nih..orang-orang yang memperjuangkan syariat "islam" yang (menurut saya) gak punya otak, dan hati nuraninya buta dalam kerangkeng baja syariat ala jazirah arab 1500 tahun yang lalu; uh, rendahnya syariat islam, yang mengajarkan poligami sebagai sebuah bagian dari ajarannya; agama yang semestinya berdiri di barisan terdepan dalam menegakkan moral, keadilan, kesamaan hak, garda terdepan dalam membela yang lemah terhadap kesewenang-wenangan yang kuat; bukan menjadi alat justifikasi memenuhi keinginan dan keserakahan laki-laki; ajaran poligami tidak pantas berada dalam bingkai aturan agama;
gerakan yang semakin kuat untuk menegakkan syariat "islam" (baca: sebuah syariat yang mengatur masyarakat nun di jazirah arab sana 1500 tahun yang lalu) di berbagai daerah perlu diwaspadai dan dicounter demi tegaknya keadilan bagi umat; wass., =hz urpas= "Anggota Dewan Silahkan Menambah Istri" Danurejan, Bernas "Anggota Dewan kalau perlu menambah satu istri, bahkan tiga orang istri pun boleh, karena anggota DPRD DIY mempunyai kemampuan," ujar Isna Wigayati dari Departemen An-Nisa Lajnah Perwakilan Wilayah Majelis Mujahidin Yogyakarta, dalam dialog dengan anggota DPRD DIY, di ruang lobi Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro, Selasa (21/5). Ada sekitar 41 orang yang tergabung dalam Koalisi Umat Peduli Syariat (KUPS) Yogyakarta -- terdiri 18 perempuan dan 23 laki-laki, melakukan audiensi dengan anggota DPRD DIY. Selain itu mereka juga menyampaikan pernyataan sikap terhadap adanya Petisi Anti Poligami. Dalam dialog yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY H Boedi Dewantoro SH itu berlangsung cukup meriah karena sering mendapat tepuk tangan dari peserta KUPS. Sedangkan anggota DPRD DIY yang ikut dialog, adalah Ketua Komisi A DPRD DIY Krisnam yang mengaku senang dan setuju terhadap poligami. Hadir juga, Sekretaris FP DPRD DIY Achmad Subagiyo, Drs Immawah Wahyudi, Bahrun Nawawani (FAN) dan H Imam Zamroni SPd, KH Khudhori (FKB). Menurut Isna Wigayati, poligami diperbolehkan agama. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia antara laki-laki dan wanita, masih banyak jumlah wanitanya. "Jika jumlah wanita banyak, tetapi kaum laki-laki tidak melakukan poligami, tentu saja banyak wanita yang tidak bisa menikmati perkawinan," ujarnya yang mendapat tepuk tangan para kaum laki-laki yang hadir tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengimbau umat Islam bersikap tenang dan terus mengkritisi dan mewaspadai gerakan aliansi anti poligami, dan segenap jaringannya. Mengharapkan tokoh umat Islam, organisasi Islam untuk meluruskan setiap bentuk penyimpangan syariat Islam, termasuk didalamnya gerakan anti poligami. Mengajak seluruh umat Islam untuk terus mengkaji, mendalami dan mengamalkan Islam secara kaaffah (utuh). Selanjutnya juga mendukung upaya melakukan sosialisasi pratek poligami yang Islami, guna menambah pengetahuan dan wawasan umat Islam. Meminta jajaran media massa, untuk memberikan pemberitaan yang berimbang dan proporsional terhadap persoalan poligami. Bahkan sudah selayaknya kalangan media massa untuk mendukung sosialisasi pratek poligami yang Islami, karena informasi itu merupakan kebutuhan umat. Bahkan mereka juga mengharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan PP 10 yang menghambat praktek poligami yang sesuai dengan syariat Islam. Menanggapi usulan peninjauan kembali UU Perkawinan dan PP 10, anggota Komisi E DPRD DIY H Imam Zamroni SPd menyatakan, usulan tersebut sebaiknya perlu ada kajian atau penelitian yang fundamental, sehingga bisa dijadikan unsur dalam pengkajian UU Perkawinan tersebut. "Mestinya, kalau memang menghendaki adanya perubahan UU Perkawinan, harusnya melakukan penelitian, bukan hanya sekadar melakukan audiensi seperti ini," kata H Imam Zamroni. (als) RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================