http://www.antaranews.com/berita/1291575442/syariat-islam-nasibmu-kini-di-negeri-serambi-mekah

Syariat Islam Nasibmu Kini di "Negeri" Serambi Mekah
Senin, 6 Desember 2010 01:57 WIB | Artikel | Pumpunan | Azhari


Banda Aceh (ANTARA News) - Kilas balik sembilan tahun lalu, gegap gempita 
masyarakat di Aceh menyambut "kado" istimewa yang diberikan Pemerintah Pusat 
kepada provinsi itu.

"Kado" itu adalah Syariat (hukum) Islam, dan diberikan pada 1 Muharram 1423 
Hijriyah atau bertepatan dengan 14 Maret 2002. Gegap gempita itu diawali dengan 
gelar pawai saat Aceh dipimpin Abdullah Puteh sebagai gubernur.

Kini, "kado" istimewa itu usianya beranjak sembilan tahun. Aceh kini tentunya 
berbeda saat awal pencanangan Syariat Islam. Saat itu situasi politik di Aceh 
tidak menentu dan keamanannya di bawah titik nadir akibat konflik bersenjata.

Aceh pascakonflik dan bencana tsunami yang merenggut lebih 200 ribu jiwa 
penduduk wilayah itu pada 26 Desember 2004, situasinya mulai aman dan gebyar 
pembangunan berbagai sektor juga terlihat gencar dilakukan.

"Saya mengakui pembangunan fisik saat ini jauh lebih baik dibanding beberapa 
tahun sebelumnya. Tapi, bagaimana dengan kehidupan spritual masyarakat di 
daerah berpenduduk mayoritas muslim ini?" kata seorang warga, M Ridwan. 

Bahkan, katanya, pergaulan bebas muda-mudi tampaknya semakin berani dan tanpa 
kendali.

Kalangan ulama menyebutkan merosotnya akhlak yang ditandai dengan menurunnya 
"rasa malu" khususnya di kalangan remaja dan pemuda Aceh dewasa ini disebabkan 
lemahnya penegakan Syariat Islam. 

"Penurunan ini terjadi karena semakin berkurangnya pengawasan syariat Islam 
oleh pemerintah, termasuk penegak hukumnya yang semakin lemah," kata Sekretaris 
Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly.

Menurut dia, semakin lemahnya kualitas maupun kuantitas tersebut terlihat dari 
perilaku masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Aceh mulai meninggalkan norma 
Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh kecilnya saja, kata dia, bisa dilihat dari cara berpakaian, terutama 
remaja putri dan wanita muda, yang mulai mengabaikan cara berbusana seorang 
muslimah.

Belum lagi tempat-tempat wisata yang diduga kerap dijadikan tempat pelanggaran 
syariat Islam. Tempat-tempat seperti ini luput dari penertiban pemerintah, 
katanya. 

Bahkan, Faisal Aly juga menilai Pemerintah Aceh kurang serius menjalankan 
syariat Islam. Hal ini terjadi karena pemerintah salah persepsi terhadap 
syariat Islam.


 Aktivitas investasi

"Ada anggapan bahwa penerapan syariat Islam mengganggu aktivitas investasi. 
Padahal sebaliknya, dengan adanya syariat Islam, Aceh bisa menjadi lebih aman, 
sehingga investor berbondong-bondong datang ke daerah ini," katanya.

Ia mengatakan, ketidakseriusan lainnya bisa dilihat dari aktivitas di 
pemerintahan itu sendiri, seperti belum adanya pelayanan publik yang berasaskan 
Islam.

Begitu juga soal anggaran, kata dia, pemerintah Aceh belum menampakkan format 
pengelolaan yang berbasiskan syariah. Seharusnya, pengelolaan seperti ini sudah 
dilakukan sejak dulu.

"Memasuki usia yang kesembilan tahun ini, saya mengharapkan pemerintah Aceh 
lebih serius melaksanakan syariat Islam, sehingga penerapannya berjalan secara 
"kaffah" atau menyeluruh," katanya. 

Pemerintah Aceh sudah menerbitkan empat qanun (Perda) syariat Islam, yakni 
Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, 
Ibadah dan Syiar Islam.

Kemudian, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar (memabukkan) dan 
sejenisnya dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan Qanun 
Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muslim Ibrahim, 
mengingatkan pemerintah daerah atas tanggung jawab terhadap pelaksanaan syariat 
Islam secara kaffah.

"Kami mengingatkan kembali pemerintah bertanggung jawab terhadap kewajibannya, 
sehingga penerapan syariat Islam yang sudah loyo ini bisa dilaksanakan lebih 
baik lagi," katanya.

Apa yang disampaikan tersebut merupakan salah satu butir rumusan Muzakarah MPU 
Aceh dan diikuti MPU 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, 29-30 November 2010. 

Rumusan dari para ulama se Aceh itu akan segera diserahkan kepada Gubernur Aceh 
Irwandi Yusuf, untuk ditindaklanjuti dengan harapan pelaksanaan Syariat Islam 
di Aceh benar-benar seperti diharapkan mayoritas penduduk di daerah ini.

Ia mengatakan, tanggung jawab pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur tertuang 
dalam qanun tentang penerapan syariat Islam. Dalam peraturan daerah itu 
tertuang 10 kewajiban yang harus dilaksanakan.

Ditambahkannya, tanggung jawab ini juga diatur dalam pasal 127 ayat (1) 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).

"Pasal itu mengamanahkan pemerintahan di Aceh, baik provinsi maupun 
kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat 
Islam," katanya.

Selain tanggung jawab tersebut, kata dia, MPU juga mendesak pemerintah Aceh 
mengembalikan keberadaan lembaga Wilayatul Hisbah (WH) ke Dinas Syariat Islam.

Sejak dua tahun terakhir ini, katanya, lembaga pengawan syariat Islam tersebut 
digabungkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga tugas pokoknya 
menjadi tidak efektif.

"Sewaktu WH berada di bawah naungan Dinas Syariat Islam, kinerjanya lebih 
efektif dan berwibawa. Oleh karena itu, MPU merekomendasikan agar WH 
dikembalikan ke tempat semula," katanya.


 Lembaga adat

Tgk H Muslim Ibrahim menambahkan, rumusan lainnya menghidupkan kembali peran 
lembaga adat di semua strata kehidupan, sehingga menguatkan pelaksanaan syariat 
Islam di masyarakat.

Kecuali itu, MPU juga mengharapkan DPRA segera memperjelas status qanun Jinayat 
dan hukum acara jinayat yang pernah disahkan, namun belum ditandatangani 
Gubernur Aceh.

"MPU juga mengharapkan DPRA dan pemerintah Aceh mengalokasikan dana memadai 
dalam rangka mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam muzakarah tersebut, MPU Aceh juga mengharapkan lembaga 
penegak hukum agar melaksanakan tugasnya sesuai UUPA dan Qanun Jinayat.

"Lembaga penegak hukum ini juga diminta bersikap adil dalam melaksanakan 
tugasnya dan menyegerakan eksekusi setiap keputusan Mahkamah Syariah terkait 
pelanggaran syariat Islam," kata Tgk Muslim Ibrahim. 

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saa`duddin Djamal menyatakan masalah 
penegakan Syariat Islam itu tidak hanya dipundak pemerintah, tapi seluruh 
elemen masyarakat.

Dan jika ada pelanggaran Syariat Islam, kata dia, tidak mesti pemerintah yang 
disalahkan, sebab terkadang ruang untuk melanggar itu telah diberikan oleh 
masyarakat itu sendiri.

"Contohnya kami mengimbau pedagang di daerah wisata, misalnya di kawasan Ulee 
Lhue agar tidak meletakkan kursi khusus untuk dua orang, tapi harus berjejer 
lebih banyak dan tidak berjualan di tempat remang-remang," katanya.

Akan tetapi, para pedagang justru suka berjualan di tempat remang-remang dan 
jika ada lampu jalan maka dirusak. Situasi itu tentunya memberi kesempatan bagi 
pengunjung untuk berdua-duaan (bukan muhrim), katanya.

Oleh karena itu, Illiza mengatakan yang penting saat ini diperkuat adalah 
fondasi keluarga dan masyarakat sebagai strategi jitu dalam memperkecil 
pelanggaran Syariat Islam, terutama di daerahnya masing-masing.

Untuk itu, Pemko Banda Aceh telah mengagas masing-masing gampong (desa) ada 
qanun gampong yang mengatur tentang adat, istiadat di desanya masing-masing.

Jika seluruh gampong di Aceh sudah ada qanun yang mengatur tentang syariat 
tersebut, maka diyakini tidak akan ada lagi celah pelanggaran Syariat Islam di 
provinsi itu. Nasib Syariat Islam di Aceh juga tidak lagi menjadi ilustrasi 
politik, tapi membumi di "negeri" Serambi Mekah ini. (A042/K004)
COPYRIGHT © 2010






[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke