http://www.kompas.com/kompas-cetak/0110/08/DAERAH/dprd19.htm
>Senin, 8 Oktober 2001 Soal Ranperda Pemberantasan Maksiat DPRD Sumbar Kecewa dengan Tanggapan Gubernur Padang, Kompas DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kekecewaannya atas tanggapan dan kritik tajam yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Maksiat (Pekat), yang dinilai tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Apalagi pemerintah daerah menyatakan tidak punya kewenangan serta kemampuan yang cukup untuk menegakkan aturan norma sosial, agama, dan norma adat di tengah-tengah masyarakat. "Dengan segala kerendahan hati kami sampaikan bahwa kami cukup kecewa, kalau dikatakan pemerintah tidak punya kewenangan dan kemampuan yang cukup untuk itu, karena untuk menegakkan aturan itulah diperlukan adanya pemerintah," kata Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, pada sidang paripurna DPRD, Sabtu (6/10), di Padang. Seperti diberitakan, Gubernur Sumbar Zainal Bakar menegaskan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengatur hal-hal yang sudah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. Ranperda Pekat yang diajukan DPRD Sumbar dalam banyak hal substansinya sudah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, bahkan dalam bentuk Undang-undang. (Kompas, 11/9) Arwan Kasri mengatakan, aktualisasi Perda Pemberantasan Maksiat adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan penegakan hukum, dengan menutup celah-celah yang belum diatur peraturan yang telah ada. Sekaligus mengoptimalkan peran serta seluruh masyarakat dan komponen-komponen daerah, dalam upaya pemberantasan maksiat, jauh dari maksud untuk menghilangkan hak-hak masyarakat, apalagi melakukan intervensi terhadap hak asasi manusia. Pada bagian lain, ia menjelaskan tentang mekanisme penyusunan Ranperda Pemberantasan Maksiat. Pembahasan diawali dengan pengajuan usul prakarsa oleh 10 anggota DPRD dari tujuh fraksi. Dengar pendapat selama empat hari, dengan melibatkan sebanyak 89 orang penanggap ====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ====================================================================== _________________________________________________________________ Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================