From: Joko Sulistyo <[email protected]>
Date: Fri, 24 Jun 2011 16:32:25 +0700
To: <[email protected]>
Subject: Peryataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia tentang Permenkes
Sunat Perempuan
Kawan-kawan semua berikut ini kami kirimkan Peryataan Sikap bersama Masyarakat
Sipil indonesia tentang Peraturan Menteri Kesehatan RI soal SUnat Perempuan.
Untuk isi dari permenkesnya silahkan kunjungi:
http://kalyanamitra.or.id/archivesdetail.php?iddata=10
salam
Kalyanamitra
www.kalyanamitra.or.id
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
MASYARAKAT SIPIL INDONESIA DAN AMNESTY INTERNASIONAL
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010
tentang Sunat Perempuan Harus dicabut !
Pihak berwenang Indonesia (dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan Presiden RI)
harus selekasnya mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan yang dikeluarkan pada November
2010, dan sebaiknya menerapkan peraturan khusus dengan hukuman yang pantas
untuk
melarang segala jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan
alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin
perempuan di Indonesia.
Medikalisasi praktek sunat perempuan oleh petugas kesehatan, baik dengan
tindakan pengirisan, pemotongan atau pengguntingan, maupun perusakan alat
kelamin perempuan dan sekitarnya, sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian
Kesehatan RI melalui Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan
bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan justru
bertolak belakang dengan Surat Edaran tersebut, dan merupakan kemunduran bagi
penegakan hak asasi perempuan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan melegitimasi praktik
perusakan alat kelamin perempuan hingga pada mutilasi/ pemotongan alat kelamin
perempuan, yang selama ini di kenal dengan istilah “Sunat Perempuan”.Peraturan
tersebut juga memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter,
bidan dan perawat, untuk melakukannya. Prosedur sunat perempuan ini mencakup
“Lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum
clitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G
dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris” (Pasal 4 ayat 2 (huruf
g)).
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan berlawanan dengan langkah
pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan. Peraturan itu juga tidak mempunyai dasar hokum yang jelas
dan bahkan melanggar sejumlah hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No.7
tahun
1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 tahun 1998tentang Ratifikasi
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39/ 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,
UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) –
pasal 5 tentang larangan melakukan kekerasan fisik, dan UU No. 23 tahun 2009
tentang Kesehatan – Bagian Keenam tentang Kesehatan Reproduksi.
Berbagai jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat
kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan
(anak perempuan) merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan
yang harus dihapuskan. Tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang
terhadap
integritas tubuh perempuan. Ketika negara gagal secara efektif menentang
praktik
ini maka akan mendorong persepsi masyarakat bahwa orang lain berhak mengontrol
seksualitas seorang perempuan atau anak perempuan. Berbagai masyarakat sipil di
Indonesia dan Amnesty International khawatir Peraturan Menteri Kesehatan
tentang
Sunat Perempuan ini membenarkan dan mendorong berbagai jenis praktik sunat
perempuan.
Praktik sunat perempuan berpotensi mengakibatkan pendarahan, kesakitan,
penderitaan, serta hilangnya kenikmatan hubungan seksual bagi perempuan.
Berbagai praktik sunat perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang
diskriminatif atas seksualitas perempuan. Dari segi kesehatan penyunatan
perempuan anak-anak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan
reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan
seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi
infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah
terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu kesehatan
perempuan secara umum.
Sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan tahun 2010 berjudul Tak ada
pilihan:
Hambatan atas kesehatan reproduktif di Indonesia, Amnesty International
mendapat
informasi dari banyak perempuan dan anak perempuan bahwa mereka memilih untuk
melakukan sunat perempuan untuk bayi perempuan mereka dalam beberapa tahun
terakhir ini. Praktik ini umumnya dilaksanakan oleh dukun bayi tradisional
dalam enam minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan mereka. Para
perempuan tersebut mengatakan mereka meminta bayi perempuan mereka untuk
menjalankan sunat perempuan untuk alasan keagamaan. Alasan lainnya adalah
menjamin “kebersihan” anak bayi perempuan (bagian luar kelamin perempuan
dianggap kotor) dan menghindari penyakit; melanggengkan praktik budaya atau
lokal, yang semua intinya bertujuan menekan hasrat seksual perempuan. Praktek
sunat perempuan digambarkan mulai dari “goresan simbolik” namun tetap mengenai
klitorisnya (jadi tetap berdampak) sampai dengan memotong sebagian kecil
klitoris (ini yang paling umum terjadi). Banyak perempuan yang diwawancara
tersebut setuju bahwa akan ada dampak pendarahan setelahnya.
Terlepas dari cara/prosedurnya, praktek sunat perempuan menekankan pelabelan /
stereotyping yang diskriminatif, karena perempuan dianggap “kotor” atau
”rendah”, perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai
seksualitas, perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktek
keagamaan jika badan mereka diubah, artinya secara inheren, ada yang salah
dengan tubuh perempuan. Perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan seperti
ini
sering kali dijadikan justifikasi kekerasan terhadap perempuan.
Dalam kesimpulan observasinya (Concluding Observation) Komite PBB untuk
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Komite CEDAW) tahun
2007, merekomendasikan Indonesia untuk mengembangkan rencana aksi untuk
menghapus apapun praktik perusakan sekecil apapun hingga praktik mutilasi/
pemotongan kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), termasuk
mengimplementasikan kampanye penyadaran publik untuk merubah persepsi budaya
yang terkait dengannya, serta menyediakan pendidikan yang memasukkan praktik
tersebut sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan dan tidak
memiliki dasar dalam agama.
Praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan
kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), juga menjadi sorotan Komite PBB
untuk Menentang Penyiksaan dalam kesimpulan observasinya (Concluding
Observation) tahun 2008. Komite ini memberi rekomendasi kepada pemerintah
Indonesia untuk mengambil semua langkah yang memadai untuk menghapuskan praktik
mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan yang berkelanjutan, termasuk melalui
kampanye-kampanye peningkatan kesadaran dengan bekerjasama dengan
organisasi-organisasi masyarakat sipil.
Sebagai pihak negara CEDAW dan CAT, pemerintah Indonesia harus segera mengambil
langkah-langkah berikut sebagai prioritas:
1. Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1636/MENKES/PER/XI/2010
tentang sunat perempuan, dan memastikan bahwa peraturan tersebut mematuhi
sepenuhnya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam CEDAW.
1. Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi
Petugas
Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006 dapat
diberlakukan secara konsisten dan diperluas terhadap semua pihak di
masyarakat khususnya yang menangani masalah kesehatan serta ditingkatkan
statusnya menjadi Peraturan Mentri.
1. Melaksanakan publik kampanye peningkatan kesadaran untuk
mengubah
persepsi budaya yang terkait dengan sunat perempuan.
Jakarta, 23 Juni 2011
Pernyataan ini di dukung oleh :
Organisasi Indonesia
1. Aceh Peace Consultative Management/APCM
2. Aliansi Pelangi Antar Bangsa
3. Aliansi Sumut Bersatu (ASB)
4. Alimat
5. ANSIDEM
6. ANSIPOL
7. Ardhanary Institute
8. Asian Moslem Action Network (AMAN) Indonesia
9. Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)
10. Barisan Perempuan Indonesia
11. BITES
12. CEDAW Working Group Initiative
13. Center for Human Rights Law Studies (HRLS), Faculty of Law,
Airlangga University
14. CIMW
15. Demos
16. Fahmina Institute
17. Federasi LBH APIK Indonesia
18. Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan
19. GemaPalu, Lumajang
20. GPSP
21. Herlounge (Viena Tanjung)
22. Human Rights Working Group (HRWG)
23. Indonesia AIDS Coalition
24. Indonesia Support Facility (InSuFa)
25. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
26. Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Yogyakarta
27. Institut Perempuan, Bandung
28. IRSAD (Institute for Religion and Sustainable Development), West
Sumatra
29. JALA PRT
30. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
31. JASS Indonesia
32. Kalyanamitra
33. Kartini Asia Network
34. Kaukus Perempuan DPD RI
35. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bali
36. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bangka-Belitung
37. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Banten
38. KePPaK PEREMPUAN Komisariat DKI Jakarta
39. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Barat
40. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Tengah
41. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Timur
42. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Barat
43. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Selatan
44. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Tengah
45. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Timur
46. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kepulauan Riau
47. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Barat
48. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Timur
49. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Barat
50. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Selatan
51. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Tenggara
52. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Utara
53. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sumatera Selatan
54. KePPaK PEREMPUAN Pusat
55. Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel)
56. Koalisi NGO HAM Aceh (Evi Zain)
57. Koalisi Perempuan Indonesia
58. Konsorsium untuk Kepemimpinan Politik Perempuan Jawa Barat (KPPP
Jabar)
59. KPKB
60. LBH APIK Banten
61. LBH APIK DI Yogyakarta
62. LBH APIK DKI Jakarta
63. LBH APIK Jawa Tengah
64. LBH APIK Kalimantan Barat
65. LBH APIK Kalimantan Timur
66. LBH APIK Makasar (Sulawesi Selatan)
67. LBH APIK Nanggroe Aceh Darussalam
68. LBH APIK Nusa Tenggara Barat
69. LBH APIK Nusa Tenggara Timur
70. LBH APIK Papua
71. LBH APIK Sulawesi Tengah
72. LBH APIK Sulawesi Utara
73. LBH APIK Sumatera Barat
74. LBH APIK Sumatera Selatan
75. LBH APIK Sumatera Utara
76. LBH Makassar
77. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung (Helda Khasmy)
78. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
79. Matepe Makassar
80. Mitra Perempuan
81. Ourvoice
82. PD POL
83. PELKESI
84. Pelpem GKPS
85. Perempuan Mahardhika
86. Pergerakan Indonesia
87. Perkumpulan Cut Nyak Dien, Yogyakarta
88. Perkumpulan IDEA Yogyakarta
89. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
90. Perkumpulan Rumah Perempuan, Jember
91. PLU Satu Hati
92. PMK HKBP Jakarta
93. PT SUSDEC member of LPTP, Solo
94. Puan Amal Hayati
95. Pusat Pendidikan & Advokasi Masyarakat Marginal (Perkumpulan PEDULI
in Medan)
96. Rahima
97. Raising Her Voice, OXFAM GB - Indonesia
98. Rumpun Gema Perempuan
99. Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia)
100. SA-KPPD, Surabaya
101. SAPA Institute
102. SAPDA Jogja (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak)
103. Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
104. Serikat Perempuan Bantul
105. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri- Sulawesi Selatan
106. Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa – Aceh
107. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
108. Solidaritas Perempuan,Kendari
109. The Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) -Mufti
Makaarim al-Ahlaq
110. Walhi Kalbar (Hendrikus Adam)
111. YAKKUM
112. YASANTI, Yogyakarta
113. Yayasan Anugerah Bina Insani (YABI)
114. Yayasan Jurnal Perempuan
115. Yayasan Walang Perempuan- Ambon
116. YLK Sulawesi Selatan (Sulsel)
Organisasi Internasional/ Regional
117. AMAN foundation Kalkata, India
118. AMAN, Srilanka
119. Amnesty International
120. ASEAN Progressive Muslim Movement (APMM)
121. Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD)
122. Asian Muslim Action Network (AMAN), Thailand
123. Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology
124. GSIR Ritsumeikan University
125. INFORM Documentation Centre, Sri Lanka
126. IWRAW Asia Pacific
127. JASS SEA
128. Muntada-Arab Forum for Sexuality Education & Health, Palestine
129. Nasawiya, The Feminist Collective, Lebanon
130. Ngozi Nwosu-Juba
131. Sisters In Islam, Malaysia
132. Southeast Asia Women’s Caucus on ASEAN
133. Vision Spring Initiatives
134. Women for Women’s Human Rights, Istanbul, Turkey
135. Women Living Under Muslim Laws - International Coordination Office
Unit 23, 25-27 Bickerton Road, London N19 5JT (UK)
Individu
136. Agus Sutomo, Lembaga Gemawan, Indonesia
137. Anna Blaszczyk, Polandia
138. Anna Strempel, Banda Aceh, Indonesia
139. Christine Anderson
140. Daniel, Indonesia
141. Deryn Mansell, guru bahasa Indonesia di Australia
142. Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia
143. Dr. Free hearty, WOHAI
144. Dr. Tiara M Nisa, Indonesia
145. Evelyne Accad (Professeur Emerite, University of Illinois, Lebanese
American University)
146. Exsaudi Romadia M. Simanjuntak, Indonesia
147. Firliana Purwanti, Indonesia
148. Fitri Bintang Timur, Indonesia
149. Ian Usman LEWIS, Campbell Barracks, SWANBOURNE WA
150. Jack McNaught, Director of International Internships Pty Ltd
151. Joko Sulistyo, Indonesia
152. Joy Appleby
153. Julia Suryakusuma, Indonesia
154. Katharine McGregor, the University of Melbourne
155. K.D.Thomas, Volunteer Graduate, Lembaga Penjelidian Ekonomi dan
Masyarakat Fakultas Eknomi (1955-1960)
156. Maesy Angelina, Indonesia
157. Merry Iyi
158. Mitra-華友-femivegi
159. Ms Elena Williams, Australian National University
160. Mukhotib MD, PAUD Pandan Wangi, Magelang
161. Mustafa Sabaroedin, Minang Saiyo Melbourne
162. Nina Nurmila, a member of Alimat and a lecturer of Universitas Islam
Negeri Bandung
163. Nino Viartasiwi, GSIR Ritsumeikan University, Kyoto-JAPAN
164. Nunung Fatma, Indonesia
165. Nurul Sutarti, Yayasan Krida Paramita, Surakarta, Indonesia
166. Orlando Baylon Gravador, Task Force Detainees of the Philippines
167. Padmawati Ari Suryani, Asian Women's Resource Centre (AWRC) for
Culture
and Theology
168. Prof. Dr Saskia E. Wieringa, University of Amsterdam
169. Putri Kanesia, KontraS
170. R. Valentina Sagala, Indonesia
171. Ratu Dian Hatifah, Indonesia
172. Rita, Indonesia
173. Sally Hill, Law Student, Australia
174. Syafira Hardani
175. Theresia, Indonesia
176. Tunggal Pawestri. BITES, Indonesia
177. Witryna Anna Gostkawskiej
--
Joko sulistyo
Research Development Staff
Kalyanamitra
Jl. Kaca Jendela II No. 9 Rawajati-Kalibata
Jakarta Selatan 12750
T. 021-7902109; F. 021-7902112
Email: [email protected]
www.kalyanamitra.or.id
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
http://tamanmiryanti.blogspot.com/
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/