http://www.suarapembaruan.com/home/kegiatan-ahmadiyah-dilarang-di-banten/3827

Kegiatan Ahmadiyah Dilarang di Banten
Jumat, 18 Februari 2011 | 19:45
 Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah [google] 
















[SERANG] Rapat koordinasi sejumlah lembaga dan instansi di wilayah Provinsi 
Banten yang dilakukan di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Jumat sore secara 
bulat menyepakati larangan terhadap aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Banten. 
Larangan ini akan dikristalisasikan dan diimplementasikan dalam bentuk payung 
hukum baik itu dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun dalam bentuk Surat 
Keputusan (SK) bupati.   

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur TNI, Wakapolda Banten Komisaris 
Besar (Kombes) Pol Nandang Jumantara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
Banten KH Aminudin Ibrahim, Wakil Ketua DPRD Banten Irfan Maulidi, Wakil 
Gubernur Banten HM Masduki,  

Penjabat Bupati Pandeglang Asmudji HW, Sekda Banten Muhadi dan Asda I Pemprov 
Banten Anwas Mas,ud. Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur 
Banten Hj Ratu Atut Chosiyah.   Ketua MUI Banten KH Aminudin Ibrahim 
menjelaskan, rapat koordinasi itu menyepakati beberapa hal yakni larangan 
terhadap Jemaah Ahmadiyah di Banten untuk melakukan aktivitas. Jika Ahmadiyah 
tetap melakukan aktivitas maka pilihan kedua adalah Jemaah Ahmadiyah diminta 
untuk membentuk agama sendiri di luar Islam dan dilarang menggunakan atribut 
Islam.  

 "Jika Ahmadiyah tetap tidak mau melaksanakan dua pilihan tersebut, maka kami 
mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah," 
ujarnya.   

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Irfan Maulidi mengatakan, dalam rapat 
koordinasi tersebut juga diwacanakan untuk dibuat payung hukum dalam bentuk 
Perda. Substansi dari Perda tersebut belum disepakati namun ada sejumlah 
alternatif yang bisa dilakukan yakni larangan terhadap Ahmadiyah untuk 
melakukan aktivitas, membubarkan Ahmadiyah atau Ahmadiyah membentuk agama 
sendiri.  

 "Pembuatan Perda tentu membutuhkan waktu yang relatif lama. Langkah yang 
paling cepat untuk dilakukan yakni Penjabat Bupati Pandeglang Asmudji HW harus 
segera mengeluarkan SK larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di Banten," 
ujarnya.   

Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya akan menunggu usulan 
tertulis dari pihak MUI dan ormas Islam. Usulan tertulis itu, katanya akan 
menjadi acuan bagi Pemprov Banten untuk mengambil langkah.  

 "Kami belum bisa memastikan payung hukum yang akan dibuat. Apakah nanti akan 
dibuat Peraturan  Gubernur (Pergub) atau Perda, nanti kami kaji terlebih dahulu 
usulan tertulis dari sejumlah elemen terkait tersebut," katanya. [149]

Berita Terkait

  a.. Tak Ada Jalan Ditutup Selama Demo Pembubaran Ahmadiyah
  b.. Temuan Fakta Serangan di Desa Cikeusik Dibeberkan
  c.. Polisi Awasi Kegiatan Ahmadiyah di Bogor
  d.. Diharapkan Ada Solusi Permanen Soal Ahmadiyah


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke