> 
> Pasalnya, di bawah UU 22/99, kekuasaan DPRD memang sangat besar. 

Menurut hemat kami, tidak masalah sebetulnya kekuasaan DPRD yang besar, namun 
seyogyanya kekuasaan (yang besar) itu digunakan untuk kesejahteraan dan penyaluran 
aspirasi konstituen disamping kontrol dan perimbangan kepada eksekutif yang secara 
inheren (justru) memiliki kekuasaan jauh lebih besar. Hanya masalahnya kita sudah 
terbiasa dan hafal dengan konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif (lewat istilah 
"penguasa tunggal di daerah"). Sehingga ketika kekuasaan DPRD diperbesar, dia menjadi 
monster. Namun kita mesti bertanya juga, apa mau kekuasaan DPRD ini dilemahkan? 

yang menurut hemat saya
> disebabkan oleh kurangnya---meminjam istilah yang digunakan oleh seorang
> rekan saya di Milis Desentralisasi---“Ex-ante Evaluation” dari UU ini.

Bagaimanapun ini tidak bisa dilepaskan dari perdebatan tentang hubungan antara 
legislator (anggota DPRD tsb) dengan pemilih. Karena dimanapun negara yang menganut 
demokrasi perwakilan harus ada kontrol dari pemilih terhadap wakilnya. Hanya 
pemilihlah yang bisa mengambil tindakan terhadap pelanggaran oleh anggota parlemen. 
Larinya ke sistem Pemilu lagi. Sistem Pemilu yang kita pakai sekarang (katanya sih 
proporsional!!!) tidak memungkinkan adanya "ex-ante evaluation tsb.", kalaupun ada 
tidak terstruktur secara sistemik dan otomatis tidak efektif. Bahkan tanpa malu-malu 
seorang politisi PKB, Rodjil Ghufron (kalau nggak salah) menyatakan bahwa anggota DPR 
adalah mewakili partai. Pernyataan yang konyol untuk seorang politisi, tapi 
"fortunately" jujur. Hanya sistem distrik yang membuat konstituen di distrik bisa 
"menggurajaikan" anggota parlemen jika "basilemak peak sajo" performance-nyo.
 
> Karena itu saya termasuk orang yang mendukung dilakukannya revisi yang
> sistematis dan hati-hati terhadap UU 22/99.

Saya juga mendukung, tapi dengan syarat dibongkarnya sistem politik kenegaraan secara 
mendasar. Saya pikir itu sudah terintegrasi dalam RUU tentang Susduk, Parpol dan 
Pemilu yang sedang disosialisasikan dimana-mana oleh Prof. Maswadi Ra'uf dkk. Mari 
kita dukung RUU yang membawa reformasi politik yang elementer tsb.

Sorry dunsanak.... alah tabaok pulo babahaso malayu tinggi awak ko ah.... 
ha...ha...ha.. buliah gaya sangenek ... baa agak ati.... 
Khusus untuak da Boes, lai di Toronto juo????... salam untuak ni Nini jo keluarga yo.. 
Ambo Afri nan di Ottawa dulu... kini marantau ka Indiana .... Samaso di Indonesia 
kapatang lai sempat batelfon-telfonan jo pak Martunus Haris.

wassalam
Parmato Alam 
-- 

_______________________________________________
Have you downloaded the latest calling software from Net2Phone? Click here to get it 
now!

http://www.net2phone.com/cgi-bin/adforward.cgi?p_key=NH211JK&url=http://commcenter.net2phone.com/





RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Reply via email to