Refleksi : Apakah ini bukan akal bulus rezim SBY dan DPR (Dewan Penipu Rakyat)?? Mungin saja kapal-kapal berbedera asing ini pemilik warganegara NKRI berdomisili di Jakarta atau dimana saja dalam wilayah NKRI. Mereka mengregistrasi kapal-kapal milik mereka di negeri-negeri yang disebut negeri-negeri "Flag of Convenience". seperti Panama, Liberia, Salvador, Bermuda, Cayman Island, Cyprus etc, Latar belakang registrasi ini ialah untuk mengabaikan pajak dan upah awak kapal bisa dibuat semurah mungkin, jauh dibawah tarif gaji yang ditetapkan oleh International Transport Federation. Mungkin juga tidak perlu dibayar ansuransi untuk awak kapal.
Jepang negeri super katilalis undang-undangnya tidak mengizinkan pelayaran pantai yang disebut coastal shipping atau cabotage dilayani oleh kapal berbendera asing. Kalau tak salah USA juga demikian. "Flag of convenience countries are countries with favourable tax rules and other regulations attracting part or whole companies whose main business (originally shipping, now often production or services) is outside the country." http://cetak.kompas.com/read/2011/03/11/04362188/kapal.migas.berbendera.asing.boleh.beroperasi.di.indonesia ASAS KABOTASE Kapal Migas Berbendera Asing Boleh Beroperasi di Indonesia Jakarta, Kompas - Pemerintah dan Komisi V DPR sepakat bahwa kapal berbendera asing pendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai akan dilindungi peraturan pemerintah khusus. Hal ini berarti kapal-kapal berbendera asing itu tidak terkena asas kabotase sehingga tetap bisa beroperasi di perairan Indonesia. Demikian kesimpulan rapat kerja pemerintah dengan Komisi V DPR yang dibacakan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (10/3) di Jakarta. Asas kabotase adalah keharusan menggunakan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut. Menurut Yasti, Komisi V DPR mendorong pemerintah agar merevisi peraturan perundang-undangan di bawah undang undang terkait ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan usaha migas lepas pantai yang bersifat khusus paling lambat 7 April 2011. Syaratnya, kapal pendukung kegiatan usaha migas itu tidak digunakan untuk mengangkut orang dan barang. Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tetap jalan. Jadi, pemerintah dan Komisi V DPR sepakat akan mendalami lebih lanjut tentang perlu atau tidaknya merevisi UU Pelayaran itu terkait penerapan asas kabotase bagi kapal-kapal pendukung kegiatan migas. Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan pemerintah khusus untuk kegiatan usaha migas. Dalam aturan itu akan dijelaskan kapal mana yang diperbolehkan dan tidak boleh berbendera asing dalam konteks kepentingan usaha migas lepas pantai. "Kami batasi juga, peluang kerja sama dengan kapal-kapal berbendera Indonesia harus ada. Misalnya, kalau untuk mengangkut barang dan orang ke sana, maka harus memakai bendera Indonesia," ujarnya. Perumusan PP khusus itu akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Hukum dan HAM, ditargetkan selesai paling lambat 7 April. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo menyatakan, kemungkinan perubahan peraturan masih ada. (EVY) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/