Hari Jumat tanggal 13 Mei 2011, pada saat sore hari setelah banyak 
pegawai pemerintah pulang, meluncurlah keputusan dari SKB 3 menteri yang
 menyatakan bahwa tanggal 16 mei diputuskan merupakan hari cuti bersama.
 sehingga para pegawai negeri maupun aparat negara yang lain, mendapat 
bonus tambahan libur menjadi 4 hari, yakni tanggal 14, 15, 16 dan 17 Mei
 2011.

Ada yang mempertanyakan, kenapa keputusan yang sudah 
diputuskan tanggal 13 pagi itu baru diberitahukan pada sore harinya 
setelah para karyawan banyak
 yang pulang? tentunya banyak agenda pekerjaan yang harusnya bisa 
dilaksanakan pada hari senin tanggal 16 mei itu mendadak harus 
dibatalkan atau diundur. Apa ini tidak mempengaruhi produktifitas 
pegawai negeri dan aparat negara yang lain dalam melayani masyarakat.

Disaat
 para pegawai swasta dan anggota masyarakat lain harus banyak yang tidak
 libur untuk memenuhi
 produktifitas di perusahaan atau bidang kemasyarakatan yang lain, lalu 
jika ada urusan pekerjaan yang berkaitan dengan birokrasi pemerintah, 
maka harus ditunda. tentunya itu sangat merugikan masyarakat.

Dengan
 gaji atau penghasilan pegawai negeri dan aparat negara yang lain, yang 
berasal dari APBN yang sebagian besar berasal dari uang pajak 
masyarakat. Tentunya masyarakat berhak menuntut pelayanan yang baik dari
 birokrasi dan para pegawai negeri tersebut.

Lalu
 apakah masyarakat yang harusnya mendapat pelayanan dari pegawai negeri 
maupun aparat negara yang lain, tapi akhirnya tidak mendapat pelayanan 
karena ada tambahan hari libur yang mendadak untuk para pegawai negeri, 
apa tidak merasa diabaikan hak-haknya? 

Apalagi disaat para 
pegawai negeri menikmati liburan, anggota masyarakat yang bukan pegawai 
negeri harus tetap bekerja atau berusaha untuk mendapat penghasilan, 
dimana sebagian hasil pekerjaan ataupun usaha itu nantinya
 dipotong pajak, yang salah satunya digunakan untuk membayar para
 pegawai negeri. 

Pertanyaannya: 
apakah pegawai 
negeri dan aparat negara yang lain, yang digaji dari APBN yang berasal 
dari uang pajak rakyat, dan lalai atau enggan melayani masyarakat dengan
 baik itu bisa dikategorikan melakukan korupsi pelayanan publik? baik 
itu karena cuti bersama yang makin menambah hari libur mereka?diluar
 cuti bersama/ tambahan hari liur mereka itu, jika mereka lalai atau 
enggan melayani masyarakat dengan baik, karena merasa sebagai pejabat, 
atau minta tambahan imbalan ataupun sebab lain, apakah mereka juga bisa 
dikategorikan melakukan korupsi terhadap pelayanan publik?
Simpati
(Sarasehan Insan Mandiri Pemberantas Korupsi)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke