Assalamu'alaikum Wr, Wb

Dun sanak kasadonyo nan ado di RN ko, ado satu hal nan ambo minta pandapek
dun sanak kasadonyo perihal dibawah ko dalam ketentuan Hukum Islam serta
dalil-dalil yang menjadi dasar ketentuan.

Seorang Ibu muda yang lagi hamil dua bulan ingin menggugurkan kehamilannya,
alasannya demi kesehatan, sebab si Ibu tersebut mempunyai penyakit
PENYEMPITAN SYARAF TULANG BELAKANG (Istilah medisnya HNP). Pada saat
memeriksakan kehamilannya pada dokter kandungan dokter itu memberikan
analisa medis bahwa Seorang yang mempunyai penyakit seperti tersebut diatas
sebaiknya menunda kehamilannya kalau penyakitnya sudah kronis, karena pada
masa kehamilan itu penyakit tersebut dapat mengakibatkan kelumpuhan pada si
Ibu dikarenakan beban kandungan yang ditanggung oleh syarat-syaraf tulang
belakang. Jadi si Ibu itu boleh hamil lagi apabila dia sudah terbebas dari
penyakit tersebut diatas.

Dari perihal diatas, bagaimana menurut dun sanak kasadonyo Hukum
menggugurkan kandungan si Ibu itu, serta dalil-dalil yang menghalalkan atau
mengharamkan.

Jawaban dun sanak sangat berguna bagi Ibu tersebut agar dia terbebas dari
dosa.

Wassalam,


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke