Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu

    Saya senang sekali pertanyaannya, tapi mohon maaf belum tahu
    jawabannya.

    Ini sekedar  pokok-pokok pikiran dari saya

    
    Yang  menjadi masalah adat menurut saya adalah bagaimana agar adat
    bertahan  (exist) terhadap gempuran budaya sekarang ini, dan bukan
    konflik antara adat dan agama.
    Dan  yang  kita tidak harapkan adalah bila terjadi kekalahan agama
    dan  adat   sekaligus  sehingga  msyarakat  minang kelak menjadi
    'beradat tidak, beragama bukan'.

    Dengan  prinsip ABS-SBK adat mendapat perlindungan karena mendapat
    legitimasi  agama  dan  dipayungi oleh agama ('syarak mangato adat
    mamakai')

    Dengan   demikian   secara   prinsip  sebetulnya  tidak  akan  ada
    pertentangan  antara  agama  dan  adat, yang ada implementasi yang
    menyimpang di dalalm masyarakat.

    Dalam perang paderi disebutkan bahwa para ulama berusaha
    memurnikan ajaran islam dari penganut-penganutnya yang masih
    melakukan kemaksiatan (berjudi, minuman keras, dll).

    Karena pelakunya juga pemuka adat maka para ulama menjadi berhadapan
    dengan para penguasa, karena pada waktu itu adat(hukum) identik dengan
    penguasa adat maka jadilah pertikaian itu seolah-olah antara adat
    dan agama, padahal yang menjadi sebab adalah 'perangai'(perilaku ) dari
    individu (pemuka adat).

    Adat sebagai produk akal budi manusia memiliki keterbatasan tempat
    dan   waktu,  karena  akal  dipengaruhi  lingkungan  dan  kemajuan
    berpikir  manusia  saat itu. Oleh karena itu adat bisa berubah dan
    bisa  diubah.  Kalau disinyalir ada adat yang berlaku sekarang ini
    tidak  relevan  lagi  atau merupakan produk animisme/praktek agama
    lain (hindu) maka bisa saja dihapus.

    Kaitannya dengan hukum agama maka adat itu ('urf) bagian dari
    ijtihad, yang tidak bertentangan dengan agama.
    
    Arnoldison
    

Tuesday, May 29, 2007, 5:34:51 AM, you wrote:

jm> Assalam Alaikum,

jm> 1. Saya mempunyai keyakinan bahwa saudara telah membaca artikelnya Dr. 
H.K.Suheimi bertajuk KONFLIK INTERNAL HUKUM ADAT SUKU MINANGKABAU yang telah di 
postingkan di milis Rantaunet tempoh hari.

jm> 2. Boleh kah saudara memaparkan sejauh mana penerimaan atau letak duduknya 
hukum adat dalam skema hukum dalam Sya'riah Islam. Kalau boleh memaparkan 
beberapa pandangan sarjana dan fuqaha'
jm> terkenal yang dahula maupun yang semasa. Sudah jelas ulama dan pejuang 
Islam di Nusantara, termasuk TIB, Imam Daud Fatani dan yang lain lainnya telah 
mempunyai sikap dan pandangan ilmiyyah
jm> tentang kedudukan hukum adat dalam bingkai perumusan hukum Islam. 

jm> 3. Dengan sengaja saya tulis hukum adat bukan nya adat resam. Sefaham saya 
adat terbagi dua: domain nilai kemasyarakata dan domain hukum. Kedua duanya 
berfungsi untuk mengusun satu pandangan
jm> hidup/worldview/waltenchauung dan cara hidu/ way of life/nizam hayat. Kedua 
dua domain ini sudah pasti berfungsi dalam adat resam Minang. Malah, dalam 
pengertian saya setakat ini dan saya masih
jm> belum faham dan fasih dengan hal keMinangkabauan, keMinangkabauan itu 
sendiri adalah satu paradigm yang menghidupkan dan memberi makna keberlansungan 
individu dan masyarakat Minang samaada di
jm> ranah Minang maupun di perantauan. Bagaiman sikap ulama Minang dalam soal 
atau isu adat Minang yang direngkaskan dengan kependekan ABS-SBK? Sekiranya ada 
makalah dan buku yang membicarakan
jm> keMinangkabauan atau hubungan Islam dan adat Minang, sila maklumkan kepada 
saya. 

jm> Kerjasama saudara saya sangat hormati. 




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke