Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu Saya senang sekali pertanyaannya, tapi mohon maaf belum tahu jawabannya.
Ini sekedar pokok-pokok pikiran dari saya Yang menjadi masalah adat menurut saya adalah bagaimana agar adat bertahan (exist) terhadap gempuran budaya sekarang ini, dan bukan konflik antara adat dan agama. Dan yang kita tidak harapkan adalah bila terjadi kekalahan agama dan adat sekaligus sehingga msyarakat minang kelak menjadi 'beradat tidak, beragama bukan'. Dengan prinsip ABS-SBK adat mendapat perlindungan karena mendapat legitimasi agama dan dipayungi oleh agama ('syarak mangato adat mamakai') Dengan demikian secara prinsip sebetulnya tidak akan ada pertentangan antara agama dan adat, yang ada implementasi yang menyimpang di dalalm masyarakat. Dalam perang paderi disebutkan bahwa para ulama berusaha memurnikan ajaran islam dari penganut-penganutnya yang masih melakukan kemaksiatan (berjudi, minuman keras, dll). Karena pelakunya juga pemuka adat maka para ulama menjadi berhadapan dengan para penguasa, karena pada waktu itu adat(hukum) identik dengan penguasa adat maka jadilah pertikaian itu seolah-olah antara adat dan agama, padahal yang menjadi sebab adalah 'perangai'(perilaku ) dari individu (pemuka adat). Adat sebagai produk akal budi manusia memiliki keterbatasan tempat dan waktu, karena akal dipengaruhi lingkungan dan kemajuan berpikir manusia saat itu. Oleh karena itu adat bisa berubah dan bisa diubah. Kalau disinyalir ada adat yang berlaku sekarang ini tidak relevan lagi atau merupakan produk animisme/praktek agama lain (hindu) maka bisa saja dihapus. Kaitannya dengan hukum agama maka adat itu ('urf) bagian dari ijtihad, yang tidak bertentangan dengan agama. Arnoldison Tuesday, May 29, 2007, 5:34:51 AM, you wrote: jm> Assalam Alaikum, jm> 1. Saya mempunyai keyakinan bahwa saudara telah membaca artikelnya Dr. H.K.Suheimi bertajuk KONFLIK INTERNAL HUKUM ADAT SUKU MINANGKABAU yang telah di postingkan di milis Rantaunet tempoh hari. jm> 2. Boleh kah saudara memaparkan sejauh mana penerimaan atau letak duduknya hukum adat dalam skema hukum dalam Sya'riah Islam. Kalau boleh memaparkan beberapa pandangan sarjana dan fuqaha' jm> terkenal yang dahula maupun yang semasa. Sudah jelas ulama dan pejuang Islam di Nusantara, termasuk TIB, Imam Daud Fatani dan yang lain lainnya telah mempunyai sikap dan pandangan ilmiyyah jm> tentang kedudukan hukum adat dalam bingkai perumusan hukum Islam. jm> 3. Dengan sengaja saya tulis hukum adat bukan nya adat resam. Sefaham saya adat terbagi dua: domain nilai kemasyarakata dan domain hukum. Kedua duanya berfungsi untuk mengusun satu pandangan jm> hidup/worldview/waltenchauung dan cara hidu/ way of life/nizam hayat. Kedua dua domain ini sudah pasti berfungsi dalam adat resam Minang. Malah, dalam pengertian saya setakat ini dan saya masih jm> belum faham dan fasih dengan hal keMinangkabauan, keMinangkabauan itu sendiri adalah satu paradigm yang menghidupkan dan memberi makna keberlansungan individu dan masyarakat Minang samaada di jm> ranah Minang maupun di perantauan. Bagaiman sikap ulama Minang dalam soal atau isu adat Minang yang direngkaskan dengan kependekan ABS-SBK? Sekiranya ada makalah dan buku yang membicarakan jm> keMinangkabauan atau hubungan Islam dan adat Minang, sila maklumkan kepada saya. jm> Kerjasama saudara saya sangat hormati. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan email yang terdaftar di mailing list ini. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---