nih..orang-orang yang memperjuangkan syariat "islam" yang (menurut saya) gak
punya otak, dan hati nuraninya buta dalam kerangkeng baja syariat ala
jazirah arab 1500 tahun yang lalu;
uh, rendahnya syariat islam, yang mengajarkan poligami sebagai sebuah bagian
dari ajarannya;
agama yang semestinya berdiri di barisan  terdepan dalam menegakkan moral,
keadilan, kesamaan hak,
garda terdepan dalam membela yang lemah terhadap kesewenang-wenangan yang
kuat;
bukan menjadi alat justifikasi memenuhi keinginan dan keserakahan laki-laki;
ajaran poligami tidak pantas berada dalam bingkai aturan agama;

gerakan yang semakin kuat untuk menegakkan syariat "islam" (baca: sebuah
syariat yang mengatur masyarakat nun di jazirah arab sana 1500 tahun yang
lalu) di berbagai daerah perlu diwaspadai dan dicounter demi tegaknya
keadilan bagi umat;

wass.,

=hz urpas=


"Anggota Dewan Silahkan Menambah Istri"

Danurejan, Bernas
"Anggota Dewan kalau perlu menambah satu istri, bahkan tiga orang istri pun
boleh, karena anggota DPRD DIY mempunyai kemampuan," ujar Isna Wigayati dari
Departemen An-Nisa Lajnah Perwakilan Wilayah Majelis Mujahidin Yogyakarta,
dalam dialog dengan anggota DPRD DIY, di ruang lobi Gedung DPRD DIY Jalan
Malioboro, Selasa (21/5).
Ada sekitar 41 orang yang tergabung dalam Koalisi Umat Peduli Syariat (KUPS)
Yogyakarta -- terdiri 18 perempuan dan 23 laki-laki, melakukan audiensi
dengan anggota DPRD DIY. Selain itu mereka juga menyampaikan pernyataan
sikap terhadap adanya Petisi Anti Poligami.

Dalam dialog yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY H Boedi Dewantoro SH itu
berlangsung cukup meriah karena sering mendapat tepuk tangan dari peserta
KUPS.

Sedangkan anggota DPRD DIY yang ikut dialog, adalah Ketua Komisi A DPRD DIY
Krisnam yang mengaku senang dan setuju terhadap poligami. Hadir juga,
Sekretaris FP DPRD DIY Achmad Subagiyo, Drs Immawah Wahyudi, Bahrun Nawawani
(FAN) dan H Imam Zamroni SPd, KH Khudhori (FKB).

Menurut Isna Wigayati, poligami diperbolehkan agama. Apalagi, jumlah
penduduk Indonesia antara laki-laki dan wanita, masih banyak jumlah
wanitanya. "Jika jumlah wanita banyak, tetapi kaum laki-laki tidak melakukan
poligami, tentu saja banyak wanita yang tidak bisa menikmati perkawinan,"
ujarnya yang mendapat tepuk tangan para kaum laki-laki yang hadir tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengimbau umat Islam bersikap tenang dan
terus mengkritisi dan mewaspadai gerakan aliansi anti poligami, dan segenap
jaringannya. Mengharapkan tokoh umat Islam, organisasi Islam untuk
meluruskan setiap bentuk penyimpangan syariat Islam, termasuk didalamnya
gerakan anti poligami.

Mengajak seluruh umat Islam untuk terus mengkaji, mendalami dan mengamalkan
Islam secara kaaffah (utuh). Selanjutnya juga mendukung upaya melakukan
sosialisasi pratek poligami yang Islami, guna menambah pengetahuan dan
wawasan umat Islam. Meminta jajaran media massa, untuk memberikan
pemberitaan yang berimbang dan proporsional terhadap persoalan poligami.

Bahkan sudah selayaknya kalangan media massa untuk mendukung sosialisasi
pratek poligami yang Islami, karena informasi itu merupakan kebutuhan umat.
Bahkan mereka juga mengharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan PP 10 yang menghambat praktek poligami yang
sesuai dengan syariat Islam.

Menanggapi usulan peninjauan kembali UU Perkawinan dan PP 10, anggota Komisi
E DPRD DIY H Imam Zamroni SPd menyatakan, usulan tersebut sebaiknya perlu
ada kajian atau penelitian yang fundamental, sehingga bisa dijadikan unsur
dalam pengkajian UU Perkawinan tersebut. "Mestinya, kalau memang menghendaki
adanya perubahan UU Perkawinan, harusnya melakukan penelitian, bukan hanya
sekadar melakukan audiensi seperti ini," kata H Imam Zamroni. (als) 

RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke