh negara dan rakyat yang sebenarnya, yaitu kaum reaksioner
pendukung setia Suharto, atau kekuatan pro neo-liberalisme baik yang di
dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri.
Oleh karena itu, adalah jelas sekali bahwa undang-undang yang merupakan noda
besar dan sumber penyakit jiwa bangsa ini perlu sekali segera dicabut oleh
MPR sendiri bersama pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang
berkepentingan. Penghapusan Ketetapan MPRS N0 25/1966 adalah penting tidak
hanya bagi golongan PKI atau eks-PKI, melainkan juga untuk kepentingan
seluruh bangsa, termasuk anak-cucu bangsa kita di kemudian hari.
Kalau undang-undang yang selama 44 tahun telah menjadi sumber penyakit
bagi persatuan rakyat ini toh tetap terus dipertahankan, maka akan
menimbulkan kerusakan-kerusakan yang lebih besar lagi bagi jiwa bangsa. Juga
bisa dipertanyakan oleh generasi-generasi yang akan datang, mengapa generasi
pendahulu mereka bisa melakukan kesalahan yang begitu besar dan dalam jangka
waktu yang begitu lama.
Sudah waktunya bagi MPR dan DPR atau berbagai lembaga perwakilan rakyat
lainnya untuk bersama-sama seluruh kekuatan rakyat menghilangkan
undang-undang yang dipakai oleh Suharto bersama pimpinan Angkatan Darat
lainnya untuk mengangkangi negara dan bangsa dengan diktaturnya.
Mencabut atau menghapus Ketetapan MPRS 25/1966 adalah tindakan yang
berdasarkan nalar yang waras, rasa keadilan, keluhuran jiwa bangsa, dan demi
persatuan berbagai golongan rakyat. Sedangkan tetap meneruskannya adalah
sikap politik yang keliru, sikap moral yang tidak sehat, dan juga sikap iman
yang sesat !!!
1.. Umar Said
Paris, 1 Oktober 2010
= = = =
Dalam rangka mengenang peristiwa 30 September 1965 mohon pendapat Anda
terhadap isi tulisan di atas. Pendapat Anda bisa Anda sampaikan melalui
E-mail dan siarkan di berbagai mailing-list untuk diketahui publik secara
luas, atau hanya disalurkan melalui japri (jalur pribadi) untuk pengetahuan
saya pribadi saja, dan tidak untuk disiarkan. Apa pun atau bagaimana pun
pendapat Anda mengenai soal yang dibahas dalam tulisan di atas adalah
berguna untuk diketahui.
Terimakasih
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/