waalaykum salaam wR wB mungkin link berikut bisa sedikit banyaknya memberikan jawaban atas pertanyaan sanak :
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=1055 quotes: " Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya. Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara‘ cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara‘ juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang. dst..." swmoga bermanfa'at wassalaam Ronald ---------- Original Message ---------------------------------- From: [EMAIL PROTECTED] Reply-To: "Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 2 Jun 2004 09:26:36 +0700 >Assalamu'alaikum Wr, Wb > >Dun sanak kasadonyo nan ado di RN ko, ado satu hal nan ambo minta pandapek >dun sanak kasadonyo perihal dibawah ko dalam ketentuan Hukum Islam serta >dalil-dalil yang menjadi dasar ketentuan. > >Seorang Ibu muda yang lagi hamil dua bulan ingin menggugurkan kehamilannya, >alasannya demi kesehatan, sebab si Ibu tersebut mempunyai penyakit >PENYEMPITAN SYARAF TULANG BELAKANG (Istilah medisnya HNP). ------ cut ---------- ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________