http://www.sinarharapan.co.id/berita/content_96/read/garuda-akan-bayar-ganti-rugi-kematian-munir/

Sabtu 19. of Pebruari 2011 16:07 
Garuda Akan Bayar Ganti Rugi Kematian Munir
OLEH: ELLEN PIRI



     
Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk siap membayar ganti rugi kepada janda 
mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati. Mahkamah Agung (MA) 
telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda. 

Namun, Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar, me­nyatakan akan mempelajari 
ke­putusan MA yang menolak pengajuan kembali (PK) Ga­ruda dalam kasus 
terbunuhnya Mu­nir. "Tentunya kami akan mempelajari dulu. Jadi bagai­mana nanti 
saja, terserah dari tim pengacara Garuda," kata Emir, di sela acara Fun Bike 
HUT Garuda ke 62, Sabtu (19/2). 


Ia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar tersebut secara resmi dari 
pihak MA. Dia baru mendengar kabar justru dari media yang telah menyiarkan 
berita tersebut. Namun, ia mengatakan, jika keputusan tersebut final, Garuda 
akan mematuhinya. "Kalau disuruh bayar ya kita akan bayar, tetapi itu tunggu 
dari tim hukum kita," katanya. 


Seperti diketahui, pada 2006, Suciwati menggugat manajemen Garuda, mantan 
Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, Vice President Cor­porate Security 
Ramelgia Anwar, Flight Operator Sup­port Officer Rohainil Aini, pilot 
Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA-974, yakni 
Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjid 
Radjab Nasution.


Dalam gugatannya, Suci­wati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian 
materiil sebesar Rp 3,38 miliar, yang dihitung berdasarkan kehilangan 
penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 
tahun, biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. 
Adapun kerugian imaterial yang diminta dari para tergugat sebesar Rp 
9.000.740.000. Jumlah ini me­ngacu pada angka penerbang­an Munir dari Jakarta 
menuju Belanda. Terkait dengan perkara itu, MA menolak permohonan kasasi Garuda 
dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) mengenai penyalahgunaan 
penerbangan pesawat Garuda GA-974 pada September 2004. 


Koordinator Aksi Soli­daritas Untuk Munir (Kasum), Choirul Anam mengatakan, 
telah mendapatkan pemberitahuan mengenai putusan tersebut kemarin, meskipun 
hingga kini belum menerima salinan putusan dari Peng­adilan Negeri (PN) Jakarta 
Pusat. Dengan demikian, Garuda harus membayar ganti rugi kepada keluarga Munir, 
karena MA telah menolak kasasi perkara gugatan PMH yang diajukan Suciwati 
tersebut. "Intinya, putusan kasasi ini memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dan 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian menolak kasasi yang diajukan para 
tergugat (Garuda dan kawan-kawan), yang saat itu ada 11 tergugat," kata Choirul.


Namun, Choirul sendiri belum mengetahui mengenai berapa jumlah ganti rugi yang 
harus dibayar oleh Garuda kepada keluarga Munir. "Yang jelas penolakan MA 
terhadap kasasi ini merupakan kabar yang positif," ujarnya. Dia juga menilai, 
penolakan tersebut dapat menjadi preseden terhadap perlindung­an korban dan 
konsumen. Penerbangan sipil tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang 
dapat mengganggu pelayanan penerbangan terhadap penumpang. 
(lili sunardi)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to