Yg nentuin haram atau halal itu kan auloh. Kalo anggota DPR "haram" itu berjuang unt auloh, maka jadi halal 100% koq.
>________________________________ >From: Sunny <am...@tele2.se> >To: undisclosed-recipi...@yahoo.com >Sent: Sunday, September 18, 2011 8:18 AM >Subject: [proletar] Kursi Haram Wakil Rakyat > > > >Refl: Kursi haram sangat enak diduduki, selain empuk juga membawa banyak >berkat, > >http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/17/260106/70/13/Kursi-Haram-Wakil-Rakyat > >Kursi Haram Wakil Rakyat > >Sabtu, 17 September 2011 00:01 WIB > >DI NEGERI korup yang semuanya bisa diatur, keanehan sekeji apa pun bisa >terjadi. Kebijakan bisa dijungkir balik sesuai keinginan yang mengatur. > >Pemilihan Umum 2009 yang merupakan puncak kedaulatan rakyat bisa berproses dan >berujung pada pertikaian tentang sejumlah hasil haram. Surat keputusan yang >dipalsukan hingga berujung pada tudingan kursi haram yang diduduki anggota >dewan terhormat. > >Ribut-ribut tentang kursi haram dan surat haram kini mencuat. Kasus surat >haram sedang melilit Andi Nurpati dan kursi haram sedang memberondong Ahmad >Yani, anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan. > >Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR sekarang sedang membahas pengaduan tentang 7 >kursi di DPR yang diduga diduduki secara haram. Salah satu yang mencolok ialah >yang diduduki Ahmad Yani. > >Perihal kursi Ahmad Yani bermula dari laporan calon legislatif urutan 1 PPP >daerah pemilihan Sumatra Selatan 1, Usman Tokan. Yani sendiri adalah caleg PPP >nomor urut 2 untuk dapil tersebut. Tokan curiga atas penggelembungan suara >untuk PPP di dapilnya. > >Alhasil pada 9 Mei 2009 KPU mengeluarkan daftar anggota DPR terpilih dapil >Sumsel I. Dalam daftar itu Usman Tokan mendapat kursi. Namun, rapat pleno KPU >menetapkan anggota terpilih atas nama Ahmad Yani. > >Ketua KPU Hafiz Anshary berdalih bahwa penetapan kursi Yani didapat setelah >ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memang sudah menetapkan Usman >Tokan memperoleh suara terbanyak. > >Namun, ada gugatan dari PPP ke MK bahwa suara PPP di wilayah itu lebih banyak. >MK pun menetapkan PPP memperoleh tambahan 10.417 suara. Penambahan suara itu >diklaim milik Ahmad Yani. > >Atas keputusan MK itu, KPU meminta penjelasan mengenai suara partai mana yang >berkurang sebagai konsekuensi penambahan suara PPP. Namun, MK melalui surat >yang ditandatangani Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein tidak menjelaskan soal >itu, malah menjawab bahwa caleg terpilih dari PPP adalah Ahmad Yani. > >Begitulah jadinya jika kekacauan diberi ruang permakluman. Celakanya lagi, >permakluman atas kekacauan itu terjadi pada jantung demokrasi, yaitu pelaksana >pemilu. > >Sejak awal, banyak pihak mengkritik keras kinerja KPU sebagai penyelenggara >Pemilu 2009 yang tidak kompeten. Ketidakberesan berkali-kali dikemukakan, >tidak kunjung muncul tindakan atau sanksi konkret, misalnya perombakan KPU. > >Maka, legitimasi hasil Pemilu 2009 pun bakal terus menuai gugatan. Kursi yang >ditengarai diperoleh secara haram pun tidak akan pernah bisa diduduki secara >nyaman. Kalau kian banyak wakil yang duduk di kursi haram, jelas produk-produk >yang dihasilkan pun haram. Rakyat pun ramai-ramai disuguhi aturan yang haram. > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/