Dunsanak , 
 
Alhamdullilah titik terang mulai tampak , dalam kasus ini kita melihat
adalah sisi kemanusian yang berperan, siapapun orang nya yang sedang
tertimpa musibah baik orang minang ataupun bukan minang , layak lah bila
kita beri perhatian kebetulan 3 anak ini adalah orang minang. 
 
Ada 2 sisi kemanusian yang dirasakan , pertama bila kita menempatkan diri
sebagai orang tua raisah tentunya kita geram dengan perilaku mereka dan
sebaliknya kalau kita sebagai orang tua si tersangka tentunya kita pun pilu
, anak yang kita harapkan dengan bersekolah , berharap jadi orang pintar ,
baik - baik dan berguna bagi masyarakat dan lingkungan , ternyata di peralat
orang lain gurunya sendiri. 
 
Upaya mediasi yang kami tawarkan adalah menjembatani antara orang tua raisah
dan orang tua 3 tersangka , penyampaian permohonan maaf dan penyesalan dari
keluarga tersangka,  masalah permohonan maaf dan penyesalan apakah akan
diterima  atau tidak, sebagai manusia tentunya memiliki haknya masing -
masing dan masalah yang bersangkutan apakah memberi maaf atau tidak itu
adalah urusan yang bersangkutan dengan Allah SWT.
 
Mudah2an upaya yang dilakukan ini akan dapat dijadikan pengacara yang
melakukan pendampingan tersangka , sebagai sesuatu yang dapat dijadikan
bahan renungan yang meringankan.
 
Kami ingin menyuarakan sisi kemanuasiaan ini yang akan kami angkat, rasa
peduli terhadap sesama ...untuk itu kami hadir , dan sudah bersedia bersama
kami H.Moh.Ismail SH akan menjadi tim mediasi tersebut. 
 
salam,  
Nuraini 
 
  _____  

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of benni inayatullah
Sent: Thursday, August 30, 2007 4:43 PM
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Sedikit berbagi tentang penculik RAISAH ALI -
Turut prihatin


Tan Mulie..tolong di kompilasi bahan iko jo data primer ataupun sekunder nan
tan mulie punyo..sebagai bahan untuak manindaklanjuti pembicaraan kito malam
tadi.. mohon di informasikan bilo kito dapek basobok jo pengacara untuak
samo2 mambicarokan kelanjutan kesepakatan kito untuak maringankan dunsanak
kito ko...

regards

Ben

*******************



        

Undang-undang Peradilan Anak 
ALUR PERADILAN ANAK 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak yang telah berlaku
di Indonesia merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak. Dalam Konvensi
Hak Anak tersebut dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan,
mencakup perlindungan dari segala eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan
sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka dikeluarkanlah Undang-Undang yentang Peradilan Anak. 
Pengertian: 
Yang dimaksud dengan anak dalam perkara Anak Nakal adalah orang yang telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin. ( pasal 1 butir 1 UU No  3 tahun 1997) 
- Anak Nakal adalah: 
a. anak yang melakukan tindak pidana, atau 
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik
menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain
yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan 
Tahapan beracara dalam pengadilan anak pada dasarnya sama dengan peradilan
umum, yaitu peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah anak
yang berbeda dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa
perbedaan dan perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak. Perbedaan
dan perlakuan khusus tersebut antara lain adalah: 
Dalam hal pemeriksaan: 
Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur yang telah ditentukan
dalam batas umur Anak Nakal, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak
yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur
21 (dua puluh satu)tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak. (pasal 4 UU No 3
tahun 1997) 
Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik. (pasal 4 ayat 1 UU No 3 tahun 1997 ) 
Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang
dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang
tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali amak tersebut kepada orangtua,
wali, atau orangtua asuhnya. (pasal 4 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orangtua,
wali, atau orangtua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada
Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
Kemasyarakatan. (pasal 4 ayat 3 UU No 3 tahun 1997) 
Dalam hal pemeriksaan di persidangan: 
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan
ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan  ke sidang bagi orang
dewasa. (pasal 7 ayat 1 UU No 3 tahun 1997) 
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. (pasal
7 ayat 2 UU No 3 tahun 1997) 
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya
dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. (pasal 6 UU No 3
tahun 1997) 
Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. (pasal 8 ayat 1 UU No 3
tahun 1997) 
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, pemeriksaan perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka.    (pasal 8 ayat
2 UU No 3 tahun 1997) 
Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan tertutup, maka yang dapat hadir
dalam persidangan tersebut adalah orang tua, wali, atau orang tua asuh,
Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.    (pasal 8 ayat 3 UU No 3
Tahun 1997) 
Namun selain mereka yang disebutkan di atas, orang-orang tertentu atas izin
hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan tertutup. 
(pasal 8 ayat 4 UU No 3 Tahun 1997) 
Putusan pengadilan atas perkara anak yang      dilakukan dalam persidangan
tertutup, diucapkan              dalam persidangan yang terbuka untuk
umum.(pasal 8 ayat 6 UU No 3 Tahun 1997) 
Apabila ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 6 UU No 3 Tahun 1997 ridak
dilaksanakan, maka putusan hakim dapat dinyatakan batal demi hukum. 
(pasal 153 ayat 4 KUHAP) 



  _____  

Boardwalk for $500? In 2007? Ha! 
Play
<http://us.rd.yahoo.com/evt=48223/*http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamek
ey=monopolyherenow> Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy)
at Yahoo! Games




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke