Assalaamu’alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu
Nikah Sirri/Nikah Bawah Tangan biasanya menunjuk kepada
pernikahan yang dirahasiakan akadnya atau tidak diumumkan kepada khalayak ramai
mengenai terjadinya akad nikahnya. Penyebabnya bisa bermacam-macam seperti
misalnya seorang suami yang menikah lagi tetapi tidak ingin diketahui istrinya,
orang tua yang ingin pernikahan putrinya yang masih mahasiswa tidak diketahui
orang dan lain sebagainya.
Pelaksanaan akadnya sendiri mungkin dilakukan secara sah dengan adanya wali
dan saksi dalam pernikahan tersebut, tetapi kemudian mungkin tidak dicatatkan di
KUA dengan alasan-alasan seperti di atas. Jika ini yang dilakukan dan juga
mencukupkan segala syarat dan rukun nikah, secara fiqih maka hukumnya sah,
hanya saja bisa mengundang fitnah dan syak wasangka terhadap para pelakunya.
Karena orang akan menganggap mereka bukan sebagai pasangan yang sah, sedangkan
perilaku mereka sangat mesra dan tidak mungkin tertutup selamanya. Dengan
demikian, orang akan menuduh mereka melakukan zina, pacaran atau selingkuh.
Rasulullaah SAW dalam haditsnya mengatakan: Umumkanlah pernikahan,
lakukanlah pernikahan di masjid dan pukullah duff (sejenis alat musik pukul).
HR. Ahmad dan Tirmizy dan dihasankannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah untuk dipukulnya alat musik duff
itu sebagai isyarat dari keharusan mengumumkan suatu pernikahan. Juga perintah
untuk melakukannya di masjid, merupakan metode untuk mengumumkan kepada khalayak
ramai, karena di zaman dahulu tempat yang paling mudah untuk mengumumkan sesuatu
itu adalah masjid.
Berkaitan dengan menabuh alat musik itu ada sebuah riwayat yang berbunyi : Perbedaan antara nikah yang halal dan nikah yang haram adalah bunyi duff. Mengapa? Karena duff itu merupakan bentuk pengumuman bahwa suatu pasangan sudah menikah. Sehingga bisa saja dikatakan bahwa pernikahan yang tidak diumumkan, maka termasuk diharamkan. Paling tidak ini adalah pendapat sebagian ulama. Jadi sebaiknya janganlah kita melakukan pernikah seperti ini, dan kalau ada
sanak keluarga atau teman yang melakukannya, hendaklah dinasihati agar tidak
melakukan pernikahan sirri ini, apalagi kalau definisinya adalah melakukan akad
nikah tanpa sepengetahuan wali sang perempuan, karena jelas hukumnya tidak
sah.
Mengenai nikah tahlil (takhlil?), mungkin ini nikah yang dilakukan
seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah ditalaq suaminya tiga kali
yang setelah disetubuhi kemudian dicerai dengan tujuan agar suami yang
sebelumnya bisa menikahi perempuan itu kembali. Kalau ini yang dimaksud maka
menurut hasil Masa'il Diniyah Muktamar NU ke-10 akadnya sah secara
fiqih kalau memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi makruh kalau sewaktu
nikah tidak dijanjikan bercerai di dalam akad. Jika ada perjanjian dalam akadnya
seperti misalnya 'akan dicerai setelah bersetubuh', maka itu termasuk dalam
nikah mut'ah yang diharamkan.
Wallaahu a'lam bisshawab,
Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 090-6149-4886 "Isy Kariman Aw Mut Syahidan"
|
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________