http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ketika-negara-berdagang-dengan-rakyatnya/

02.05.2011 15:11

Ketika Negara Berdagang dengan Rakyatnya
Penulis : Tutut Herlina   

 
Seluruh rakyat berhak mendapat jaminan sosial, tidak boleh dibedakan antara 
yang miskin dan yang kaya.(foto:dok/wn.com)
Cahaya matahari mulai terasa panas. Atap tenda berwarna oranye membuat muka, 
kepala, dan badan terasa bercucuran keringat.
Pada 10 April 2011, ratusan orang sedang bertandang ke sebuah taman di Utan 
Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Terletak di sebuah gang sempit di 
RW 07, taman itu punya acara "mendengarkan" keluhan rakyat miskin di Jakarta.

Saat itu, sejumlah pejabat hadir tak hanya mendengarkan tetapi juga memberi 
solusi. Mereka antara lain Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari, anggota Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta AM Fatwa, anggota Dewan Pertimbangan 
Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari, anggota DPRD DKI dari Komisi E Iman 
Satriya, Wali Kota Jakpus Saefullah, dan Yudhita Indah Primaningtyas dari Dinas 
Kesehatan DKI. 

"Pelaksana jaminan sesuai perintah undang-undang (UU) adalah negara. Tidak 
boleh diserahkan pada pihak ketiga. Karena ini tanggung jawab negara yang harus 
dipenuhi oleh pemerintah," kata Hajriyanto mengawali ceramahnya. Spontan, 
pernyataan itu disambut tepuk tangan dari semua yang hadir.

Mereka umumnya keluarga tidak mampu. Acara itu sendiri digelar oleh warga 
setempat dibantu Romo Ismartono dari Sahabat Insan dan Sriwijaya Air. Selain 
dialog publik, rakyat mendapatkan pengobatan gratis dari yayasan Kristen Bina 
Mandiri. 

Jaminan sosial memang menjadi persoalan berkepanjangan yang tak kunjung tuntas 
hingga kini. Keberadaan jaminan sosial ini padahal menjadi amanat UUD 1945 dan 
menjadi tanggung jawab negara guna melindungi rakyatnya. Seperti diketahui, 
biaya pengobatan sangat tinggi dan bahkan untuk kalangan tertentu tidak 
terjangkau. Apalagi, banyak pegawai rumah sakit maupun puskesmas di Indonesia 
menjadikan kesehatan bukan sebagai pelayanan, melainkan bisnis. 
Pemerintah maupun DPR sendiri telah mengesahkan UU Sistem Jaminan Sosial 
Nasional (SJSN).

Namun, UU yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri di akhir masa 
jabatannya itu belum bisa dilaksanakan karena belum adanya Badan Pengelola 
Jaminan Sosial (BPJS). RUU tentang badan tersebut tengah digodok di parlemen. 
Pemerintah dan DPR beberapa kali deadlock terkait dengan salah satu materi. 
Meski demikian, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menelurkan 
kebijakan tentang jaminan kesehatan secara cuma-cuma bagi pasien miskin dan 
hampir miskin. Kebijakan ini telah dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Cukup Anggaran

Tak hanya menjadi kontroversi bagi kalangan dewan dan eksekutif, UU SJSN ini 
juga menjadi perdebatan tak terelakkan di akar rumput. Sejumlah serikat buruh 
menginginkan rakyat membayar iuran kepada negara. Namun, sejumlah serikat buruh 
lainnya dan rakyat miskin utamanya menolak hal tersebut.

Mereka beragumentasi, rakyat selama ini sudah membayar pajak, sehingga negara 
tak berhak lagi menarik iuran. Apalagi, iuran tersebut dikelola perusahaan 
asuransi yang sudah terbukti membawa malapetaka di Amerika Serikat (AS). 

Siti Fadilah Supari mengatakan, penarikan iuran terhadap rakyat untuk 
pelaksanaan SJSN tidak tepat. Alasan negara tidak memiliki uang juga tidak bisa 
dibenarkan. Ini karena pemerintah sebenarnya memiliki dana yang cukup dari APBN 
untuk membiayai SJSN.

Iuran SJSN dapat diambil dari dana bantuan sosial yang tersebar di berbagai 
kementerian dan lembaga negara yang jumlahnya Rp 61,2 triliun. Dana itu 
biasanya digunakan untuk berbagai sumbangan kepada masyarakat seperti sumbangan 
pembangunan masjid atau kegiatan sosial lainnya, sedangkan pelaksanaan SJSN 
hanya dibutuhkan Rp 40 triliun. 

Anggaran sebesar itu sudah dapat mencakup biaya kesehatan seluruh rakyat. 
"Adalah tugas pemerintah untuk melindungi rakyat, jangan rakyat disuruh 
melindungi diri sendiri," katanya. 

Berdasarkan anggaran 2010, total dana bantuan sosial di seluruh lembaga negara 
mencapai Rp 61,2 trilun dan pada 2011 mencapai Rp 59,1 triliun. Dana bantuan 
sosial itu antara lain terdapat di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 8,6 
triliun, Kementerian Pendidikan Rp 31,2 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 3,7 
triliun, Kementerian Agama Rp 6,8 triliun, Kementerian Sosial Rp 2,1 triliun, 
dan Departemen Pekerjaan Umum Rp 2,5 triliun.

Oleh karena itu, ia menegaskan seluruh rakyat berhak mendapat jaminan sosial, 
tidak boleh dibedakan antara yang miskin dan yang kaya, dan pemerintah 
berkewajiban memberikan jaminan tersebut. Tak seharusnya masyarakat memberikan 
uang iuran lagi. "Angka pengangguran masih tinggi, kalau buat makan saja susah, 
bagaimana mau membayar uang iuran," katanya.

Sementara itu, seorang peserta menceletuk, "Emang negara mau bikin rakyatnya 
mati?" "Angka pengangguran masih tinggi, kalau buat makan saja susah, bagaimana 
mau membayar uang iuran."


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke