Assalamu'alaikum Wr..Wb

HARTA MENURUT ADAT MINANGKABAU

Pengertian

Sako artinya harta, yang sejak ia ada turun temurun
dari aliran sebelah ibu. Tiang sako pada rumah adat
adalah tiang yang terpenting di antara segala tiang,
dalam pertuturan sehari-hari disebut Tonggak Tuo.
Pusako sebagai harta asli adalah lambang ikatan kaum
yang bertalian darah dan supaya tali jangan putus,
kait jangan sekah, maka ia menjadi harta persumpahan,
sehingga barang siapa yang melanggarnya rambuiknyo
ruruik, matonyo buto, dan akan merana sampai kepada
keturunannya. Inilah yang disebut dengan kata sumpah
Ka ateh indak bapucuak ka bawah indak baurek,
ditangah-tangah dilarik kumbang, artinya bahwa nenek
moyang dari orang yang melanggar yang telah lama
mendahului tidak akan selamat dalam kubur, bahwa
keturunan yang akan datang tidak akan selamat lahirnya
dan bahwa ia dan keluarganya yang hidup kinipun akan
hidup segan matipun tak hendak.

Harato Pusako Tinggi

Adalah harta yang diwarisi secara turun-temurun dari
beberapa generasi menurut garis keturunan ibu.
Pusako tinggi atau hutan tinggi yang sekarang disebut
juga ulayat. Yang masuk hutan tinggi adalah hutan dan
padang, gunung dan bukit, danau dan tasik, rawa dan
paya, lembah dan sungai.

Adanya harta pusaka tinggi berkaitan dengan sejarah
lahirnya kampung dan koto yang diikuti dengan membuka
sawah ladang sebagai sumber kehidupan.

Harta pusaka tinggi dikatakan juga pusaka bersalin
karena persalinan terjadi dari satu generasi ke
generasi selanjutnya. Harta ini tidak boleh
dibagi-bagi menjadi harta sendiri-sendiri. Harta kaum
ini dijaga oleh Tungganai sebagai laki-laki tertua
dalam kaum. Dengan peraturan seperti ini, harta pusaka
tinggi tetap dalam tiap-tiap kaum menurut aliran ibu.

Harato Pusako Randah

adalah segala harta yang didapat dari hasil usaha
pekerjaan dan pencarian sendiri.
Pusaka rendah sama dengan hutan rendah yang maksudnya
adalah sawah dan ladang yang diperoleh karena:

Dipusakai
artinya diterima dari nenek moyang turunan ibu
turun-temuran. 
Tembilang Ameh
diperoleh karena dibeli atau dipagang.
Beli sebenarnya tidak ada dalam adat, yang ada hanya
sando. Adat melarang menjual harta, supaya menjaga
anak kemenakan jangan sampai terlantar dibelakang
hari. 
Tembilang Besi
diperoleh atas usaha sendiri, seperti manaruko
(menggarap tanah mati). 
Hibah
artinya pemberian. Hibah biasanya terjadi antara bapak
dengan anak. Petitih mengatakan Mati bapak bakalang
anak. 
Harato Pancarian

adalah sekalian harta pencarian suami istri yang
diperolehnya selama perkawinan, baik atas usaha
sendiri maupun atas pemberian orang lain.
Harta pencarian yang diperoleh dengan membeli atau
dalam istilahnya tembilang ameh berupa sawah, ladang,
kebun dan lain-lain, bila terjadi perceraian maka
harta pencarian itu dibagi dua.

Harta pencarian yang letaknya di rantau, hukumnya
menurut dima bumi dipijak sinan langik dijunjuang,
artinya hukum yang dipakai adalah yang berlaku di
tempat harta terletak.

Harta pencarian dapat dibagi dua, yaitu: Harta
pencarian yang bersumber dari harta pusaka seperti
menggarap harta pusaka dalam bentuk genggam beruntuk
atau manaruko tanah ulayat kaum.
Harta pencarian yang tidak bersumber dari harta pusaka
seperti yang diperoleh dengan menjual jasa atau modal
usaha dari hasil penjualan jasa itu.

Harato Suarang

adalah harta yang dimiliki oleh seseorang baik oleh
suami maupun oleh istri sebelum terjadinya perkawinan.
Setelah terjadinya perkawinan, status harta ini masih
milik masing-masing. Jadi harta suarang ini merupakan
harta pembawaan dari suami dan isteri merupakan harta
tepatan. Karena harta ini milik suarang atau milik
pribadi, maka harta itu dapat diberikannya pada orang
lain tanpa terikat pada suami atau isterinya.

Dalam pepatah adat terungkap suarang dibagi, pusako
dibalah. Maksudnya sebagai harta bersama-sama
masing-masing mempunyai hak bagiannya dan sebagai
pusaka ia dibelah menurut warisan masing-masing pula.
Artinya bila perkawinan mereka bubar, harta itu dibagi
atau dibelah dua.

Ketentuan pembagiannya adalah sebagai berikut: Bila
suami isteri bercerai, harta suaran dibagi dua antara
mereka yang berusaha. 
Bila perkawinan itu bubar karena suami meninggal
dunia, harta itu dibagi dua antara isteri dan ahli
waris suaminya, yang dalam hal ini kemenakannya. 
Bila yang meninggal isteri, harta itu dibagi dua
antara suami dengan ahli waris isterinya, dalam hal
ini anaknya.
Bila keduanya meninggal serempak, bagian suami
diwariskan kepada kemenakannya dan bagian isteri
diwariskan kepada anaknya.

Harato Pusako / Harato Sarikaik

Harta Pusaka atau harta serikat adalah harta asal yang
diwarisi menjadi harta kaum bagi yang berhak memiliki.

Dalam tiap-tiap perhinduan orang disuruh mengadakan
harta serikat untuk jadi harta persediaan dalam kaum
orang yang perhinduan itu. Hasil harta serikat itu
dipegang oleh adat, yaitu perempuan yang sulung dalam
tiap kaum serta dijaga oleh seorang mamak lelaki yang
tertua pula dalam kaum itu. Dialah yang berwenang
membagi-bagikan tugas dalam mengusahakan harta serikat
kaum kepada kemenakannya yang sekaum itu.

Harta sekali-kali tidak boleh dijual atau digadaikan.
Apalagi dihilanglenyapkan oleh siapapun juga yang
menjadi anggota dalam kaum itu. Jika hendak menjual
atau menggadaikan wajib atas mufakat segala lelaki dan
perempuan yang menjadi anggota kaum itu dan telah
baligh serta berakal (dewasa).

Dalam pada itu, masih belum boleh dijual atau
digadaikan, kalau tidak disebabkan hutang adat yang
empat perkara:

Maik tabujua di tangah rumah
artinya mayat orang yang menjadi anggota kaum itu
tidak akan dapat dikebumikan sebab kekurangan belanja
untuk keperluan menguburkan atau menyelamatkan
kematiannya. 
Gadih gadang indak basuami
artinya gadis yang telah besar dan dewasa serta telah
patut bersuami dalam kaum itu tidak dapat dikawinkan,
karena kekurangan biaya untuk keperluan helat
mempersuamikannya. 
Rumah gadang katirisan
artinya untuk memperbaiki atau mengganti rumah tempat
tinggal yang perempuan dan anak-anak. 
Batagak panghulu
artinya untuk biaya pendirian gelar penghulu dalam
kaum yang empunya harta serikat itu. 
Kalau tidak karena salah satu sebab yang tersebut di
atas, harta kaum sekali-kali tidak boleh dijual atau
digadaikan. Harta pusaka amat besar faedahnya bagi
keselamatan nagari dan isi nagari, karena:

Pertama
Untuk menjaga keselamatan hidup orang berkaum yang
terkandung dalam serikat pusaka itu, supaya jangan
terlantar hidupnya apabila di antara mereka tidak
dapat atau tidak sanggup lagi berusaha kian kemari
untuk mencari kehidupan. 
Kedua
Untuk menjaga keselamatan hidup kaum yang bertulang
lemah dengan anak-anaknya yang masih kecil, yang belum
pandai berusaha mencari penghidupan sendiri. 
Ketiga
Untuk menjaga keselamatan umum dalam korong kampung,
suku dan nagari, supaya jangan banyak orang jahat
seperti pencuri, pemaling, perampok dan penyamun atau
perempuan yang melanggar susila untuk memperoleh
sekedar sesuap pagi sesuap petang. 
Harta pusaka yang diterima jadi jaminan, turun-temurun
menurut aliran darah dan suku ibu sampai ke
jurai-jurainya meskipun sampai berapa jauhnya namun
tali darah dan tali adat tidak terputus. Harta pusaka
yang diterima dari nenek moyang yang mancacang malateh
nagari masa dahulu diturunkan dalam garis ibu, sedang
laki-laki dalam kaum itu diwajibkan berusaha menambah,
setidak-tidaknya menjaga, supaya harta itu jangan
habis atau susut.




Wassalam
Ronal Chandra



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Sign up for SBC Yahoo! Dial - First Month Free
http://sbc.yahoo.com

RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke