Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved. Rabu, 16 Juni 2004 16:46 WIB
HUKUM-KRIMINAL ------------------------------- Ketua DPRD Payakumbuh Akui Tilep Dana APBD Rp300 Juta PADANG--MIOL: Ketua DPRD Payakumbuh, CS, mengakui memakai dana APBD tahun 2003 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp300 juta --sebagiannya untuk biaya pesta perkawinan-- bertambah dari dugaan semula Rp167juta menyusul pemeriksaan anggota ke-16 dari 23 orang di Mapolda Sumbar, Rabu. Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar, menyebutkan tim pemeriksa pimpinan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumbar, AKP Yohanies Chaniago, SE MM bersama Iptu Erlis, Bripka Iptihan Isa dan Brigadir Edwin mulai menemukan titik terang dugaan korupsi APBD tahun 2003 sebesar Rp1,6 miliar tersebut. CS yang telah menjalani penahanan sejak dua minggu lalu itu, mengakui penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi hingga Rp300 juta lebih dari dugaan semula yang hanya Rp167 juta yang dipergunakan membiayai pesta perkawinan anaknya. Sedangkan tiga anggota DPRD lain yang sedang menjalani pemeriksaan H AS dari PAN, BH (PBB), dan Hj Dl (PAN) masing-masing terlibat pelanggaran PP 110 tahun 2001 sebesar Rp84 juta dan secara bersama-sama melanggar Kemendagri mencapai Rp1,018 miliar. Pelanggaran PP 110 tahun 2001 tersebut antara lain berasal dari penggelembungan (mark-up) pendapatan tetap dan tidak tetap dari mata anggaran biaya kesehatan Rp605.000, biaya komunikasi HP dan listrik Rp35.449.231 tunjangan THR dan komisi Rp13.571.000 dan BBM Rp13.060.000. Sementara pelanggaran Kepmendagari tentang azaz penyusunan anggaran secara efektif dan tidak mewah yang total keseluruhannya mencapai Rp1,018 miliar itu, di antaranya berasal dari mata anggaran biaya penjalanan komisi Rp167.7774.500 dan biaya perjalanan lainnya Rp48.241.398. Sebelumnya, sebanyak 13 anggota DPRD lainnya, termasuk anggota Panggar BH, SS, Jd, AA dan SN terungkap penyimpangan pemakaian anggaran masing-masing berkisar antara Rp40 hingga Rp80 juta. Terpisah Sementara itu, secara terpisah 24 anggota DPRD Payakumbuh tetap menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tentang dugaan korupsi APBD tahun 2001 dan 2002. Pemeriksaan tersebut sejalan dengan enam DPRD kabupaten dan kota lainnya di Sumbar yakni Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Pesisir Selatan, Kota Padang, Solok dan Tanah Datar. (Ant/O-1) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________