waalaykum salaam wR wB

mungkin link berikut bisa sedikit banyaknya memberikan jawaban atas pertanyaan sanak :

http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=1055

quotes:
" Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar 
sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka 
jika sudah pasti, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan 
kadar kedaruratannya.

Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu bentuk saja, yaitu 
keberadaan janin apabila dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu, karena ibu 
merupakan pangkal/asal kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara‘ cabang). Maka 
tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini 
disamping sesuai dengan syara‘ juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan 
undang-undang. dst..."

swmoga bermanfa'at
wassalaam
Ronald


---------- Original Message ----------------------------------
From: [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: "Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak  1993)" 
<[EMAIL PROTECTED]>
Date:  Wed, 2 Jun 2004 09:26:36 +0700

>Assalamu'alaikum Wr, Wb
>
>Dun sanak kasadonyo nan ado di RN ko, ado satu hal nan ambo minta pandapek
>dun sanak kasadonyo perihal dibawah ko dalam ketentuan Hukum Islam serta
>dalil-dalil yang menjadi dasar ketentuan.
>
>Seorang Ibu muda yang lagi hamil dua bulan ingin menggugurkan kehamilannya,
>alasannya demi kesehatan, sebab si Ibu tersebut mempunyai penyakit
>PENYEMPITAN SYARAF TULANG BELAKANG (Istilah medisnya HNP).

------ cut ----------

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke