Kayaknya, artikel sebelumnya bilang dgn bangganya bhw 40 pejabat tsb dpt 
kesempatan unt belajar di sekolah Harvard.

Jadi ada yg bangga tuh bhw pejabat bisa studi banding ke Amrik.




>________________________________
>From: Sunny <am...@tele2.se>
>To: undisclosed-recipi...@yahoo.com
>Sent: Saturday, September 17, 2011 10:57 PM
>Subject: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS
>
>
>  
>Ref: Studi banding ataukah studi banting-guling-gulingan?
>http://www.sinarharapan.co.id/content/read/jimly-asshiddiqie-proses-hukum-studi-40-pejabat-ke-as/
>16.09.2011 13:16
>
>Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS 
>Penulis : Vidi Batlolone 
>
>(foto:dok/antaranews.com)
>JAKARTA - Studi banding ke luar negeri sudah menjadi kebiasaan pejabat, 
>birokrat, dan anggota legislatif di Indonesia. Pertanggungjawaban anggaran dan 
>hasil studi pun tidak jelas.
>
>Karena itu, sebagai shock terapy, penegak hukum perlu mengusut kegiatan studi 
>40 pejabat Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal itu dikatakan Mantan Ketua 
>Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada SH, Kamis (15/9). 
>
>Ia menyatakan hal itu menanggapi keberangkatan 40 studi mengenai politik di 
>Universitas Harvard, AS, Jumat (16/9) ini. 
>
>Rombongan terdiri dari 19 bupati/wali kota, 19 Kepala Bappeda, dan dua pejabat 
>Kementerian Dalam Negeri. Mereka akan belajar selama tiga minggu di Negeri 
>Paman Sam.
>
>Dalam studi itu para pejabat akan memaparkan pengembangan sumber daya alam dan 
>pengelolaan pemerintahan. (lihat tabel potensi sumber daya alam 19 daerah). 
>
>Jimly mengatakan, penegak hukum harus memeriksa rombongan tersebut setelah 
>mereka pulang studi banding. “Ini untuk shock terapy. Proses hukum mereka. 
>Periksa darimana uangnya? Siapa yang mengizinkan? Apa saja kewajiban yang 
>telah mereka tinggalkan selama pergi studi?” kata Guru Besar Hukum Tata Negara 
>Universitas Indonesia ini. 
>
>Dia mengatakan, inisiatif penegak hukum penting agar kebiasaan buruk yang 
>sudah meluas ini bisa dihentikan. “Sekarang ini mulai dari hakim pengadilan 
>negeri sampai Mahkamah Agung, pejabat daerah sampai DPR pusat, sering studi 
>banding,” ungkapnya.
>
>Namun, pertanggungjawaban anggaran dan hasil studi tidak jelas. Untuk 
>rombongan 40 pejabat, menurut Jimly, perlu dicari sumber anggarannya. Bila 
>anggaran dari pihak swasta, penegak hukum bisa mempertanyakan apakah hal itu 
>termasuk gratifikasi atau bukan. 
>
>Dia menyatakan, memang program studi banding 40 pejabat tersebut belum tentu 
>berindikasi korupsi. Namun, setidaknya harus dipertanggungjawabkan. Menurut 
>dia, harus ada tindakan dari penegak hukum agar tidak terlalu banyak kerugian 
>negara gara-gara studi banding.
>
>“Penegak hukum jangan terorientasi pada hasil, tetapi harus memberi 
>pendidikan, agar jangan ada pejabat melakukan kegiatan pribadi yang sifatnya 
>merugikan negara,” tuturnya
>
>Selain itu, kegunaan studi banding juga bisa dipertanyakan. Ini karena para 
>pejabat tersebut telah meninggalkan kewajibannya melayani masyarakat. “Itu kan 
>termasuk korupsi juga namanya. Apalagi jika perjalanan didanai lembaga asing. 
>Ini pengkhianatan negara atau bukan?” ungkapnya.
>
>Lagi pula, menurut Jimly, lazimnya studi banding tidak dilakukan bupati atau 
>wali kota. Pihak yang melakukan studi seharusnya staf dari institusi yang 
>membutuhkan.
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke