Refleksi : Apakah ini bukan akal bulus rezim SBY dan  DPR (Dewan Penipu 
Rakyat)??  Mungin saja kapal-kapal berbedera asing ini pemilik warganegara NKRI 
berdomisili di Jakarta atau dimana saja dalam wilayah NKRI. Mereka 
mengregistrasi kapal-kapal  milik mereka di  negeri-negeri  yang disebut  
negeri-negeri "Flag of Convenience". seperti  Panama, Liberia, Salvador, 
Bermuda, Cayman Island, Cyprus etc, Latar belakang  registrasi ini ialah untuk 
mengabaikan pajak dan upah awak kapal bisa dibuat semurah mungkin, jauh dibawah 
tarif gaji  yang ditetapkan oleh International Transport Federation. Mungkin 
juga tidak perlu dibayar ansuransi untuk awak kapal. 

Jepang negeri super katilalis undang-undangnya tidak mengizinkan pelayaran 
pantai yang disebut coastal shipping atau cabotage dilayani oleh kapal 
berbendera asing. Kalau tak salah USA juga demikian. 

"Flag of convenience countries are countries with favourable tax rules and 
other regulations attracting part or whole companies whose main business 
(originally shipping, now often production or services) is outside the country."

http://cetak.kompas.com/read/2011/03/11/04362188/kapal.migas.berbendera.asing.boleh.beroperasi.di.indonesia

ASAS KABOTASE
Kapal Migas Berbendera Asing Boleh Beroperasi di Indonesia
Jakarta, Kompas - Pemerintah dan Komisi V DPR sepakat bahwa kapal berbendera 
asing pendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai akan dilindungi 
peraturan pemerintah khusus. Hal ini berarti kapal-kapal berbendera asing itu 
tidak terkena asas kabotase sehingga tetap bisa beroperasi di perairan 
Indonesia.

Demikian kesimpulan rapat kerja pemerintah dengan Komisi V DPR yang dibacakan 
Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (10/3) di Jakarta. Asas 
kabotase adalah keharusan menggunakan kapal berbendera Indonesia oleh 
perusahaan angkutan laut.

Menurut Yasti, Komisi V DPR mendorong pemerintah agar merevisi peraturan 
perundang-undangan di bawah undang undang terkait ketentuan pengoperasian kapal 
untuk kepentingan usaha migas lepas pantai yang bersifat khusus paling lambat 7 
April 2011. Syaratnya, kapal pendukung kegiatan usaha migas itu tidak digunakan 
untuk mengangkut orang dan barang.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tetap jalan. Jadi, pemerintah dan Komisi V DPR 
sepakat akan mendalami lebih lanjut tentang perlu atau tidaknya merevisi UU 
Pelayaran itu terkait penerapan asas kabotase bagi kapal-kapal pendukung 
kegiatan migas.

Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan pemerintah 
khusus untuk kegiatan usaha migas. Dalam aturan itu akan dijelaskan kapal mana 
yang diperbolehkan dan tidak boleh berbendera asing dalam konteks kepentingan 
usaha migas lepas pantai.

"Kami batasi juga, peluang kerja sama dengan kapal-kapal berbendera Indonesia 
harus ada. Misalnya, kalau untuk mengangkut barang dan orang ke sana, maka 
harus memakai bendera Indonesia," ujarnya.

Perumusan PP khusus itu akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya 
Mineral serta Kementerian Hukum dan HAM, ditargetkan selesai paling lambat 7 
April.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo 
menyatakan, kemungkinan perubahan peraturan masih ada. (EVY)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke