Kalau concern saya adalah, isu ini kan sudah relatif lama dibicarakan di mana2, terutama sejak awal Maret yll. Kalau di searched di internet saja, ketemu ratusan tulisan tentang ini. Berbagai pihak sudah menyatakan pendapatnya, mulai dari orang perorangan, sampai organisasi seperti HMI, GP Anshor, PGI, dll. Juga anggota DPRD sana. Nah, jadi, kalau manuruik ambo, mungkin labiah rancak awak mancaliak2 dari jauah sajo dulu. Soalnyo awak mulainyo lah talambek bana. Riri
"Yudi \"KudaLiar\"" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: hmmm...ini mungkin hanya berbeda posisi...ketika di wilayah dominan islam seperti di sumbar, pembatasan pendirian gereja, dan aktifitas non muslim adalah hal yg wajar... mungkin hal gitu juga berlaku di daerah yg dominan non muslim... maaf, hanya mencoba berpikir objektif... On 6/19/07, Riri - Mairizal Chaidir <[EMAIL PROTECTED] > wrote: Asalamualaikum wr.wb. Rasonyo carito kota injil lah agak lamo, sedangkan raperda nyo alah banyak dibahas diberbagai milist dan juga di koran2 bulan Maret yll, a.l di http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214&kat_id=3 ) Tentang pasal2 yang dianggap diskriminatif - ado di beberapa sites, tamasuak di republika adalah: Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama Kristen Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan perkantoran Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum Jadi, larangan azan tu ndak ado do. Larangan beljilbab iyo, dari pasal 37 tu. Tapi InsyaAllah, pasal ko ndak ka lolos do. Sebab: Artinyo pastur dan suster pun ndak buliah ka tampek2 umum. Tapi seandainya Raperda ko lolos jadi Perda, Pemerintah dapat membatalkan Perda ini - dengan alasan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan/ atau kepentingan umum. Kalau Pemerintah tidak membatalkan? Bisa diminta agari dilakukan uji materil oleh Mahkamah Konstitusi, Riri Mantari Sutan < [EMAIL PROTECTED]> wrote: Waalaikumsalam Saya belum melihat (draft) peraturannya langsung. Mohon dishare terlebih dahulu peraturan tersebut disini. Kalau cm jargon kota injil mah saya setuju aja. Salam ----- Original Message ---- From: Darius_N <[EMAIL PROTECTED]> To: RantauNet@googlegroups.com Sent: Tuesday, June 19, 2007 1:41:53 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] Penting!!! Subject: Penting!!! Assalamualaikum. wr. wb Mohon untuk umat muslim melakukan shalat tahajud dan berdoa, untuk saudara-saudara kita yang berada di Jayapura. Dalam rangka penolakan terhadap Pemda Manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota " INJIL ", yang melarang : 1. Perempuan berjilbab 2. Azan 3. Membangun tempat ibadah (Mesjid) 4. dll Mohon sebarkan kepada seluruh umat Muslim. Jayapura Prof. Usman Said. --------------------------------- Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. --------------------------------- Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out. -- Salam, Yudi F +62 819 3135 7781 http://yudifebri.multiply.com YM ID : yudifebri --------------------------------- Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---