Apa si menkes itu udah dipotong itilnya?
>________________________________ >From: Mira Wijaya Kusuma <[email protected]> >To: sastra pembebasan <[email protected]>; >[email protected] >Sent: Saturday, June 25, 2011 2:24 AM >Subject: [proletar] Peryataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia tentang >Permenkes Sunat Perempuan > > > >From: Joko Sulistyo <[email protected]> >Date: Fri, 24 Jun 2011 16:32:25 +0700 >To: <[email protected]> >Subject: Peryataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia tentang Permenkes >Sunat Perempuan >Kawan-kawan semua berikut ini kami kirimkan Peryataan Sikap bersama >Masyarakat >Sipil indonesia tentang Peraturan Menteri Kesehatan RI soal SUnat Perempuan. >Untuk isi dari permenkesnya silahkan kunjungi: >http://kalyanamitra.or.id/archivesdetail.php?iddata=10 > >salam >Kalyanamitra >www.kalyanamitra.or.id > >PERNYATAAN SIKAP BERSAMA > >MASYARAKAT SIPIL INDONESIA DAN AMNESTY INTERNASIONAL > >Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 >tentang Sunat Perempuan Harus dicabut ! > > >Pihak berwenang Indonesia (dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan Presiden RI) >harus selekasnya mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. >1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan yang dikeluarkan pada November >2010, dan sebaiknya menerapkan peraturan khusus dengan hukuman yang pantas >untuk >melarang segala jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan >alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin >perempuan di Indonesia. > >Medikalisasi praktek sunat perempuan oleh petugas kesehatan, baik dengan >tindakan pengirisan, pemotongan atau pengguntingan, maupun perusakan alat >kelamin perempuan dan sekitarnya, sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian >Kesehatan RI melalui Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat >Perempuan >bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur >Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006. >Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan justru >bertolak belakang dengan Surat Edaran tersebut, dan merupakan kemunduran bagi >penegakan hak asasi perempuan oleh Kementerian Kesehatan RI. > >Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan melegitimasi praktik >perusakan alat kelamin perempuan hingga pada mutilasi/ pemotongan alat kelamin >perempuan, yang selama ini di kenal dengan istilah “Sunat Perempuan”.Peraturan >tersebut juga memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, >bidan dan perawat, untuk melakukannya. Prosedur sunat perempuan ini mencakup >“Lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum >clitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G >dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris” (Pasal 4 ayat 2 (huruf >g)). > >Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan berlawanan dengan langkah >pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi >terhadap perempuan. Peraturan itu juga tidak mempunyai dasar hokum yang jelas >dan bahkan melanggar sejumlah hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No.7 >tahun >1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala >Bentuk >Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 tahun 1998tentang Ratifikasi >Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, >Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39/ 1999 >tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, >UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – >pasal 5 tentang larangan melakukan kekerasan fisik, dan UU No. 23 tahun 2009 >tentang Kesehatan – Bagian Keenam tentang Kesehatan Reproduksi. > >Berbagai jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat >kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan >(anak perempuan) merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap >perempuan >yang harus dihapuskan. Tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang >terhadap >integritas tubuh perempuan. Ketika negara gagal secara efektif menentang >praktik >ini maka akan mendorong persepsi masyarakat bahwa orang lain berhak mengontrol >seksualitas seorang perempuan atau anak perempuan. Berbagai masyarakat sipil >di >Indonesia dan Amnesty International khawatir Peraturan Menteri Kesehatan >tentang >Sunat Perempuan ini membenarkan dan mendorong berbagai jenis praktik sunat >perempuan. > >Praktik sunat perempuan berpotensi mengakibatkan pendarahan, kesakitan, >penderitaan, serta hilangnya kenikmatan hubungan seksual bagi perempuan. >Berbagai praktik sunat perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang >diskriminatif atas seksualitas perempuan. Dari segi kesehatan penyunatan >perempuan anak-anak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan >reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan >seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi >infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah >terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu >kesehatan >perempuan secara umum. > >Sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan tahun 2010 berjudul Tak ada >pilihan: >Hambatan atas kesehatan reproduktif di Indonesia, Amnesty International >mendapat >informasi dari banyak perempuan dan anak perempuan bahwa mereka memilih untuk >melakukan sunat perempuan untuk bayi perempuan mereka dalam beberapa tahun >terakhir ini. Praktik ini umumnya dilaksanakan oleh dukun bayi tradisional >dalam enam minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan mereka. Para >perempuan tersebut mengatakan mereka meminta bayi perempuan mereka untuk >menjalankan sunat perempuan untuk alasan keagamaan. Alasan lainnya adalah >menjamin “kebersihan” anak bayi perempuan (bagian luar kelamin perempuan >dianggap kotor) dan menghindari penyakit; melanggengkan praktik budaya atau >lokal, yang semua intinya bertujuan menekan hasrat seksual perempuan. Praktek >sunat perempuan digambarkan mulai dari “goresan simbolik” namun tetap mengenai >klitorisnya (jadi tetap berdampak) sampai dengan memotong sebagian kecil >klitoris (ini yang paling umum terjadi). Banyak perempuan yang diwawancara >tersebut setuju bahwa akan ada dampak pendarahan setelahnya. > >Terlepas dari cara/prosedurnya, praktek sunat perempuan menekankan pelabelan / >stereotyping yang diskriminatif, karena perempuan dianggap “kotor” atau >”rendah”, perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai >seksualitas, perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktek >keagamaan jika badan mereka diubah, artinya secara inheren, ada yang salah >dengan tubuh perempuan. Perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan seperti >ini >sering kali dijadikan justifikasi kekerasan terhadap perempuan. > >Dalam kesimpulan observasinya (Concluding Observation) Komite PBB untuk >Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Komite CEDAW) tahun >2007, merekomendasikan Indonesia untuk mengembangkan rencana aksi untuk >menghapus apapun praktik perusakan sekecil apapun hingga praktik mutilasi/ >pemotongan kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), termasuk >mengimplementasikan kampanye penyadaran publik untuk merubah persepsi budaya >yang terkait dengannya, serta menyediakan pendidikan yang memasukkan praktik >tersebut sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan dan tidak >memiliki dasar dalam agama. > >Praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan >kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), juga menjadi sorotan Komite PBB >untuk Menentang Penyiksaan dalam kesimpulan observasinya (Concluding >Observation) tahun 2008. Komite ini memberi rekomendasi kepada pemerintah >Indonesia untuk mengambil semua langkah yang memadai untuk menghapuskan >praktik >mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan yang berkelanjutan, termasuk melalui >kampanye-kampanye peningkatan kesadaran dengan bekerjasama dengan >organisasi-organisasi masyarakat sipil. > >Sebagai pihak negara CEDAW dan CAT, pemerintah Indonesia harus segera >mengambil >langkah-langkah berikut sebagai prioritas: > >1. Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 >tentang sunat perempuan, dan memastikan bahwa peraturan tersebut mematuhi >sepenuhnya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam CEDAW. > >1. Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi >Petugas >Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur >Jenderal >Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006 dapat >diberlakukan secara konsisten dan diperluas terhadap semua pihak di >masyarakat khususnya yang menangani masalah kesehatan serta ditingkatkan >statusnya menjadi Peraturan Mentri. > >1. Melaksanakan publik kampanye peningkatan kesadaran untuk mengubah >persepsi budaya yang terkait dengan sunat perempuan. > >Jakarta, 23 Juni 2011 > >Pernyataan ini di dukung oleh : > >Organisasi Indonesia >1. Aceh Peace Consultative Management/APCM >2. Aliansi Pelangi Antar Bangsa >3. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) >4. Alimat >5. ANSIDEM >6. ANSIPOL >7. Ardhanary Institute >8. Asian Moslem Action Network (AMAN) Indonesia >9. Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) >10. Barisan Perempuan Indonesia >11. BITES >12. CEDAW Working Group Initiative >13. Center for Human Rights Law Studies (HRLS), Faculty of Law, >Airlangga University >14. CIMW >15. Demos >16. Fahmina Institute >17. Federasi LBH APIK Indonesia >18. Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan >19. GemaPalu, Lumajang >20. GPSP >21. Herlounge (Viena Tanjung) >22. Human Rights Working Group (HRWG) >23. Indonesia AIDS Coalition >24. Indonesia Support Facility (InSuFa) >25. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) >26. Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Yogyakarta >27. Institut Perempuan, Bandung >28. IRSAD (Institute for Religion and Sustainable Development), West >Sumatra > >29. JALA PRT >30. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) >31. JASS Indonesia >32. Kalyanamitra >33. Kartini Asia Network >34. Kaukus Perempuan DPD RI >35. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bali >36. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bangka-Belitung >37. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Banten >38. KePPaK PEREMPUAN Komisariat DKI Jakarta >39. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Barat >40. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Tengah >41. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Timur >42. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Barat >43. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Selatan >44. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Tengah >45. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Timur >46. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kepulauan Riau >47. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Barat >48. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Timur >49. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Barat >50. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Selatan >51. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Tenggara >52. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Utara >53. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sumatera Selatan >54. KePPaK PEREMPUAN Pusat >55. Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel) >56. Koalisi NGO HAM Aceh (Evi Zain) >57. Koalisi Perempuan Indonesia >58. Konsorsium untuk Kepemimpinan Politik Perempuan Jawa Barat (KPPP >Jabar) >59. KPKB >60. LBH APIK Banten >61. LBH APIK DI Yogyakarta >62. LBH APIK DKI Jakarta >63. LBH APIK Jawa Tengah >64. LBH APIK Kalimantan Barat >65. LBH APIK Kalimantan Timur >66. LBH APIK Makasar (Sulawesi Selatan) >67. LBH APIK Nanggroe Aceh Darussalam >68. LBH APIK Nusa Tenggara Barat >69. LBH APIK Nusa Tenggara Timur >70. LBH APIK Papua >71. LBH APIK Sulawesi Tengah >72. LBH APIK Sulawesi Utara >73. LBH APIK Sumatera Barat >74. LBH APIK Sumatera Selatan >75. LBH APIK Sumatera Utara >76. LBH Makassar >77. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung (Helda Khasmy) >78. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) >79. Matepe Makassar >80. Mitra Perempuan >81. Ourvoice >82. PD POL >83. PELKESI >84. Pelpem GKPS >85. Perempuan Mahardhika >86. Pergerakan Indonesia >87. Perkumpulan Cut Nyak Dien, Yogyakarta >88. Perkumpulan IDEA Yogyakarta >89. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) >90. Perkumpulan Rumah Perempuan, Jember >91. PLU Satu Hati >92. PMK HKBP Jakarta >93. PT SUSDEC member of LPTP, Solo >94. Puan Amal Hayati >95. Pusat Pendidikan & Advokasi Masyarakat Marginal (Perkumpulan >PEDULI >in Medan) >96. Rahima >97. Raising Her Voice, OXFAM GB - Indonesia >98. Rumpun Gema Perempuan >99. Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia) >100. SA-KPPD, Surabaya >101. SAPA Institute >102. SAPDA Jogja (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak) >103. Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan >104. Serikat Perempuan Bantul >105. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri- Sulawesi Selatan >106. Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa – Aceh >107. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta >108. Solidaritas Perempuan,Kendari >109. The Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) -Mufti >Makaarim al-Ahlaq >110. Walhi Kalbar (Hendrikus Adam) >111. YAKKUM >112. YASANTI, Yogyakarta >113. Yayasan Anugerah Bina Insani (YABI) >114. Yayasan Jurnal Perempuan >115. Yayasan Walang Perempuan- Ambon >116. YLK Sulawesi Selatan (Sulsel) > >Organisasi Internasional/ Regional >117. AMAN foundation Kalkata, India >118. AMAN, Srilanka >119. Amnesty International >120. ASEAN Progressive Muslim Movement (APMM) >121. Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD) >122. Asian Muslim Action Network (AMAN), Thailand >123. Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology >124. GSIR Ritsumeikan University >125. INFORM Documentation Centre, Sri Lanka >126. IWRAW Asia Pacific >127. JASS SEA >128. Muntada-Arab Forum for Sexuality Education & Health, Palestine >129. Nasawiya, The Feminist Collective, Lebanon >130. Ngozi Nwosu-Juba >131. Sisters In Islam, Malaysia >132. Southeast Asia Women’s Caucus on ASEAN >133. Vision Spring Initiatives >134. Women for Women’s Human Rights, Istanbul, Turkey >135. Women Living Under Muslim Laws - International Coordination Office >Unit 23, 25-27 Bickerton Road, London N19 5JT (UK) >Individu >136. Agus Sutomo, Lembaga Gemawan, Indonesia >137. Anna Blaszczyk, Polandia >138. Anna Strempel, Banda Aceh, Indonesia >139. Christine Anderson >140. Daniel, Indonesia >141. Deryn Mansell, guru bahasa Indonesia di Australia >142. Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia >143. Dr. Free hearty, WOHAI >144. Dr. Tiara M Nisa, Indonesia >145. Evelyne Accad (Professeur Emerite, University of Illinois, Lebanese >American University) >146. Exsaudi Romadia M. Simanjuntak, Indonesia >147. Firliana Purwanti, Indonesia >148. Fitri Bintang Timur, Indonesia >149. Ian Usman LEWIS, Campbell Barracks, SWANBOURNE WA >150. Jack McNaught, Director of International Internships Pty Ltd >151. Joko Sulistyo, Indonesia >152. Joy Appleby >153. Julia Suryakusuma, Indonesia >154. Katharine McGregor, the University of Melbourne >155. K.D.Thomas, Volunteer Graduate, Lembaga Penjelidian Ekonomi dan >Masyarakat Fakultas Eknomi (1955-1960) >156. Maesy Angelina, Indonesia >157. Merry Iyi >158. Mitra-華友-femivegi >159. Ms Elena Williams, Australian National University >160. Mukhotib MD, PAUD Pandan Wangi, Magelang >161. Mustafa Sabaroedin, Minang Saiyo Melbourne >162. Nina Nurmila, a member of Alimat and a lecturer of Universitas Islam >Negeri Bandung >163. Nino Viartasiwi, GSIR Ritsumeikan University, Kyoto-JAPAN >164. Nunung Fatma, Indonesia >165. Nurul Sutarti, Yayasan Krida Paramita, Surakarta, Indonesia >166. Orlando Baylon Gravador, Task Force Detainees of the Philippines >167. Padmawati Ari Suryani, Asian Women's Resource Centre (AWRC) for >Culture >and Theology >168. Prof. Dr Saskia E. Wieringa, University of Amsterdam >169. Putri Kanesia, KontraS >170. R. Valentina Sagala, Indonesia >171. Ratu Dian Hatifah, Indonesia >172. Rita, Indonesia >173. Sally Hill, Law Student, Australia >174. Syafira Hardani >175. Theresia, Indonesia >176. Tunggal Pawestri. BITES, Indonesia >177. Witryna Anna Gostkawskiej > >-- >Joko sulistyo >Research Development Staff >Kalyanamitra >Jl. Kaca Jendela II No. 9 Rawajati-Kalibata >Jakarta Selatan 12750 >T. 021-7902109; F. 021-7902112 >Email: [email protected] >www.kalyanamitra.or.id > >http://sastrapembebasan.wordpress.com/ >http://tamanmiryanti.blogspot.com/ >Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
