Assalamualaikum w.w. Sanak Jamaludin, Terima kasih atas info Sanak mengenai dokumen Deklarasi tersebut. Segera akan saya 'download'. Adapun tentang definisi maupun artian 'indigenous peoples' sampai saat ini masih diperdebatkan di kalangan PBB, yang hampir menyebabkan gagalnya pengesahan 'UN Declaration on Indigenous Peoples' Rights' pada tanggal 13 September yang lalu. Kalaupun sekarang dapat disahkan, itu mungkin merupakan suatu kompromi saja. Jajaran UNDP -- yang menangani masalah 'indigenous peoples' ini -- memutuskan untuk tidak terlalu terlibat dalam masalah akademik ini, dan menyerahkannya kepada mereka yang bersangkutan sendiri, melalui apa yang disebut sebagai 'self definition'. Sensus Penduduk Tahun 2000 mengenai masalah etnik di Indonesia juga menganut pendekatan yang sama. Untuk 'setting' Indonesia, kajian terhadap hukum adat atau 'adatrecht' dan masyarakat hukum adat atau 'adatrecht gemeenschap' dilakukan oleh para sarjana Belanda dalam tahun 1920-an. Di antara tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Prof dr Cornelis van Vollenhoven, dan Prof mr ter Haar BZN. Dewasa ini istilah 'masyarakat hukum adat' bersama 'masyarakat adat' dan 'masyarakat tradisional' terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa undang-undang organiknya. Namun, walaupun demikian, sampai sekarang juga belum terdapat definisi resmi.
Saya telah menyarankan kepada Direktur HAM Departemen Luar Negeri RI, Ibu Wiwiek Firman, agar Indonesia memprakarsai rumusan resmi yang dimaksud dan beliau setuju. Saya menunggu tindak lanjut dari kesediaan beliau tersebut. Sewaktu saya masih berdinas di Komnas HAM, antara tahun 2004 sd 2007 saya ikut memprakarsai rangkaian seminar mengenai hubungan struktural antara masyarakat hukum adat atau indigenous peoples --> etnik ---> bangsa ---> negara. Seminar tersebut banyak sedikitnya sudah membantu menjernihkan posisi masing-masing dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada kesamaan pendapat bahwa komunitas masyarakat hukum adat atau 'indigenous peoples' ini ada pada tingkat desa, sedangkan komunitas etnik berada satu tingkat di atasnya, dan karena itu dapat meliputi wilayah yang lebih luas. Adapun 'bangsa' adalah suatu konsep politik, yang oleh Ben Anderson disifatkan sebagai suatu 'imagined community'. Negara, sesuai dengan Konvensi Montevideo 1933, adalah 'the primary subject of international law'. Dengan demikian, sesungguhnya masalah ini bisa diselesaikan secara mulus dengan merapikan pemahaman tentang peran dan fungsinya masing-masing. [Post Scriptum: kapan boleh saya terima VCD wawancara kita tentang ABS SBK di rumah Dinda Ajoduta? Saya ingin membagi-bagikannya di Indonesia.]. Wassalam, Saafroedin Bahar jamaludin mohyiddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa 'Alaikum salam, Untuk lebeh memahami tentang isu indigenous peoples' rights ini sila merujuk ke bahagian FAQs(Frequently Asked Questions) di Website UNPFII-United Nations' Permanent Forum for Indigenous Issues, http://www.un.org/esa/socdev/unpfii/documents/FAQsindigenousdeclaration.pdf Tentang Deklarasi tersebut, teks sepenuhnya boleh di lihat di bahagian documentation access section UN.org di http://daccessdds.un.org/doc/UNDOC/LTD/N07/498/30/PDF/N0749830.pdf?OpenElement Kedua dua teks ini hanya menceritakan perkara indigenous peoples'rights. Bapak Doktor menggunakan istilah hak masyarakat hukum adat. Dapat kiranya bapak menjelaskan kepada kami dengan penggunaan istilah hak masyarakat hukum adat ini kerna istilah asalnya ialah indigenous peoples' rights. Adakah, dalam perkiraan bapak, istilah indigenous people boleh di sebut sebagai masyarakat hukum adat? Tolong jelaskan dimana dimensi masyarakat hukum adat ini secara eksplisit di sebut atau di ertikan atau difahamkan atau ditafsirkan didalam kedua dua teks yang di kembarkan disini. Sefaham saya hukum adat boleh di terjemah sebagai customary law atau traditional law atau tribal law. Kesemua articles of the Declaration tidak merujuk kepada pengertian hukum adat istilah nya bapak Doktor. Kesemua articles merujuk dan membicarakan hal hal indigenous peoples'rights, dimensi hak asasi masyarakat asli. Boleh kiranya bapak menjelaskan lagi dimensi hukum adat dalam kedua dua teks tersebut. Terima kasih. Pak "Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum w.w. Saudara-saudara sekalian, --------------------------------- Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. --------------------------------- Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---