.
-----Original Message-----
From: Cysca [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, November 09, 2003 5:12 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [RantauNet.Com] Apa pengetahuan dasar yang perlu diketahui orang Minang di rantau?

saya sudah me-reply email ini kemarin, tapi terpaksa saya reply lagi karena masih mengganjal.
 
mohon jangan dipersempit pikirannya, namun sadarilah mungkin saja kondisi ini ada di antara kita.
dan jika ini ditanyakan kepada mereka, gimana ya saya juga ngga tau tuh
 
Akan saya usahakan menjawabnya semoga bisa memuaskan
----- Original Message -----
From: Adrial Sj.
Biasanya kalau bertemu sesama perantau Minang,  saya ditanya apakah saya orang Minang, saya jawab YA.
Biasanya pertanyaan selanjutnya adalah: "dimaa rumahnyo, dimaa kampuangnyo"? saya jawab :Kotogadang, Bukittinggi.
 
== ini tentunya bisa saja dijawab oleh setiap orang yang mengaku orang tuanya berasal dari Sumbar.
 
Betul. Tapi kalau si orangtua yang berasal dari Sumbar ini tidak peduli...!!! (tentang daerah asal usulnya) tentu pertanyaan ini juga tidak bisa terjawab.
 
Selanjutnya: "dari suku mana" ?  Saya akan bilang suku saya: Caniago.
Lalu pertanyaan selanjutnya adalah: "siaa Datuak nyo"?  Saya akan jawab datuk saya Datuk Perpatih.
 
== ini adalah pertanyaan sensitif. sangat sensitif.
ingat, belum tentu setiap orang minang bisa menjawabnya.
bagaimana jika mereka adalah :
 
Tidak. Pertanyaan ini tidak sensitif
 
1. perantau dari daerah lain yang sudah turun temurun berada di ranah minang. sehingga seringkali mereka   lebih minang ketimbang orang minang sendiri.
 
Perantau dari daerah lain yang telah turun temurun berada di Minang, tidak otomatis mereka menjadi orang Minang, walau disegi pergaulan, bahasa dll mereka telah beradaptasi dengan lingkungannya yang Minang. Untuk menentukan mereka adalah urang Minang, kita akan urutkan keturunan mereka, tali darah, suku, sawah ladang, pandam pakuburan dll (karena setiap suku mempunyai tanah suku dan pandam pekuburan  sendiri). Kalaupun mereka yang pendatang tsb sudah punya tanah dan berkembang biak, juga tidak bisa dikatakan mereka telah Minang. Karena pada hakekatnya tanah, sawah ladang, hutan ulayat, tidak ada yang diperjualbelikan.  Artinya para pendatang yang sudah berkembang biak dan punya tanah di ranah Minang tidak dapat meng klaim diri sudah menjadi orang Minang. Kalau orang Sumbar tentu bisa.
 
2. urang nan malakok.
ini memang sensitif banget. apalagi jika mereka sudah "disahkan" diberi suku dan datuk.
tapi mau ditaruh di garis ranji yang sebelah mana kan tetep sulit.

Urang malakok adalah perorangan atau keluarga yang karena sesuatu dan lain hal malakok (melekat) ke satu suku. Malakok adalah mereka dari satu suku ke suku yang sama tapi berlain nagari (atau suku dengan rumpun yang sama, -- suku Guci dapat malakok ke suku Koto, karena serumpun). Pengertian malakok adalah karena mereka tidak punya mamak ditempat mereka yang baru, sehingga dirasa perlu mencari mamak. Malakok hanya berlaku sesama urang Minang tetapi berasal dari nagari yang lain (tetap dalam lingkup ranah Minang). Sedangkan orang non Minang disebut "diangkek" jadi anak kamanakan. Artinya Mas Sapto, yang Jawa dan ingin bergabung dengan warga Minang, dengan  persetujuan niniak mamak pamangku adat di suku tsb, mengangkat si Mas manjadi anak kamanakannya. Pengangkatan ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan adat yang berlaku.
 
Pengangkatan Datuk pada mereka yang malakok, adalah dengan pertimbangan kalau keluarga tsb telah berkembang dan memerlukan pemimpin sendiri. Contoh: keluarga yang dulunya malakok, dan sekarang telah berkembang dapat diberi kedudukan dan penghulu sepanjang di setujui oleh kerapatan adat. Kalau suku tempat mereka malakok punya datuk dengan gelar Datuak Sati, penghulu yang diangkat untuk mereka yang malakok adalah dengan diberi imbuhan, sepert Dt Nan Sati. Kata Nan menyatakan kalau kedudukan Datuak Nan Sati adalah dibawah Dt Sati. Semua aturan adat akan mengacu pada kepemimpinan Dt Sati.
 
Ranji.... bisa kita ibaratkan kalau kita melakukan penempelan (okulasi) pada tanaman. Dimana bibit yang ditempel sekarang sudah tumbuh dan berkembang menjadi cabang dahan dan ranting pada pohon induknya. Secara adat mereka yang malakok tidak persis melebur dengan suku tempat mereka malakok. Tetap ada batasannya.
Mengenai tanah pusako, dengan persetujuan Niniak Mamak pemangku adat pada suku tersebut beserta bundo kanduang, mereka yang malakok dapat diberi tanah pusako yang dapat mereka garap dan dapat diturunkan ke kemanakan mereka. Biasanya tanah pusako yang diberikan adalah tanah ulayat suku yang belum digarap dan masih berupa hutan.
 
 poin 1 dan 2 tentunya nggak bisa memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin kaum. baik wali nagari atau pun datuk.
 
Menjadi pemimpin kaum, ada syarat-syaratnya.
Untuk poin 1, jelas tidak ada peluang, karena mereka bukanlah orang Minang. Lihat lagi keterangan diatas.
Untuk poin 2, bisa. Untuk menjadi pemimpin kaum lihat lagi keterangan diatas.
Sedangkan untuk menjadi wali nagari ini adalah berdasarkan musyawarah dan mufakat di lingkup nagari. Kesepakatan niniak mamak pemangku adat yang tergabung di Kerapatan Adat Nagari dapat saja mengangkat Wali Nagari dari mereka yang malakok (tentu mereka sudah punya Datuk yang diangkat -- Dt nan sati).
 
 
Nah anda-anda yang dirantau, terutama yang muda-muda, sudahkah anda dapat menjawab ke-empat pertanyaan itu? Kalau YA, Syukur Alhamdulillah. Kalau belum, tanyalah ka Mande, ka Apak, atau ka Mamak masing-masing.
 
sulit2 susah kan mengungkap realita.
 
Tidak juga ... yang penting kita mau belajar man punya kemaunan untuk mengungkapkan hal tsb.
 
"C"
 
wass
nandez St Barbanso - 38th
 

Kirim email ke