Assalamu'alaikum wr wb.

Mamak dan sanak yth:
Kalaulah tidak memberatkan saya ingin menyampaikan pertanyaan dari rekan
saya yang kebetulan berkantor digedung yang sama.

Rekan saya ini seorang nasrani, dia tahu saya seorang muslim karena sering
melihat saya pakai sandal ke restroom untuk berwudhu. Suatu saat dia
bertanya yang menurut saya cukup sulit untuk dijawab.
Menurutnya dia tertarik ingin convert ke agama Islam, karena belakangan ini
dia sering membaca buku mengenai Islam yang tahun2 terakhir ini banyak
dijual di toko buku Noble and Barnes.
Dia sangat mencintai keluarganya (bersuami dan 2 anak), dia khawatir kelak
kalau convert ke Islam maka dia harus berpisah dari suaminya dan anak2 yang
dia cintai.

Saya tentu saja tidak berani mengatakan apa2, karena ini menyangkut nasib
sebuah keluarga.
Kita tahu bahwa hukumnya haram bagi wanita islam menikah dengan non muslim,
perbuatan mereka bisa dikatakan zina.
Lantas apakah hukumnya kalau wanita non muslim masuk Islam, masih bisakah
dia menjalin tali perkawinan dengan suaminya yang non muslim..?

Mudah mudahan sanak bisa membantu saya memberi jawaban yang bijaksana untuk
rekan saya ini.
Alhamdulillah jazakallohu khoiron.

wassalam
adrisman

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke