Refl: NKRI diciptakan bukan memudahkan kehidupan rakyat lapisan masyakat bahagian bawah, tetapi sebaliknya menguntungkan kaum berkuasa dan elit yang berkerumun di sekitar panggung kekuasaan negara.
Jadi akan sia-sia apabila Anda harapkan bahwa rezim NKRI adalah motor perubahan untuk keadilan perbaikan hidup sebagai hak rakyat mereka dan bebas dari penindasan dan kemeralataran. http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=101824:prita-dan-keadilan-publik&catid=78:umum&Itemid=131 Prita dan Keadilan Publik Oleh : Murni Hadijah Harahap Apa yang terlintas dibenak kita ketika kita menyaksikan tuntutan baru yang kembali dialamatkan pada Prita Mulyasari: ketidakadilan. Setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait surat protes elektronik Prita yang dialamatkan pada Rumah Sakit Omni Internasional, bak germuruh, pada tanggal 09 Juli 2011 lalu, Mahkamah Agung (MA), berdasarkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tangerang, kembali memutuskan Prita sebagai pihak yang bersalah. Inilah wajah hukum Indonesia, tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Tak ada keadilan publik, tak ada perlindungan hukum bagi orang kecil di negeri Pancasila ini. Mungkin kita semua masih ingat kasus hangat yang menimpa nenek Minah, wanita renta berumur 55 tahun, yang harus diperkarakan hanya karena tiga buah kakao. Nenek tujuh cucu dan buta huruf itu harus menerima kenyataan hidup yang begitu pahit. Gara-gara mencuri tiga buah kakao senilai tak lebih dari Rp 2.100 milik PT Rumpun Sari Antan, ia harus bolak-balik diperiksa polisi, jaksa, hingga pengadilan. Bahkan jaksa tanpa sungkan menetapkan Minah sebagai tahanan rumah. Lalu kasus Basar Suyanto dan Kholil yang divonis bersalah oleh majelis hakim PN Kediri, Jawa Timur. Buah semangka menjadi simbol perlawanan mahasiswa atas perlakuan aparat penegak hukum yang dianggap sewenang-wenang. Maklum, karena buah itulah, Basar dan Kholil, buruh tani asal Desa Wonosari, Mojoroto, Kediri, dibelit persoalan hukum. Dua pria paruh baya itu didakwa mencuri sebutir semangka. Nasib tak beruntung justru menimpa Klijo Sumarto, seorang kakek berusia 76 tahun, warga Jering, Sidorejo, Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Klijo terpaksa berurusan dengan polisi dari Polsek Godean. Ia dituduh mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000 milik tetangganya, 3 Desember 2010 lalu. Kasus ini bahkan membawanya ke balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sleman hingga kini. Kasus lain yang mengiris hati adalah perkara yang menimpa Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono. Empat bersaudara ini dituduh mencuri buah randu milik PT Segayung Batang, Jawa Tengah, senilai tak lebih dari Rp 10.000. Keempatnya juga sempat mendekam di tahanan selama beberapa hari. Mereka belakangan dikeluarkan dari tahanan setelah diributkan LSM dan media massa. Yang teranyar adalah kasus Prita Mulyasari, yang paling menyedot perhatian publik. Kasus yang bermula dari?e-mail?Prita menyangkut pelayanan Rumah Sakit Omni International ini dijadikan momentum perlawanan masyarakat atas ketidakadilan aparat penegak hukum. Apalagi, ibu dua anak itu dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontroversial. Prita juga sempat mendekam di bui selama 21 hari, meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Matinya Keadilan Publik Kasus kalahnya Prita Mulyasari melawan koglomerasi Rumah Sakit Omni, dihukumnya seorang nenek karena memetik tiga buah kakao, diseretnya ke pengadilan seorang penyewa apartemen oleh pihak pengembang karena men-charge?ponselnya di lorong apartemen, gejala matinya keadilan, sebenarnya hanyalah sebagian dari deretan?symptom?sebuah keadaan yang lebih mengenaskan: matinya publik. Dengan segera kita bisa memperpanjang deretan kekalahan publik ini ke dalam pelbagai ranah (Hamdi Muluk, Gatra?edisi 7, 24 /12/2009). Di bidang ekonomi, kita bisa melihat betapa tidak berdayanya pasar tradisional melawan konglomerasi supermarket. Di wilayah pelayanan kesehatan; orang- orang biasa (bagian dari publik) yang tidak punya uang, alih-alih pergi ke klinik spesialis, bahkan untuk mendapatkan pelayanan alakadarnya di rumah sakit publik (umum) pun banyak yang tidak mampu. Di ranah pendidikan, nasib publik hampir setali tiga uang, orang-orang yang tidak mampu hanya akan mendapatkan pelayan di sekolah negeri (sekolah publik) yang nyaris roboh. Di sektor transportasi; publik tak pernah mendapatkan pelayanan yang baik; dimana angkutan publik terlihat kotor, penuh teror, dan jauh dari rasa aman dan nyaman. Landasan moral "keadilan publik" adalah membela kepentingan publik (public interest), bukan kepentingan individual atau privat. Private interest?boleh dimajukan asal tidak mematikan kepentingan publik. Bahkan, dalam sistem hukum yang paling liberal pun, kepentingan publik tidak boleh dimatikan oleh kepentingan privat. Pengertian "publik" acapkali didangkalkan sekadar kumpulan sejumlah orang?(kolektiva) dengan segala tingkah lakunya (bisa mulai dari: diam, marah, mengamuk, berbicara, dan seterusnya). Hukum yang Anti-Publik Kalimat-kalimat sinis pun terlontar di masyarakat. "Keadilan hanya milik orang berduit dan berkuasa." Itulah kebanyakan celotehan masyarakat. Ungkapan itu adalah cermin lemahnya penegakan hukum di negeri ini, yang memperlihatkan sikap diskriminatif aparat penegak hukum dalam menegakan keadilan. Betapa tidak, pada saat banyak koruptor melenggang bebas dan menikmati harta hasil jarahannya di luar negeri, segelintir masyarakat kelas bawah justru mendekam di penjara hanya karena mencuri barang yang nilainya tak seberapa dibandingkan dengan harta yang dijarah koruptor. Kondisi yang dihadapi Prita dan para pencari keadilan itu memang menggambarkan ironi penegakan hukum di Tanah Air. Secara transparan, betapa banyak kasus pelanggaran hukum bernilai milyaran rupiah, bahkan trilyunan rupiah, hanya menjadi wacana dan debat terbuka di ruang-ruang publik tanpa ada tindakan tegas. Hal ini terlihat pada penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Beberapa terdakwa kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, khususnya di peradilan umum, justru kerap divonis bebas oleh pengadilan. Data lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, selama semester pertama 2009, sebanyak 68,92% terdakwa kasus korupsi dibebaskan pengadilan umum. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 62,38%. Data ICW juga menunjukkan, pengadilan umum menjadi lembaga yang paling banyak memvonis bebas terdakwa korupsi. Berdasarkan pantauan ICW selama semester I 2009, terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 terdakwa yang diperiksa dan diputus peradilan umum di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 153 terdakwa akhirnya divonis bebas atau hanya 69 terdakwa (31,08%) yang divonis bersalah. Berbagai kasus ketidakadilan yang menimpa masyarakat kalangan bawah menimbulkan gelombang keprihatinan mendalam atas kian menguatnya ketidakadilan di negeri ini, akibat sikap tebang pilih aparat penegak hukum. Masyarakat, kini mulai apatis, bahkan ke depan tak mustahil akan membangun perlawanan. Kita semua tak berharap, uroni penegakan hukum dalam kasus Prita ini akan mendorong lebih dahsyat berbagai bentuk perlawanan dari masyarakat. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, perlawanan rakyat kepada institusi negara dalam berbagai bentuk belakangan ini bersumber pada perlakuan tidak adil atau perasaan ketidakadilan. Bisakah negeri ini menegakkan hukum dengan "spirit keadilan", bukan "spirit kekuasaan dan uang".*** Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial; alumni FISIP UNTAG Jakarta. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
