Refleksi : Bukan BPOM RI di Jakarta, tetapi di Ambon yang menyatakan mi instant 
aman dimakan. Apakah di tempat miskin ada alat-alat canggih untuk menyelidiki?  

Maluku, Papua dan Nusta Tengara Timur termasuk propinsi-propinsi termiskin di 
NKRI, bagi orang miskin sekalipun racun terpaksa harus dimakan karena dibilang 
tidak beracun, akibatnya kaum miskin cepat mati dan berkurang penduduknya, 
lowongan tempat kosong dapat diisi dari luar daerah yang padat penduduknya. 
hehehehe


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=72034:bpom-mi-instan-indonesia-aman-dikonsumsi&catid=26:nasional&Itemid=44


      BPOM: Mi Instan Indonesia Aman Dikonsumsi        
      Ambon, (Analisa)

      Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan, 
mi instan yang terdaftar di negara ini aman untuk dikonsumsi masyarakat.

      Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPOM Ambon, Agus Siahaya di Ambon, 
Selasa menanggapi pemberitaan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik 
berkaitan penarikan salah satu produk mi instan produksi Indonesia di pasar 
Taiwan.

      "Kami mendapat petunjuk dari Badan POM (BPOM RI-red) bahwa mi instan yang 
terdaftar di Indonesia tidak ada masalah," katanya. Menurut dia, produk mi 
instan asal Indonesia oleh pihak Taiwan, diduga mengandung pengawet jenis 
nipagin yang terdapat dalam kecap yang melebihi batas maksimum penggunaan.

      "Mi instan produksi Indonesia yang beredar di Taiwan ditarik dari pasaran 
oleh pemerintah setempat karena diduga mengandung bahan pengawet jenis nipagin 
yang melebihi batas maksimal penggunaan yang diizinkan. Mungkin standar 
keamanan pangan di sana berbeda dengan di Indonesia," kata Agus Siahaya.

      Dia mengatakan, di Indonesia, batas penggunaan bahan tambahan makanan, 
dalam hal ini pengawet jenis nipagin adalah 250 mg per kg. Sementara di Kanada 
dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang 
diizinkan adalah 1.000 mg per kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, 
batas maksimum penggunaan nipagin dalam kecap 250 mg per kg dan di Hongkong 550 
mg per kg.

      Sebelumnya pada Senin (11/10), Kepala BPOM RI, Kustantinah di Jakarta 
menyampaikan lewat rilis bahwa penetapan suatu regulasi dan persyaratan 
keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan 
internasional yakni Codex Alimentarius Commision (CAC) dan berdasarkan kajian 
risiko. Di Indonesia, penggunaan Bahan Tambahan  Pangan (BTP) diatur dalam 
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 722/Menkes/Per/IX/88.

      Salah satu BTP yang diatur yakni nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang 
berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan tertentu. "Dalam 
produk kecap, batas maksimum penggunaan yang diizinkan adalah 250 mg per kg. 
Dalam makanan lain, kecuali daging, ikan dan unggas, batas penggunaan adalah 
1.000 mg per kg," kata Kustantinah.

      Dikatakan, BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat, secara periodik 
melakukan "sampling" dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran, 
termasuk mi instan.  "Hasil pengujian dalam lima tahun terakhir terhadap kecap 
yang terdapat dalam produk mi instan tidak ditemukan adanya kandungan nipagin 
yang melebihi batas maksimum yang diizinkan," katanya. (Ant)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to