Assalamu'alaikum Wr, Wb Dun sanak kasadonyo nan ado di RN ko, ado satu hal nan ambo minta pandapek dun sanak kasadonyo perihal dibawah ko dalam ketentuan Hukum Islam serta dalil-dalil yang menjadi dasar ketentuan.
Seorang Ibu muda yang lagi hamil dua bulan ingin menggugurkan kehamilannya, alasannya demi kesehatan, sebab si Ibu tersebut mempunyai penyakit PENYEMPITAN SYARAF TULANG BELAKANG (Istilah medisnya HNP). Pada saat memeriksakan kehamilannya pada dokter kandungan dokter itu memberikan analisa medis bahwa Seorang yang mempunyai penyakit seperti tersebut diatas sebaiknya menunda kehamilannya kalau penyakitnya sudah kronis, karena pada masa kehamilan itu penyakit tersebut dapat mengakibatkan kelumpuhan pada si Ibu dikarenakan beban kandungan yang ditanggung oleh syarat-syaraf tulang belakang. Jadi si Ibu itu boleh hamil lagi apabila dia sudah terbebas dari penyakit tersebut diatas. Dari perihal diatas, bagaimana menurut dun sanak kasadonyo Hukum menggugurkan kandungan si Ibu itu, serta dalil-dalil yang menghalalkan atau mengharamkan. Jawaban dun sanak sangat berguna bagi Ibu tersebut agar dia terbebas dari dosa. Wassalam, ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________