Assalaamu'alaikum wr wb >Terima kasih banyak sanak M. Arfian atas info dari pandangan Yusuf Qaradhawy >tentang zakat, sangat menarik. Sementara saya belum puas >karena yang dibahas adalah pandangan mayoritas dari segi hubungan manusia >dengan Allah dalam context waktu Muhammad SAW masih hidup. Dunia berubah itu >adalah sunatullah, sehingga yang dihadapi adalah masyarakat yang majemuk, >dan sangat tidak mungkin untuk membalikkan roda waktu ke jaman dahulu.
Saya setuju dengan pendapat bahwa manusia berubah dari masa ke masa. Dalam Islam sendiri disebutkan bahwa generasi yang terbaik adalah generasi para sahabat, kemudian generasi tabi'in dan seterusnya sampai generasi saat ini. Tetapi aturan hubungan manusia dengan Allooh SWT dalam Islam, yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadits tidaklah berubah, hanya manusianya saja yang bertambah jauh dari aturan tersebut pada suatu saat, dan di saat yang lain berusaha kembali kepada aturan tersebut, yang disebabkan pemahaman yang berbeda-beda. Kalau yang dimaksud dengan masyarakat yang majemuk adalah masyarakat Islam yang majemuk, aturan mengenai zakat misalnya tidak akan berubah baik untuk orang-orang yang imannya tinggi maupun yang imannya rendah. Yang berbeda hanyalah apakah mereka mau mengikuti aturan itu atau tidak. >Kenyataan bahwa negara sekuler adalah praxis dunia sekarang dimana pajak >adalah instrumen yang essensil. Sepintas saya lihat tujuan zakat itu salah >satunya ialah guna mensejahterakan masyarakat atau welfare state, disini >belum kelihatan benang merahnya. Pajak bagi negara-negara sekuler yang tidak berlandaskan ajaran Islam adalah sumber keuangan yang esensial dalam membiayai kegiatan-kegiatan negara, baik untuk pembangunan infrastruktur negara, maupun kegiatan-kegiatan lainnya untuk mensejahterakan rakyatnya. Kalau pajak itu dikelola dengan baik untuk kegiatan-kegiatan yang semestinya seperti di atas insya Allooh kita akan dapat melihat hasilnya yang baik seperti yang kita lihat misalnya di negara-negara Skandinavia yang sering disebut welfare state terlepas apakah mereka telah menerapkan penarikan pajak yang adil atau tidak. Tetapi kalau pajak tidak dikelola dengan profesional dan dengan akhlaqul karimah seperti kita lihat di negara sekuler Indonesia, hasilnya adalah rakyat yang tambah miskin dan perekonomian negara yang morat-marit, gali lubang tutup lubang. Mengenai zakat sendiri, penguasa negara bertugas mengambil zakat dari rakyatnya dan mengelola zakat sebagaimana mestinya. Tetapi tentu saja rakyat tidak akan memberikan zakatnya kepada penguasa non-muslim atau penguasa muslim yang tidak rela menerima Islam sebagai suatu hukum. Dalam bukunya, Syekh Qaradhawy menyebutkan penguasa yang diperbolehkan memungut zakat adalah penguasa yang beragama Islam, yang beriman dan berpegang teguh kepada ajaran Islam yang mereka rela Islam sebagai suatu hukum, dan bahkan mereka berjihad di dalamnya. Jika sebuah negara dipimpin oleh penguasa yang memenuhi syarat-syarat di atas, maka zakat adalah sumber keuangan utama dari sebuah negara Islam yang dikumpulkan penguasa dan diserahkan kepada sebuah baitul mal untuk dikelola sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan rakyat. Penguasa berhak memaksa rakyatnya yang mempunyai kewajiban zakat untuk membayar zakatnya seperti yang ditunjukkan oleh Khalifah Abu Bakar R.A. Dan jika dirasa zakat yang terkumpul tidak cukup penguasa pun boleh mengambil pajak dari orang-orang kaya dengan syarat-syarat: 1. Harta itu benar-benar dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Tidak diperbolehkan memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul-mal masih terdapat kekayaan. 2. Adanya pembagian pajak yang adil. Pengertian adil tidak harus sama rata bebannya. 3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan ummat bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Pajak bukan upeti untuk para raja dalam rangka memuaskan hawa nafsu, kepentingan pribadi dan keluarga mereka, atau kesenangan para pengikut mereka, tetapi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas. 4. Adanya persetujuan para ahli dan cendikia. Pemerintah tidak bertindak sendirian dalam hal mewajibkan pajak, menentukan besarnya serta memungutnya tanpa adanya persetujuan dari hasil musyawarah para ahli atau cendikia dari kalangan masyarakat (dewan perwakilan rakyat). Pengelolaan zakat yang benar insya Allooh akan mewujudkan sebuah welfare state seperti yang kita idam-idamkan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang terkenal sebagai khalifah terbaik setelah para khulafaur rasyidin berhasil membuat kekhalifahan Islam menjadi sebuah negara yang tidak ada orang yang menjadi mustahik(penerima) zakat. Seyogyanya kita dan para penguasa muslim mencontohnya dalam pengelolaan zakat. Mungkin Uni Rahima mengetahui kisah khalifah ini yang lebih lengkap, dan kalau ada mohon untuk dishare ke milis. Bagi kita yang tinggal di negara sekuler Indonesia dan sudah membayar pajak, apakah kita kehilangan kewajiban membayar zakat? Tentu saja tidak, karena membayar zakat adalah salah satu kewajiban kita dalam hubungan manusia dengan Rabb-nya, Allooh SWT. Dia dapat membayarkannya sendiri langsung kepada mustahik atau melalui lembaga-lembaga amil zakat. Tetapi keadaan seperti ini tentu saja tidak seideal jika zakat itu diambil dan dikelola oleh negara dengan profesional, karena potensi zakat yang ada terpecah-pecah dalam masyarakat dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Negara sekuler Indonesia yang mengurus pajak saja tidak becus tentu saja tidak bisa diamanahi untuk mengurus zakat dengan baik, sehingga kalau kita mau mengamanahi negara untuk mengurus zakat, harus kita ganti dulu orang-orang yang ada di dalamnya sehingga negara Indonesia menerima Islam sebagai suatu hukum dan penyelenggaranya adalah orang-orang yang berakhlaqul karimah dan profesional. Sementara ini apa yang dapat kita lakukan? Komunitas masyarakat Minang di rantau-net ini memiliki potensi yang besar sebagai pembayar zakat yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ranah Minang. Untuk itu saya rasa perlu adanya usaha-usaha dari kita di sini untuk membentuk suatu Lembaga Amil Zakat yang profesional dan berakhlaqul karimah untuk menerima zakat dari masyarakat Minang dan kemudian mengelolanya agar masyarakat Minang bisa mengangkat batang nan tarandam dan lebih sejahtera serta menjalankan Islam dengan lebih baik lagi sesuai dengan slogan adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullaah. Pekerjaan amil zakat adalah pekerjaan yang mulia derajatnya dalam agama kita dan selayaknya dijalankan oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan yang tinggi sebagaimana disampaikan dalam hadits Nabi SAW: "Orang yang bekerja memungut sedekah dengan benar adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah" (Hadits shahih). Pelajaran mengenai zakat ini tidak ada ujian tertulisnya dari Allooh SWT. Allooh SWT akan menguji kita secara praktek. Setelah lebih jauh memahami kewajiban zakat, Insya Allah kita akan menjadi pionir-pionir Muslim yang dengan sikap taat melaksanakan perintah ini. >Sementara sekian dulu >Wassalam, >SBN Wassalaamu'alaikum wr wb Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED] 044-861-0217 (home) 090-3909-5742 (mobile) RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================