Title: Nikah yang Tidak Sah
Assalaamu’alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu
 
Nikah Sirri/Nikah Bawah Tangan biasanya menunjuk kepada pernikahan yang dirahasiakan akadnya atau tidak diumumkan kepada khalayak ramai mengenai terjadinya akad nikahnya. Penyebabnya bisa bermacam-macam seperti misalnya seorang suami yang menikah lagi tetapi tidak ingin diketahui istrinya, orang tua yang ingin pernikahan putrinya yang masih mahasiswa tidak diketahui orang dan lain sebagainya.
 
Pelaksanaan akadnya sendiri mungkin dilakukan secara sah dengan adanya wali dan saksi dalam pernikahan tersebut, tetapi kemudian mungkin tidak dicatatkan di KUA dengan alasan-alasan seperti di atas. Jika ini yang dilakukan dan juga mencukupkan segala syarat dan rukun nikah, secara fiqih maka hukumnya sah, hanya saja bisa mengundang fitnah dan syak wasangka terhadap para pelakunya. Karena orang akan menganggap mereka bukan sebagai pasangan yang sah, sedangkan perilaku mereka sangat mesra dan tidak mungkin tertutup selamanya. Dengan demikian, orang akan menuduh mereka melakukan zina, pacaran atau selingkuh.
 
Rasulullaah SAW dalam haditsnya mengatakan: Umumkanlah pernikahan, lakukanlah pernikahan di masjid dan pukullah duff (sejenis alat musik pukul). HR. Ahmad dan Tirmizy dan dihasankannya.
 
Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah untuk dipukulnya alat musik duff itu sebagai isyarat dari keharusan mengumumkan suatu pernikahan. Juga perintah untuk melakukannya di masjid, merupakan metode untuk mengumumkan kepada khalayak ramai, karena di zaman dahulu tempat yang paling mudah untuk mengumumkan sesuatu itu adalah masjid.

Berkaitan dengan menabuh alat musik itu ada sebuah riwayat yang berbunyi : Perbedaan antara nikah yang halal dan nikah yang haram adalah bunyi duff.

Mengapa? Karena duff itu merupakan bentuk pengumuman bahwa suatu pasangan sudah menikah. Sehingga bisa saja dikatakan bahwa pernikahan yang tidak diumumkan, maka termasuk diharamkan. Paling tidak ini adalah pendapat sebagian ulama.

Jadi sebaiknya janganlah kita melakukan pernikah seperti ini, dan kalau ada sanak keluarga atau teman yang melakukannya, hendaklah dinasihati agar tidak melakukan pernikahan sirri ini, apalagi kalau definisinya adalah melakukan akad nikah tanpa sepengetahuan wali sang perempuan, karena jelas hukumnya tidak sah.
 
Mengenai nikah tahlil (takhlil?), mungkin ini nikah yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah ditalaq suaminya tiga kali yang setelah disetubuhi kemudian dicerai dengan tujuan agar suami yang sebelumnya bisa menikahi perempuan itu kembali. Kalau ini yang dimaksud maka menurut hasil Masa'il Diniyah Muktamar NU ke-10 akadnya sah secara fiqih kalau memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi makruh kalau sewaktu nikah tidak dijanjikan bercerai di dalam akad. Jika ada perjanjian dalam akadnya seperti misalnya 'akan dicerai setelah bersetubuh', maka itu termasuk dalam nikah mut'ah yang diharamkan.
 
Wallaahu a'lam bisshawab,
Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
090-6149-4886
"Isy Kariman Aw Mut Syahidan"
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, May 05, 2004 5:42 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Nikah yang Tidak Sah

Ibu Isna , Ibu Rahima , dan Dunsanak kasadonnyo......
Apo yang dimaksud jo  :
1. Nikah Mut'ah
2. Nikah Siri
3. Nikah Tahlil
4. Nikah dibawah Tangan.
Sekalian jo perbedaannyo, ian kurang begitu paham dan mangarati.
Tarimo kasih .

Thank's
dian

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke