Apa si menkes itu udah dipotong itilnya?



>________________________________
>From: Mira Wijaya Kusuma <[email protected]>
>To: sastra pembebasan <[email protected]>; 
>[email protected]
>Sent: Saturday, June 25, 2011 2:24 AM
>Subject: [proletar] Peryataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia tentang 
>Permenkes Sunat Perempuan
>
>
>  
>From:  Joko Sulistyo <[email protected]> 
>Date: Fri, 24 Jun 2011 16:32:25 +0700
>To: <[email protected]>
>Subject: Peryataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia tentang Permenkes 
>Sunat Perempuan
>Kawan-kawan semua berikut ini kami  kirimkan Peryataan Sikap bersama 
>Masyarakat 
>Sipil indonesia tentang  Peraturan Menteri Kesehatan RI soal SUnat Perempuan. 
>Untuk isi dari permenkesnya silahkan kunjungi: 
>http://kalyanamitra.or.id/archivesdetail.php?iddata=10
>
>salam
>Kalyanamitra
>www.kalyanamitra.or.id
>
>PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
>
>MASYARAKAT SIPIL INDONESIA DAN AMNESTY INTERNASIONAL
>
>Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010
>tentang Sunat Perempuan Harus dicabut !
>
>
>Pihak berwenang Indonesia (dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan Presiden RI) 
>harus selekasnya mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 
>1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan yang dikeluarkan pada November 
>2010, dan sebaiknya menerapkan peraturan khusus dengan hukuman yang pantas 
>untuk 
>melarang segala jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan 
>alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin 
>perempuan di Indonesia. 
>
>Medikalisasi praktek sunat perempuan oleh petugas kesehatan, baik dengan 
>tindakan pengirisan, pemotongan atau pengguntingan, maupun perusakan alat 
>kelamin perempuan dan sekitarnya, sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian 
>Kesehatan RI melalui Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat 
>Perempuan 
>bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur 
>Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006. 
>Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan justru 
>bertolak belakang dengan Surat Edaran tersebut, dan merupakan kemunduran bagi 
>penegakan hak asasi perempuan oleh Kementerian Kesehatan RI. 
>
>Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan melegitimasi praktik 
>perusakan alat kelamin perempuan hingga pada mutilasi/ pemotongan alat kelamin 
>perempuan, yang selama ini di kenal dengan istilah “Sunat Perempuan”.Peraturan 
>tersebut juga memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, 
>bidan dan perawat, untuk melakukannya. Prosedur sunat perempuan ini mencakup 
>“Lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum 
>clitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G 
>dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris” (Pasal 4 ayat 2 (huruf 
>g)). 
>
>Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan berlawanan dengan langkah 
>pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi 
>terhadap perempuan. Peraturan itu juga tidak mempunyai dasar hokum yang jelas 
>dan bahkan melanggar sejumlah hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No.7 
>tahun 
>1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala 
>Bentuk 
>Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 tahun 1998tentang Ratifikasi 
>Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, 
>Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39/ 1999 
>tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, 
>UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – 
>pasal 5 tentang larangan melakukan kekerasan fisik, dan UU No. 23 tahun 2009 
>tentang Kesehatan – Bagian Keenam tentang Kesehatan Reproduksi.
>
>Berbagai jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat 
>kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan 
>(anak perempuan) merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap 
>perempuan 
>yang harus dihapuskan.  Tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang 
>terhadap 
>integritas tubuh perempuan. Ketika negara gagal secara efektif menentang 
>praktik 
>ini maka akan mendorong persepsi masyarakat bahwa orang lain berhak mengontrol 
>seksualitas seorang perempuan atau anak perempuan. Berbagai masyarakat sipil 
>di 
>Indonesia dan Amnesty International khawatir Peraturan Menteri Kesehatan 
>tentang 
>Sunat Perempuan ini membenarkan dan mendorong berbagai jenis praktik sunat 
>perempuan. 
>
>Praktik sunat perempuan berpotensi mengakibatkan pendarahan, kesakitan, 
>penderitaan, serta hilangnya kenikmatan hubungan seksual bagi perempuan. 
>Berbagai praktik sunat perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang 
>diskriminatif atas seksualitas perempuan. Dari segi kesehatan penyunatan 
>perempuan anak-anak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan 
>reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan 
>seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi 
>infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah 
>terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu 
>kesehatan 
>perempuan secara umum.
>
>Sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan tahun 2010 berjudul Tak ada 
>pilihan: 
>Hambatan atas kesehatan reproduktif di Indonesia, Amnesty International 
>mendapat 
>informasi dari banyak perempuan dan anak perempuan bahwa mereka memilih untuk 
>melakukan sunat perempuan untuk bayi perempuan mereka dalam beberapa tahun 
>terakhir ini.  Praktik ini umumnya dilaksanakan oleh dukun bayi tradisional 
>dalam enam minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan mereka. Para 
>perempuan tersebut mengatakan mereka meminta bayi perempuan mereka untuk 
>menjalankan sunat perempuan untuk alasan keagamaan. Alasan lainnya adalah 
>menjamin “kebersihan” anak bayi perempuan (bagian luar kelamin perempuan 
>dianggap kotor) dan menghindari penyakit; melanggengkan praktik budaya atau 
>lokal, yang semua intinya bertujuan menekan hasrat seksual perempuan. Praktek 
>sunat perempuan digambarkan mulai dari “goresan simbolik” namun tetap mengenai 
>klitorisnya (jadi tetap berdampak) sampai dengan memotong sebagian kecil 
>klitoris (ini yang paling umum terjadi). Banyak perempuan yang diwawancara 
>tersebut setuju bahwa akan ada dampak pendarahan setelahnya. 
>
>Terlepas dari cara/prosedurnya, praktek sunat perempuan menekankan pelabelan / 
>stereotyping yang diskriminatif, karena perempuan dianggap “kotor” atau 
>”rendah”, perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai 
>seksualitas, perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktek 
>keagamaan jika badan mereka diubah, artinya secara inheren, ada yang salah 
>dengan tubuh perempuan. Perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan seperti 
>ini 
>sering kali dijadikan justifikasi kekerasan terhadap perempuan.
>
>Dalam kesimpulan observasinya (Concluding Observation) Komite PBB untuk 
>Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Komite CEDAW) tahun 
>2007, merekomendasikan Indonesia untuk mengembangkan rencana aksi untuk 
>menghapus apapun praktik perusakan sekecil apapun hingga praktik mutilasi/ 
>pemotongan kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), termasuk 
>mengimplementasikan kampanye penyadaran publik untuk merubah persepsi budaya 
>yang terkait dengannya, serta menyediakan pendidikan yang memasukkan praktik 
>tersebut sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan dan tidak 
>memiliki dasar dalam agama. 
>
>Praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan 
>kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), juga menjadi sorotan Komite PBB 
>untuk Menentang Penyiksaan dalam kesimpulan observasinya (Concluding 
>Observation)  tahun 2008. Komite ini memberi rekomendasi kepada pemerintah 
>Indonesia untuk mengambil semua langkah yang memadai untuk menghapuskan 
>praktik 
>mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan yang berkelanjutan, termasuk melalui 
>kampanye-kampanye peningkatan kesadaran dengan bekerjasama dengan 
>organisasi-organisasi masyarakat sipil. 
>
>Sebagai pihak negara CEDAW dan CAT, pemerintah Indonesia harus segera 
>mengambil 
>langkah-langkah berikut sebagai prioritas: 
>
>1. Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor      1636/MENKES/PER/XI/2010 
>tentang sunat perempuan, dan memastikan bahwa peraturan      tersebut mematuhi 
>sepenuhnya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam      CEDAW. 
>
>1. Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi      
>Petugas 
>Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur      
>Jenderal 
>Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006 dapat 
>diberlakukan secara konsisten dan diperluas terhadap semua pihak di 
>masyarakat khususnya yang menangani masalah kesehatan serta ditingkatkan 
>statusnya menjadi Peraturan Mentri. 
>
>1. Melaksanakan publik kampanye      peningkatan kesadaran untuk mengubah 
>persepsi budaya yang terkait dengan sunat      perempuan. 
>
>Jakarta, 23 Juni 2011
>
>Pernyataan ini di dukung oleh :
>
>Organisasi Indonesia
>1.             Aceh Peace Consultative Management/APCM
>2.             Aliansi Pelangi Antar Bangsa
>3.             Aliansi Sumut Bersatu (ASB)
>4.             Alimat
>5.             ANSIDEM
>6.             ANSIPOL
>7.             Ardhanary Institute
>8.             Asian Moslem Action Network (AMAN) Indonesia
>9.             Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)
>10.         Barisan Perempuan Indonesia
>11.         BITES
>12.         CEDAW Working Group Initiative
>13.         Center for Human Rights Law Studies (HRLS), Faculty of Law, 
>Airlangga University
>14.         CIMW
>15.         Demos
>16.         Fahmina Institute
>17.         Federasi LBH APIK Indonesia
>18.         Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan
>19.         GemaPalu, Lumajang
>20.         GPSP
>21.         Herlounge (Viena Tanjung)
>22.         Human Rights Working Group (HRWG)
>23.         Indonesia AIDS Coalition
>24.         Indonesia Support Facility (InSuFa)
>25.         Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
>26.         Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Yogyakarta
>27.         Institut Perempuan, Bandung
>28.         IRSAD (Institute for Religion and Sustainable Development), West 
>Sumatra 
>
>29.         JALA PRT
>30.         Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
>31.         JASS Indonesia
>32.         Kalyanamitra
>33.         Kartini Asia Network
>34.         Kaukus Perempuan DPD RI
>35.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bali 
>36.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bangka-Belitung
>37.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Banten 
>38.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat DKI Jakarta 
>39.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Barat 
>40.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Tengah 
>41.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Timur
>42.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Barat 
>43.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Selatan 
>44.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Tengah 
>45.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Timur
>46.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kepulauan Riau 
>47.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Barat 
>48.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Timur 
>49.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Barat
>50.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Selatan 
>51.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Tenggara
>52.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Utara 
>53.         KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sumatera Selatan 
>54.         KePPaK PEREMPUAN Pusat
>55.         Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel)
>56.         Koalisi NGO HAM Aceh (Evi Zain)
>57.         Koalisi Perempuan Indonesia
>58.         Konsorsium untuk Kepemimpinan Politik Perempuan Jawa Barat (KPPP 
>Jabar)
>59.         KPKB
>60.         LBH APIK Banten
>61.         LBH APIK DI Yogyakarta
>62.         LBH APIK DKI Jakarta
>63.         LBH APIK Jawa Tengah
>64.         LBH APIK Kalimantan Barat
>65.         LBH APIK Kalimantan Timur
>66.         LBH APIK Makasar (Sulawesi Selatan)
>67.         LBH APIK Nanggroe Aceh Darussalam
>68.         LBH APIK Nusa Tenggara Barat
>69.         LBH APIK Nusa Tenggara Timur
>70.         LBH APIK Papua 
>71.         LBH APIK Sulawesi Tengah
>72.         LBH APIK Sulawesi Utara
>73.         LBH APIK Sumatera Barat
>74.         LBH APIK Sumatera Selatan
>75.         LBH APIK Sumatera Utara
>76.         LBH Makassar
>77.          Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung (Helda Khasmy)
>78.         Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
>79.         Matepe Makassar
>80.         Mitra Perempuan
>81.         Ourvoice
>82.         PD POL
>83.         PELKESI
>84.         Pelpem GKPS
>85.         Perempuan Mahardhika
>86.         Pergerakan Indonesia
>87.         Perkumpulan Cut Nyak Dien, Yogyakarta
>88.         Perkumpulan IDEA Yogyakarta
>89.         Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
>90.         Perkumpulan Rumah Perempuan, Jember
>91.         PLU Satu Hati
>92.         PMK HKBP Jakarta
>93.         PT SUSDEC member of LPTP, Solo
>94.         Puan Amal Hayati
>95.         Pusat Pendidikan & Advokasi Masyarakat Marginal (Perkumpulan 
>PEDULI 
>in Medan)
>96.         Rahima
>97.         Raising Her Voice, OXFAM GB - Indonesia
>98.         Rumpun Gema Perempuan
>99.         Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia)
>100.     SA-KPPD, Surabaya
>101.     SAPA Institute
>102.     SAPDA Jogja (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak) 
>103.     Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
>104.     Serikat Perempuan Bantul
>105.     Solidaritas Perempuan Anging Mammiri- Sulawesi Selatan 
>106.     Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa – Aceh
>107.     Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
>108.     Solidaritas Perempuan,Kendari
>109.     The Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) -Mufti 
>Makaarim al-Ahlaq
>110.     Walhi Kalbar (Hendrikus Adam)
>111.     YAKKUM
>112.     YASANTI, Yogyakarta
>113.     Yayasan Anugerah Bina Insani (YABI)
>114.     Yayasan Jurnal Perempuan
>115.     Yayasan Walang Perempuan- Ambon
>116.     YLK Sulawesi Selatan (Sulsel)
>
>Organisasi Internasional/ Regional
>117.     AMAN foundation Kalkata, India
>118.     AMAN, Srilanka
>119.     Amnesty International
>120.     ASEAN Progressive Muslim Movement (APMM)
>121.     Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD)
>122.     Asian Muslim Action Network (AMAN), Thailand
>123.     Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology
>124.     GSIR Ritsumeikan University
>125.     INFORM Documentation Centre, Sri Lanka
>126.     IWRAW Asia Pacific
>127.     JASS SEA
>128.     Muntada-Arab Forum for Sexuality Education & Health, Palestine
>129.     Nasawiya, The Feminist Collective, Lebanon
>130.     Ngozi Nwosu-Juba
>131.     Sisters In Islam, Malaysia
>132.     Southeast Asia Women’s Caucus on ASEAN
>133.     Vision Spring Initiatives
>134.     Women for Women’s Human Rights, Istanbul, Turkey
>135.     Women Living Under Muslim Laws - International Coordination Office
>Unit 23, 25-27 Bickerton Road, London N19 5JT (UK)
>Individu
>136.     Agus Sutomo, Lembaga Gemawan, Indonesia
>137.     Anna Blaszczyk, Polandia
>138.     Anna Strempel, Banda Aceh, Indonesia
>139.     Christine Anderson
>140.     Daniel, Indonesia
>141.     Deryn Mansell, guru bahasa Indonesia di Australia
>142.     Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia
>143.     Dr. Free hearty, WOHAI
>144.     Dr. Tiara M Nisa, Indonesia
>145.     Evelyne Accad (Professeur Emerite, University of Illinois, Lebanese 
>American University)
>146.     Exsaudi Romadia M. Simanjuntak, Indonesia
>147.     Firliana Purwanti, Indonesia
>148.     Fitri Bintang Timur, Indonesia
>149.     Ian Usman LEWIS, Campbell Barracks, SWANBOURNE WA
>150.     Jack McNaught, Director of International Internships Pty Ltd
>151.     Joko Sulistyo, Indonesia
>152.     Joy Appleby 
>153.     Julia Suryakusuma, Indonesia
>154.     Katharine McGregor, the University of Melbourne
>155.     K.D.Thomas, Volunteer Graduate, Lembaga Penjelidian Ekonomi dan 
>Masyarakat Fakultas Eknomi (1955-1960)
>156.     Maesy Angelina, Indonesia
>157.     Merry Iyi
>158.     Mitra-華友-femivegi
>159.     Ms Elena Williams, Australian National University
>160.     Mukhotib MD, PAUD Pandan Wangi, Magelang
>161.     Mustafa Sabaroedin, Minang Saiyo Melbourne
>162.     Nina Nurmila, a member of Alimat and a lecturer of Universitas Islam 
>Negeri Bandung
>163.     Nino Viartasiwi, GSIR Ritsumeikan University, Kyoto-JAPAN
>164.     Nunung Fatma, Indonesia
>165.     Nurul Sutarti, Yayasan Krida Paramita, Surakarta, Indonesia
>166.     Orlando Baylon Gravador, Task Force Detainees of the Philippines
>167.     Padmawati Ari Suryani, Asian Women's Resource Centre (AWRC) for 
>Culture 
>and Theology
>168.     Prof. Dr Saskia E. Wieringa, University of Amsterdam
>169.     Putri Kanesia, KontraS
>170.     R. Valentina Sagala, Indonesia
>171.     Ratu Dian Hatifah, Indonesia
>172.     Rita, Indonesia
>173.     Sally Hill, Law Student, Australia
>174.     Syafira Hardani
>175.     Theresia, Indonesia
>176.     Tunggal Pawestri. BITES, Indonesia
>177.     Witryna Anna Gostkawskiej
>
>-- 
>Joko sulistyo
>Research Development Staff
>Kalyanamitra
>Jl. Kaca Jendela II No. 9 Rawajati-Kalibata
>Jakarta Selatan 12750
>T. 021-7902109; F. 021-7902112
>Email: [email protected]
>www.kalyanamitra.or.id
>
>http://sastrapembebasan.wordpress.com/
>http://tamanmiryanti.blogspot.com/
>Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ 
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke