Refl: NKRI diciptakan bukan memudahkan kehidupan rakyat lapisan masyakat 
bahagian bawah, tetapi sebaliknya menguntungkan kaum berkuasa dan elit yang 
berkerumun di sekitar panggung kekuasaan negara. 

Jadi akan sia-sia apabila Anda harapkan bahwa rezim NKRI adalah motor perubahan 
untuk keadilan perbaikan hidup sebagai  hak rakyat mereka dan bebas dari 
penindasan dan kemeralataran. 

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=101824:prita-dan-keadilan-publik&catid=78:umum&Itemid=131

      Prita dan Keadilan Publik        
      Oleh : Murni Hadijah Harahap



      Apa yang terlintas dibenak kita ketika kita menyaksikan tuntutan baru 
yang kembali dialamatkan pada Prita Mulyasari: ketidakadilan. 

      Setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 
terkait surat protes elektronik Prita yang dialamatkan pada Rumah Sakit Omni 
Internasional, bak germuruh, pada tanggal 09 Juli 2011 lalu, Mahkamah Agung 
(MA), berdasarkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tangerang, kembali memutuskan 
Prita sebagai pihak yang bersalah. 

      Inilah wajah hukum Indonesia, tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Tak 
ada keadilan publik, tak ada perlindungan hukum bagi orang kecil di negeri 
Pancasila ini. Mungkin kita semua masih ingat kasus hangat yang menimpa nenek 
Minah, wanita renta berumur 55 tahun, yang harus diperkarakan hanya karena tiga 
buah kakao. 

      Nenek tujuh cucu dan buta huruf itu harus menerima kenyataan hidup yang 
begitu pahit. Gara-gara mencuri tiga buah kakao senilai tak lebih dari Rp 2.100 
milik PT Rumpun Sari Antan, ia harus bolak-balik diperiksa polisi, jaksa, 
hingga pengadilan. Bahkan jaksa tanpa sungkan menetapkan Minah sebagai tahanan 
rumah.

      Lalu kasus Basar Suyanto dan Kholil yang divonis bersalah oleh majelis 
hakim PN Kediri, Jawa Timur. Buah semangka menjadi simbol perlawanan mahasiswa 
atas perlakuan aparat penegak hukum yang dianggap sewenang-wenang. Maklum, 
karena buah itulah, Basar dan Kholil, buruh tani asal Desa Wonosari, Mojoroto, 
Kediri, dibelit persoalan hukum. Dua pria paruh baya itu didakwa mencuri 
sebutir semangka.

      Nasib tak beruntung justru menimpa Klijo Sumarto, seorang kakek berusia 
76 tahun, warga Jering, Sidorejo, Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Klijo 
terpaksa berurusan dengan polisi dari Polsek Godean. Ia dituduh mencuri satu 
tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000 milik tetangganya, 3 Desember 2010 lalu. 
Kasus ini bahkan membawanya ke balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sleman 
hingga kini.

      Kasus lain yang mengiris hati adalah perkara yang menimpa Manisih, Sri 
Suratmi, Juwono, dan Rusnono. Empat bersaudara ini dituduh mencuri buah randu 
milik PT Segayung Batang, Jawa Tengah, senilai tak lebih dari Rp 10.000. 
Keempatnya juga sempat mendekam di tahanan selama beberapa hari. Mereka 
belakangan dikeluarkan dari tahanan setelah diributkan LSM dan media massa.

      Yang teranyar adalah kasus Prita Mulyasari, yang paling menyedot 
perhatian publik. Kasus yang bermula dari?e-mail?Prita menyangkut pelayanan 
Rumah Sakit Omni International ini dijadikan momentum perlawanan masyarakat 
atas ketidakadilan aparat penegak hukum. Apalagi, ibu dua anak itu dijerat 
dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang 
dinilai kontroversial. Prita juga sempat mendekam di bui selama 21 hari, 
meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil.

      Matinya Keadilan Publik

      Kasus kalahnya Prita Mulyasari melawan koglomerasi Rumah Sakit Omni, 
dihukumnya seorang nenek karena memetik tiga buah kakao, diseretnya ke 
pengadilan seorang penyewa apartemen oleh pihak pengembang karena 
men-charge?ponselnya di lorong apartemen, gejala matinya keadilan, sebenarnya 
hanyalah sebagian dari deretan?symptom?sebuah keadaan yang lebih mengenaskan: 
matinya publik. Dengan segera kita bisa memperpanjang deretan kekalahan publik 
ini ke dalam pelbagai ranah (Hamdi Muluk, Gatra?edisi 7, 24 /12/2009).

      Di bidang ekonomi, kita bisa melihat betapa tidak berdayanya pasar 
tradisional melawan konglomerasi supermarket. Di wilayah pelayanan kesehatan; 
orang- orang biasa (bagian dari publik) yang tidak punya uang, alih-alih pergi 
ke klinik spesialis, bahkan untuk mendapatkan pelayanan alakadarnya di rumah 
sakit publik (umum) pun banyak yang tidak mampu. Di ranah pendidikan, nasib 
publik hampir setali tiga uang, orang-orang yang tidak mampu hanya akan 
mendapatkan pelayan di sekolah negeri (sekolah publik) yang nyaris roboh. Di 
sektor transportasi; publik tak pernah mendapatkan pelayanan yang baik; dimana 
angkutan publik terlihat kotor, penuh teror, dan jauh dari rasa aman dan nyaman.

      Landasan moral "keadilan publik" adalah membela kepentingan publik 
(public interest), bukan kepentingan individual atau privat. Private 
interest?boleh dimajukan asal tidak mematikan kepentingan publik. Bahkan, dalam 
sistem hukum yang paling liberal pun, kepentingan publik tidak boleh dimatikan 
oleh kepentingan privat. Pengertian "publik" acapkali didangkalkan sekadar 
kumpulan sejumlah orang?(kolektiva) dengan segala tingkah lakunya (bisa mulai 
dari: diam, marah, mengamuk, berbicara, dan seterusnya).

      Hukum yang Anti-Publik

      Kalimat-kalimat sinis pun terlontar di masyarakat. "Keadilan hanya milik 
orang berduit dan berkuasa." Itulah kebanyakan celotehan masyarakat. Ungkapan 
itu adalah cermin lemahnya penegakan hukum di negeri ini, yang memperlihatkan 
sikap diskriminatif aparat penegak hukum dalam menegakan keadilan.

      Betapa tidak, pada saat banyak koruptor melenggang bebas dan menikmati 
harta hasil jarahannya di luar negeri, segelintir masyarakat kelas bawah justru 
mendekam di penjara hanya karena mencuri barang yang nilainya tak seberapa 
dibandingkan dengan harta yang dijarah koruptor.

      Kondisi yang dihadapi Prita dan para pencari keadilan itu memang 
menggambarkan ironi penegakan hukum di Tanah Air. Secara transparan, betapa 
banyak kasus pelanggaran hukum bernilai milyaran rupiah, bahkan trilyunan 
rupiah, hanya menjadi wacana dan debat terbuka di ruang-ruang publik tanpa ada 
tindakan tegas. Hal ini terlihat pada penanganan kasus-kasus korupsi yang 
melibatkan pejabat negara.

      Beberapa terdakwa kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, 
khususnya di peradilan umum, justru kerap divonis bebas oleh pengadilan. Data 
lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, selama semester pertama 
2009, sebanyak 68,92% terdakwa kasus korupsi dibebaskan pengadilan umum. Angka 
ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 62,38%.

      Data ICW juga menunjukkan, pengadilan umum menjadi lembaga yang paling 
banyak memvonis bebas terdakwa korupsi. Berdasarkan pantauan ICW selama 
semester I 2009, terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 terdakwa yang 
diperiksa dan diputus peradilan umum di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 153 
terdakwa akhirnya divonis bebas atau hanya 69 terdakwa (31,08%) yang divonis 
bersalah. 

      Berbagai kasus ketidakadilan yang menimpa masyarakat kalangan bawah 
menimbulkan gelombang keprihatinan mendalam atas kian menguatnya ketidakadilan 
di negeri ini, akibat sikap tebang pilih aparat penegak hukum. Masyarakat, kini 
mulai apatis, bahkan ke depan tak mustahil akan membangun perlawanan.

      Kita semua tak berharap, uroni penegakan hukum dalam kasus Prita ini akan 
mendorong lebih dahsyat berbagai bentuk perlawanan dari masyarakat. Mantan 
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, perlawanan rakyat kepada institusi 
negara dalam berbagai bentuk belakangan ini bersumber pada perlakuan tidak adil 
atau perasaan ketidakadilan. Bisakah negeri ini menegakkan hukum dengan "spirit 
keadilan", bukan "spirit kekuasaan dan uang".***

      Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial; alumni FISIP UNTAG Jakarta.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke