Satu lagi prestasi Sumatera barat !!
 
Salam

Is, 34
www.cimbuak.com
# Kampuang Nan Jauah Dimato Dakek Dijari # 

 
http://www.detik.com/peristiwa/2004/02/11/20040211-162730.shtml

243 Anggota DPRD II Tersangka Korupsi, 23 Jadi
Terdakwa
Reporter : Maryadi


detikcom - Jakarta, Sungguh memalukan. Sedikitnya 243
anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya di Indonesia telah
ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara 23 lainnya
telah diseret ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya
Rahman pada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanudin,
Jakarta, Rabu (11/2/2004).

Dari 243 orang yang menjadi tersangka, saat ini
prosesnya masih dalam penyidikan dan tersebar di 28
wilayah Kejati di Indonesia.

"Terakhir 4 orang angota DPRD Sarulangu di Jambi telah
divonis bersalah dan dikenakan hukuman 1 tahun penjara
alam persidangan kemarin," kata Kemas.

Jumlah terbanyak tersangka korupsi diduduki DPRD
tingkat II di Sumatera Barat (Sumbar). Perinciannya,
41 orang anggota DPRD Padang, 39 anggota DPRD Solok,
35 anggota DPRD Sujunjung dan 1 anggota dPRD Painan.

Posisi kedua ditempati anggota DPRD II di Kalimantan
Barat dengan jumlah 45 tersangka. Posisi ketiga
diambil Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan jumlah
tersangka korupsi 29 orang.

Kemudian DPRD II di Jawa Barat (Jabar) dengan 10
koruptor. Lalu Riau dengan jumlah yang sama. Sumatera
Utara degan 6 tersangka. Nusa Tenggara Barat dengan 4
tersangka. Sementara anggota DPRD II di Jateng,
Kalteng dan Bengkulu, masing-masing dengan 1
tersangka.

Untuk kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD
tingkat I sendiri, hingga kini belum mengalami
penambahan. Jumlah tersangka 270 orang. Jumlah itu
tersebar di Sumatera Barat 54 tersangka, Sumatera
Selatan 85 tersangka, Lampung 75, Jabar 41, Yogya 11,
Sulut 1 dan NTB dengan 3 orang tersangka.

Sayangnya, Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia
mengalami kesulitan untuk memeriksa para tersangka
itu. Izin dari pejabat setempat menjadi penghalang.
Seperti diketahui untuk memeriksa anggota DPRD I
diperlukan izin Mendagri. Sedangkan DPRD II perlu izin
Gubernur setempat. (iy)

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke