http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=78602:menagih-janji-pemerintah-arab-saudi&catid=78:umum&Itemid=131
Menagih Janji Pemerintah Arab Saudi
Oleh : Ardi Winangun
Dalam kunjungannya ke pimpinan MPR, pada Oktober 2010, Ketua MA Kerajaan
Arab Saudi Saleh Bin Abdullah Bin Humeid dan Duta Besar Arab Saudi untuk
Indonesia Abdulrahman Mohammed Amen Al Khayyat, mengatakan bahwa tenaga kerja
dari Indonesia (TKI dan TKW) ikut dalam proses pembangunan di negaranya.
Tenaga kerja dari Indonesia terkenal keramahannya, baik, sopan, santun,
dan terhormat. Hal demikianlah membuat para majikan menghargai mereka.
Menurut Saleh Bin Abdullah Bin Humeid, bila adalah kesalahan dari para
tenaga kerja dari Indonesia itu merupakan suatu hal yang biasa dan wajar karena
setiap manusia bisa salah. Saleh Abdullah Bin Humeid menyayangkan bila ada
masalah-masalah kecil dibesar-besarkan oleh media massa, sehingga berita itu
membuat masalah menjadi besar dan menjadi masalah kedua negara.
Sebagai Ketua MA, dirinya mengatakan bahwa Arab Saudi sudah mempunyai
organisasi HAM (Hak Asasi Manusia) yang melindungi seluruh tenaga kerja. Saleh
Bin Abdullah Bin Humeid membuka pengadilan untuk menangani masalah tenaga
kerja. Apa yang dikatakan itu diperkuat oleh Abdulrahman Mohammed Amen Al
Khayyat yang menyatakan, bila adalah masalah pada tenaga kerja, pemerintah Arab
Saudi sudah membentuk lembaga tempat tenaga kerja mengadukan dan melaporkan,
misalnya bila menghadapi masalah gaji atau pun kasus penyiksaan.
Apa yang dikatakan kedua wakil pemerintahan Kerajaan Arab Saudi itu
sebuah langkah yang bagus yakni sebuah upaya terhadap perlindungan tenaga kerja
di negaranya. Namun apa yang dikatakan itu terbalik dengan realitas yang ada.
Dengan adanya kasus Sumiati dan Kikim Komalasari menunjukkan bahwa Arab Saudi
dalam melindungi para tenaga kerja hanya sebatas konsep dan lips service
semata.
Berbagai kasus penyiksaan yang berujung pada kematian dan tidak dibayar
gajinya, seolah-olah sebuah cerita yang tak kunjung selesai. Selesai kasus yang
satu muncul kasus yang lainnya. Rakyat Indonesia pun tak henti-hentinya
mendorong agar perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia diberikan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari mengharap agar
pemerintah Arab Saudi meningkatkan perlindungan kepada para tenaga kerja
Indonesia.
Dua kasus terakhir itulah yang membuat pemerintah Indonesia
mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab
Saudi. Jumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi mencapai 1 juta, dan 750.000
adalah perempuan. Apa yang hendak ditempuh oleh pemerintah itu sebuah sikap
yang baik dan perlu didukung. Sebagai sebuah shock terapy bagi pemerintah Arab
Saudi agar benar-benar secara serius melindungi para tenaga kerja.
Bila pengiriman tenaga kerja dari Indonesia dihentikan, maka bisa jadi
proses pembangunan di Arab Saudi akan terganggu, sebab seperti dikatakan oleh
Saleh Bin Abdullah Bin Humeid bahwa para tenaga kerja dari Indonesia terlibat
dalam pembangunan di negaranya. Selain itu, bila tenaga kerja dari Indonesia
benar-benar dihentikan pengirimannya, maka di Arab Saudi akan banyak tenaga
kerja yang tidak baik, kasar, tak ramah, dan tak terhormat, sebab juga seperti
dikatakan Saleh Bin Abdullah Bin Humeid bahwa tenaga kerja dari Indonesia
terkenal keramahannya, baik, sopan, santun, dan terhormat.
Namun bila kita menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi, itu
akan berimbas kepada masalah lapangan kerja di Indonesia. Pergi Arab Saudi
merupakan sebuah kesempatan lapangan kerja yang sangat mudah dan cepat. Bila
itu ditutup tentu akan terjadi penyempitan lapangan kerja. Bayangkan bila
sejuta lapangan kerja ditutup, tentu akan menyebabkan semakin banyaknya
pengangguran dan berujung pada semakin beratnya beban negara.
Selain itu dengan dihentikannya pengiriman para tenaga kerja maka devisa
negara akan menurun. Pada tahun 2006 para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja
di luar negeri selama setahun menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp60
triliun. Dengan devisa itu mampu memberi makan kepada sekitar 30 juta orang di
Indonesia. Apa yang dihasilkan para tenaga kerja itu sebuah prestasi yang luar
biasa sebab jumlahnya kedua terbesar setelah peringkat utama dari sektor minyak
bumi dan gas (migas).
Dilema Pemerintah
Masalah tenaga kerja keluar negeri memang sejak dahulu menjadi dilema
bagi pemerintah. Di satu sisi pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan kerja
di dalam negeri, di sisi lain mereka yang menjadi tenaga kerja mempunyai skill
yang sangat rendah. Skill dan pendidikan yang rendah itulah yang membuka
peluang bagi para tenaga kerja tidak mampu membela diri.
Dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, pemerintah
Indonesia harus lebih intens mengadakan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
Salah satunya seperti yang dilakukan pimpinan MPR tadi. Komitmen pemerintah
Arab Saudi seperti dipaparkan dalam pertemuan dengan pimpinan MPR itu harus
lebih dipertegas implementasinya.
Indonesia bersama dengan negara-negara lain yang warga negaranya bekerja
di Arab Saudi, seperti Bangladesh dan Filipina, seharusnya bersatu untuk
mendesak MoU (memorandum of understanding) perlindungan tenaga kerja. Disebut
Arab Saudi tidak mau menandatangani MoU dengan Indonesia karena dikatakan bahwa
yang bekerja di negara itu tidak hanya dari Indonesia. Bersatunya negara-negara
pengekspor tenaga kerja niscaya akan mampu menekan Aran Saudi untuk lebih
melindungi para tenaga kerja.
Selain itu, mengapa Arab Saudi tidak mau meratifikasi Konvensi PBB tahun
1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya? Bisa
jadi aturan itu oleh Arab Saudi dianggap sebagai aturan orang kafir sehingga
sampai kapanpun sepertinya Arab Saudi tidak mau meratifikasi.
Dengan demikian, pendekatan yang perlu dilakukan kepada Arab Saudi adalah
dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung dalam agama Islam. Meski
pemerintah Arab Saudi sudah jelas, perlu kita jelaskan lagi pentingnya
kesejahteraan dan perlindungan kepada para tenaga kerja sesuai dengan tuntunan
Nabi, yakni sebuah hadits yang mengatakan, "Bayarlah upah buruh sebelum kering
keringatnya". Tidak hanya itu, kita paparkan kembali bahwa dalam syirah
nabawiyyah banyak pengalaman Nabi yang membebaskan budak. Membebaskan budak ini
dalam konteks sekarang adalah memberi perlindungan, pengayoman, kesejahteraan,
cuti di hari libur, dan dianggap sebagai saudara sendiri kepada tenaga kerja.***
Penulis adalah Tim Ahli Humas MPR, tulisan ini pendapat pribadi.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/