Kayaknya, artikel sebelumnya bilang dgn bangganya bhw 40 pejabat tsb dpt kesempatan unt belajar di sekolah Harvard.
Jadi ada yg bangga tuh bhw pejabat bisa studi banding ke Amrik. >________________________________ >From: Sunny <am...@tele2.se> >To: undisclosed-recipi...@yahoo.com >Sent: Saturday, September 17, 2011 10:57 PM >Subject: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS > > > >Ref: Studi banding ataukah studi banting-guling-gulingan? >http://www.sinarharapan.co.id/content/read/jimly-asshiddiqie-proses-hukum-studi-40-pejabat-ke-as/ >16.09.2011 13:16 > >Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS >Penulis : Vidi Batlolone > >(foto:dok/antaranews.com) >JAKARTA - Studi banding ke luar negeri sudah menjadi kebiasaan pejabat, >birokrat, dan anggota legislatif di Indonesia. Pertanggungjawaban anggaran dan >hasil studi pun tidak jelas. > >Karena itu, sebagai shock terapy, penegak hukum perlu mengusut kegiatan studi >40 pejabat Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal itu dikatakan Mantan Ketua >Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada SH, Kamis (15/9). > >Ia menyatakan hal itu menanggapi keberangkatan 40 studi mengenai politik di >Universitas Harvard, AS, Jumat (16/9) ini. > >Rombongan terdiri dari 19 bupati/wali kota, 19 Kepala Bappeda, dan dua pejabat >Kementerian Dalam Negeri. Mereka akan belajar selama tiga minggu di Negeri >Paman Sam. > >Dalam studi itu para pejabat akan memaparkan pengembangan sumber daya alam dan >pengelolaan pemerintahan. (lihat tabel potensi sumber daya alam 19 daerah). > >Jimly mengatakan, penegak hukum harus memeriksa rombongan tersebut setelah >mereka pulang studi banding. “Ini untuk shock terapy. Proses hukum mereka. >Periksa darimana uangnya? Siapa yang mengizinkan? Apa saja kewajiban yang >telah mereka tinggalkan selama pergi studi?” kata Guru Besar Hukum Tata Negara >Universitas Indonesia ini. > >Dia mengatakan, inisiatif penegak hukum penting agar kebiasaan buruk yang >sudah meluas ini bisa dihentikan. “Sekarang ini mulai dari hakim pengadilan >negeri sampai Mahkamah Agung, pejabat daerah sampai DPR pusat, sering studi >banding,” ungkapnya. > >Namun, pertanggungjawaban anggaran dan hasil studi tidak jelas. Untuk >rombongan 40 pejabat, menurut Jimly, perlu dicari sumber anggarannya. Bila >anggaran dari pihak swasta, penegak hukum bisa mempertanyakan apakah hal itu >termasuk gratifikasi atau bukan. > >Dia menyatakan, memang program studi banding 40 pejabat tersebut belum tentu >berindikasi korupsi. Namun, setidaknya harus dipertanggungjawabkan. Menurut >dia, harus ada tindakan dari penegak hukum agar tidak terlalu banyak kerugian >negara gara-gara studi banding. > >“Penegak hukum jangan terorientasi pada hasil, tetapi harus memberi >pendidikan, agar jangan ada pejabat melakukan kegiatan pribadi yang sifatnya >merugikan negara,” tuturnya > >Selain itu, kegunaan studi banding juga bisa dipertanyakan. Ini karena para >pejabat tersebut telah meninggalkan kewajibannya melayani masyarakat. “Itu kan >termasuk korupsi juga namanya. Apalagi jika perjalanan didanai lembaga asing. >Ini pengkhianatan negara atau bukan?” ungkapnya. > >Lagi pula, menurut Jimly, lazimnya studi banding tidak dilakukan bupati atau >wali kota. Pihak yang melakukan studi seharusnya staf dari institusi yang >membutuhkan. > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/