Yg nentuin haram atau halal itu kan auloh. Kalo anggota DPR "haram" itu 
berjuang unt auloh, maka jadi halal 100% koq.




>________________________________
>From: Sunny <am...@tele2.se>
>To: undisclosed-recipi...@yahoo.com
>Sent: Sunday, September 18, 2011 8:18 AM
>Subject: [proletar] Kursi Haram Wakil Rakyat
>
>
>  
>Refl: Kursi haram sangat enak diduduki, selain empuk juga membawa banyak 
>berkat, 
>
>http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/17/260106/70/13/Kursi-Haram-Wakil-Rakyat
>
>Kursi Haram Wakil Rakyat 
>
>Sabtu, 17 September 2011 00:01 WIB 
>
>DI NEGERI korup yang semuanya bisa diatur, keanehan sekeji apa pun bisa 
>terjadi. Kebijakan bisa dijungkir balik sesuai keinginan yang mengatur. 
>
>Pemilihan Umum 2009 yang merupakan puncak kedaulatan rakyat bisa berproses dan 
>berujung pada pertikaian tentang sejumlah hasil haram. Surat keputusan yang 
>dipalsukan hingga berujung pada tudingan kursi haram yang diduduki anggota 
>dewan terhormat. 
>
>Ribut-ribut tentang kursi haram dan surat haram kini mencuat. Kasus surat 
>haram sedang melilit Andi Nurpati dan kursi haram sedang memberondong Ahmad 
>Yani, anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan. 
>
>Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR sekarang sedang membahas pengaduan tentang 7 
>kursi di DPR yang diduga diduduki secara haram. Salah satu yang mencolok ialah 
>yang diduduki Ahmad Yani. 
>
>Perihal kursi Ahmad Yani bermula dari laporan calon legislatif urutan 1 PPP 
>daerah pemilihan Sumatra Selatan 1, Usman Tokan. Yani sendiri adalah caleg PPP 
>nomor urut 2 untuk dapil tersebut. Tokan curiga atas penggelembungan suara 
>untuk PPP di dapilnya. 
>
>Alhasil pada 9 Mei 2009 KPU mengeluarkan daftar anggota DPR terpilih dapil 
>Sumsel I. Dalam daftar itu Usman Tokan mendapat kursi. Namun, rapat pleno KPU 
>menetapkan anggota terpilih atas nama Ahmad Yani. 
>
>Ketua KPU Hafiz Anshary berdalih bahwa penetapan kursi Yani didapat setelah 
>ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memang sudah menetapkan Usman 
>Tokan memperoleh suara terbanyak. 
>
>Namun, ada gugatan dari PPP ke MK bahwa suara PPP di wilayah itu lebih banyak. 
>MK pun menetapkan PPP memperoleh tambahan 10.417 suara. Penambahan suara itu 
>diklaim milik Ahmad Yani. 
>
>Atas keputusan MK itu, KPU meminta penjelasan mengenai suara partai mana yang 
>berkurang sebagai konsekuensi penambahan suara PPP. Namun, MK melalui surat 
>yang ditandatangani Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein tidak menjelaskan soal 
>itu, malah menjawab bahwa caleg terpilih dari PPP adalah Ahmad Yani. 
>
>Begitulah jadinya jika kekacauan diberi ruang permakluman. Celakanya lagi, 
>permakluman atas kekacauan itu terjadi pada jantung demokrasi, yaitu pelaksana 
>pemilu. 
>
>Sejak awal, banyak pihak mengkritik keras kinerja KPU sebagai penyelenggara 
>Pemilu 2009 yang tidak kompeten. Ketidakberesan berkali-kali dikemukakan, 
>tidak kunjung muncul tindakan atau sanksi konkret, misalnya perombakan KPU. 
>
>Maka, legitimasi hasil Pemilu 2009 pun bakal terus menuai gugatan. Kursi yang 
>ditengarai diperoleh secara haram pun tidak akan pernah bisa diduduki secara 
>nyaman. Kalau kian banyak wakil yang duduk di kursi haram, jelas produk-produk 
>yang dihasilkan pun haram. Rakyat pun ramai-ramai disuguhi aturan yang haram. 
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to